Korupsi di Jamkrida NTT

Diduga Korupsi, Dirut PT Jamkrida NTT Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara 

Para tersangka kini telah ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi NTT di Rumah Tahanan selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan. 

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
KORUPSI - Direktur Utama PT Jamkrida NTT I.I mengenakan baju tahanan Kejaksaan Tinggi NTT atas dugaan korupsi pengelolaan penyertaan modal tahun 2017, Jumat (9/5/2025). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG  -  Direktur Utama (Dirut) PT Jamkrida NTT I.I terancam hukuman 20 tahun penjara. 

Dirut bersama OFM selaku Direktur Operasional dan QMK sebagai Kepala Divisi Umum dan Keuangan ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Jumat (9/5/2025) petang. 

Ketiganya diduga melakukan tindak pidana korupsi pada pengelolaan penyertaan modal tahun 2017 di PT Jamkrida NTT. 

Para tersangka kini telah ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi NTT di Rumah Tahanan selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan. 

I.I Cs dikenakan pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Kejati NTT Tahan Dirut PT Jamkrida, Diduga Korupsi Pengelolaan Penyertaan Modal

Dengan subsider pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Paling lama (ancaman hukuman) 20 tahun," kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Ikhwan Nul Hakim usai penahanan para tersangka. 

Menurut Ikhwan, penahanan itu setelah penyidik menemukan dua bukti permulaan uang cukup dan berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi. 

"Berdasarkan alat bukti yang sah berupa keterangan saksi, ahli, surat, dan petunjuk, ditemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini," kata Ikhwan Nul Hakim, Jumat. 

Ikhwan menyebut, perkara ini bermula dari kegiatan penempatan dana investasi yang dilakukan oleh PT Jamkrida NTT pada tanggal 15 Agustus 2019, yaitu sebesar Rp 5 miliar ke dalam bentuk kontrak pengelolaan dana di PT Narada Aset Manajemen (NAM).

Keputusan investasi tersebut, kata dia, diambil oleh Komite Investasi PT Jamkrida NTT yang beranggotakan Direktur Utama, Direktur Operasional, dan Kepala Divisi Umum dan Keuangan, tanpa melakukan kajian kelayakan atau analisa risiko investasi yang memadai.

Dana sebesar Rp 5 miliar tersebut tidak disetorkan langsung ke rekening resmi milik PT NAM, melainkan ke rekening atas nama pihak ketiga, yaitu PT Narada Adikara Indonesia, yang secara hukum dan administratif tidak terkait dengan kontrak pengelolaan dana. 

"Pihak PT NAM juga tidak pernah mengalokasikan dana tersebut untuk pembelian saham PT Jamkrida NTT di PT Terregra Asia Energy sebagaimana maksud awal investasi," katanya.

Pada akhir masa kontrak, atau pada 15 Agustus 2021, PT Jamkrida NTT tidak memperoleh pengembalian modal maupun keuntungan dari investasi tersebut. PT Jamkrida NTT mengalami kerugian sebesar Rp. 4.750.000.000. (fan) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved