Korupsi di Jamkrida NTT
Jempol Dirut PT Jamkrida NTT Usai Ditahan Kejati dalam Dugaan Korupsi Penyertaan Modal
Ketiganya terancam hukuman 20 tahun penjara. Mereka ditahan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan untuk kepentingan penyidikan.
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Direktur Utama PT Jamkrida NTT I. I ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.
Selain I. I, ada nama OFM yang merupakan Direktur Operasional PT Jamkrida dan QMK selaku Kepala Divisi Umum dan Keuangan PT Jamkrida NTT juga ditahan pada, Jumat (9/5/2025) petang.
Ketiganya terancam hukuman 20 tahun penjara. Mereka ditahan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan untuk kepentingan penyidikan.
Ketiganya diduga melakukan tindak pidana korupsi pada pengelolaan penyertaan modal tahun 2017 di PT Jamkrida NTT.
Mereka dikenakan pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kejati NTT Tahan Dirut PT Jamkrida, Diduga Korupsi Pengelolaan Penyertaan Modal
Dengan subsider pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah ditahan penyidik, tiga tersangka ini digelandang ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan. Saat keluar dari ruang penyidik, ketiganya sudah mengenakan baju tahanan.
I yang melihat awak media kemudian membuka maskernya sambil memberikan jempolnya. Dia tersenyum ke arah media yang berada di lobby Kantor Kejaksaan Tinggi NTT.
"Saya punya wajah dorang tahu semua," ucap I sembari membuka masker dan mengacungkan jempol ke wartawan.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Ikhwan Nul Hakim menyebut penahanan itu setelah penyidik menemukan dua bukti permulaan uang cukup dan berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi.
"Berdasarkan alat bukti yang sah berupa keterangan saksi, ahli, surat, dan petunjuk, ditemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini," kata Ikhwan Nul Hakim, Jumat (9/5/2025).
Baca juga: Diduga Korupsi, Dirut PT Jamkrida NTT Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Ikhwan menyebut, perkara ini bermula dari kegiatan penempatan dana investasi yang dilakukan oleh PT Jamkrida NTT pada tanggal 15 Agustus 2019, yaitu sebesar Rp 5 miliar ke dalam bentuk kontrak pengelolaan dana di PT Narada Aset Manajemen (NAM).
Keputusan investasi tersebut, kata dia, diambil oleh Komite Investasi PT Jamkrida NTT yang beranggotakan Direktur Utama, Direktur Operasional, dan Kepala Divisi Umum dan Keuangan, tanpa melakukan kajian kelayakan atau analisa risiko investasi yang memadai.
Dana sebesar Rp 5 miliar tersebut tidak disetorkan langsung ke rekening resmi milik PT NAM, melainkan ke rekening atas nama pihak ketiga, yaitu PT Narada Adikara Indonesia, yang secara hukum dan administratif tidak terkait dengan kontrak pengelolaan dana.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.