Korupsi di Jamkrida NTT

Selain Kasus PT Jamkrida NTT, Kejati NTT Juga Menahan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Irigasi Wae Ces

Tujuh tersangka itu ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi NTT, Jumat (9/5/2025) petang. Mereka terindikasi melakukan korupsi pada dua kasus tersebut. 

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
TAHAN TERSANGKA - Empat tersangka proyek rehabilitasi jaringan irigasi di Wae Ces Kabupaten Manggarai saat ditahan dan digelandang ke mobil tahanan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi NTT, Jumat (9/5/2025) petang. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG  -  Selain menahan tiga tersangka di PT Jamkrida NTT, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT juga menahan 4 tersangka pada proyek irigasi di Wae Ces Kabupaten Manggarai, NTT. 

Tujuh tersangka itu ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi NTT, Jumat (9/5/2025) petang. Mereka terindikasi melakukan korupsi pada dua kasus tersebut. 

Adapun di PT Jamkrida NTT, tiga tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pada pengelolaan penyertaan modal tahun 2017 dan menyebabkan kerugian hingga Rp 4 miliar lebih. 

Sementara di proyek rehabilitasi jaringan Wae Ces, menyebabkan kerugian Rp 2 miliar lebih. Proyek irigasi ini menggunakan anggaran tahun 2021 dengan luasan 2.750 hektar. 

Proyek itu dikerjakan dengan nilai kontrak Rp 3.848.907.000,00 dengan pagu sebesar Rp4.638.900.000 dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2021.

Baca juga: Jempol Dirut PT Jamkrida NTT Usai Ditahan Kejati dalam Dugaan Korupsi Penyertaan Modal


Penahanan terhadap empat tersangka ini setelah penyidik menemukan bukti yang cukup. 

"Berdasarkan alat bukti yang sah berupa keterangan saksi, ahli, surat, dan petunjuk, ditemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan empat tersangka ditetapkan dalam kasus proyek irigasi tersebut," kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Ikhwan Nul Hakim, Jumat. 

Empat tersangka itu, kata dia, adalah DW selaku Penyedia, SKM selaku Konsultan Pengawas, ASUD selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) I dan JG selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II.

"Proyek ini dijalankan oleh Dinas PUPR Provinsi NTT dengan pelaksana PT Kasih Sejati Perkasa," kata Ikhwan Nul. 


Kronologi 


Kasus ini, menurut Ikhwan Nul sudah bermasalah sejak perencanaan proyek. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) I, yakni ASUD, tidak melakukan review atau evaluasi terhadap dokumen perencanaan teknis yang digunakan untuk pelelangan. 

Dokumen tersebut berasal dari hasil survei tahun 2019 yang dilakukan oleh pejabat Dinas PUPR saat itu, yakni Kepala Seksi Pembangunan Irigasi.

Baca juga: Diduga Korupsi, Dirut PT Jamkrida NTT Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara 

Dokumen perencanaan tersebut langsung digunakan Pokja Dinas PUPR NTT untuk proses tender, tanpa pembaruan data kondisi eksisting.

Setelah kontrak diteken pada 18 Maret 2021, DW selaku Direktur PT Kasih Sejati Perkasa justru membuat perjanjian subkontrak dengan pihak lain (KE), dengan nilai kesepakatan sebesar Rp 640.000 per meter kubik item terpasang, yang berbeda dengan perjanjian awal. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved