Proyek Renovasi SD di Kupang

Identitas Tiga Tersangka yang Diduga Korupsi Proyek Renovasi Sekolah di Kupang NTT

Pada proyek tahun 2021 di Kota dan Kabupaten Kupang total kerugian negara akibat perbuatan tersangka HS dan HN, negara dirugikan Rp 2,8 miliar. 

|
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
TIGA TERSANGKA DIGIRING - Tiga tersangka pekerjaan rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah di wilayah Kota dan Kabupaten Kupang saat digiring menuju mobil tahanan, Senin, (21/7/2025). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG  - Tiga tersangka telah ditetapkan Kejaksaan Tinggi NTT. Ketiganya kini sudah mendekam di Rutan Kupang sejak, Senin (21/7/2025) petang. 

Tiga tersangka itu diduga melakukan korupsi pada proyek rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah di wilayah Kota dan Kabupaten Kupang tahun 2021 dan tahun 2022 lalu. 

Proyek dengan pembiayaan APBN melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Wakil Kelapa Kejaksaan Tinggi NTT, Ikhwan Nul Hakim menyebut, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup sesuai ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP serta memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, yang mengatur bahwa penetapan tersangka harus berdasar pada minimal dua alat bukti yang sah.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kejati NTT Tahan Tiga Tersangka Proyek Renovasi Gedung SD di Kupang


Adapun tiga tersangka yang ditahan adalah HS, selaku pihak yang mengatur pelaksanaan pekerjaan melalui PT. Jasa Mandiri Nusantara dan HN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan DHB selaku Direktur PT. Brand Mandiri Jaya Sentosa. 

"Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka akan ditahan di Rutan Kelas II B Kupang selama 20 (dua puluh) hari, terhitung mulai hari ini," katanya 

Proyek ini dilaksanakan Direktorat Jenderal Cipta Karya, Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) NTT, Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah I Provinsi NTT. 

Pada proyek tahun 2021 di Kota dan Kabupaten Kupang total kerugian negara akibat perbuatan tersangka HS dan HN, negara dirugikan Rp 2,8 miliar. 

Menurut Nul Ikhwan, hasil audit perhitungan kerugian negara oleh Ahli dari Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR, kerugian negara dalam proyek ini mencapai Rp. 2.083.719.487.

Sementara itu, dalam perkara terpisah, yang juga merupakan bagian dari program penanganan pasca bencana oleh Kementerian PUPR RI, Direktorat Jenderal Cipta Karya, BPPW NTT, total kerugian negara mencapai Rp 3,7 miliar. 

Dalam proyek tahun 2022 ini, penyidik menetapkan DHB dan HN sebagai tersangka. Hasil perhitungan dan audit ditemukan kerugian ditaksir Rp 3.726.346.997,55. (fan) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved