Korupsi di Jamkrida NTT

BREAKING NEWS: Kejati NTT Tahan Dirut PT Jamkrida, Diduga Korupsi Pengelolaan Penyertaan Modal

Penyidik kemudian membawa ketiganya ke rumah tahanan untuk dilakukan penahanan 20 hari kedepan.

|
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
BAJU TAHANAN - Direktur Utama PT Jamkrida NTT I. I mengenakan baju tahanan Kejaksaan Tinggi NTT .Dirut I.I diduga terlibat korupsi pengelolaan penyertaan modal tahun 2017, Jumat (9/5/2025). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG  -  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Bidang Tindak Pidana Khusus secara resmi menetapkan Direktur Utama PT Jamkrida NTT, I.I dalam dugaan korupsi pengelolaan penyertaan modal tahun 2017.

Selain I. I, ada juga OFM selaku Direktur Operasional PT Jamkrida NTT dan QMK yang merupakan Kepala Divisi Umum dan Keuangan PT Jamkrida NTT. Ketiganya ditahan pada Jumat, (9/5/2025). 

Penyidik kemudian membawa ketiganya ke rumah tahanan untuk dilakukan penahanan 20 hari kedepan.

Total dugaan korupsi pengelolaan penyertaan modal di PT Jamkrida, sebesar Rp 25 miliar. 

"Berdasarkan alat bukti yang sah berupa keterangan saksi, ahli, surat, dan petunjuk, ditemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini," kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Ikhwan Nul Hakim, Jumat. 

Ikhwan menyebut, perkara ini bermula dari kegiatan penempatan dana investasi yang dilakukan oleh PT Jamkrida NTT pada tanggal 15 Agustus 2019, yaitu sebesar Rp 5 miliar ke dalam bentuk kontrak pengelolaan dana di PT Narada Aset Manajemen (NAM).

Baca juga: Jamkrida NTT Jadi Tuan Rumah Rakernas Aspenda se-Indonesia

Keputusan investasi tersebut, kata dia, diambil oleh Komite Investasi PT Jamkrida NTT yang beranggotakan Direktur Utama, Direktur Operasional, dan Kepala Divisi Umum dan Keuangan, tanpa melakukan kajian kelayakan atau analisa risiko investasi yang memadai.

Dana sebesar Rp 5 miliar tersebut tidak disetorkan langsung ke rekening resmi milik PT NAM, melainkan ke rekening atas nama pihak ketiga, yaitu PT Narada Adikara Indonesia, yang secara hukum dan administratif tidak terkait dengan kontrak pengelolaan dana. 

"Pihak PT NAM juga tidak pernah mengalokasikan dana tersebut untuk pembelian saham PT Jamkrida NTT di PT Terregra Asia Energy sebagaimana maksud awal investasi," katanya.

Pada akhir masa kontrak, atau pada 15 Agustus 2021, PT Jamkrida NTT tidak memperoleh pengembalian modal maupun keuntungan dari investasi tersebut. PT Jamkrida NTT mengalami kerugian sebesar Rp. 4.750.000.000. (fan) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved