Kejati NTT Tahan Direktur PT Jamkrida Dugaan Korupsi Dana Penyertaan Modal Rp 4,7 M
Direktur Utama (Dirut) PT Jamkrida NTT II terancam hukuman 20 tahun penjara. Ibrahim bersama OFM dan OMK , ditahan penyidik Kejati NTT
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Direktur Utama (Dirut) PT Jamkrida NTT II terancam hukuman 20 tahun penjara. Ibrahim bersama OFM selaku Direktur Operasional dan OMK sebagai Kepala Divisi Umum dan Keuangan ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Jumat (9/5) lalu.
Ketiganya diduga melakukan tindak pidana korupsi pada pengelolaan penyertaan modal tahun 2017 di PT Jamkrida NTT.
Para tersangka kini telah ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi NTT di rumah tahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Mereka bertiga dikenakan pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan subsider pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Paling lama (ancaman hukuman) 20 tahun," kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, usai penahanan para tersangka.

Menurut Ikhwan Nul Hakim, penahanan itu setelah penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup dan berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi.
"Berdasarkan alat bukti yang sah berupa keterangan saksi, ahli, surat, dan petunjuk, ditemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini," kata Ikhwan Nul Hakim.
Ikhwan Nul Hakim menyebut, perkara ini bermula dari kegiatan penempatan dana investasi yang dilakukan PT Jamkrida NTT pada tanggal 15 Agustus 2019 sebesar Rp 5 miliar dalam bentuk kontrak pengelolaan dana di PT Narada Aset Manajemen (NAM).
Keputusan investasi tersebut, kata dia, diambil Komite Investasi PT Jamkrida NTT yang beranggotakan Direktur Utama, Direktur Operasional, dan Kepala Divisi Umum dan Keuangan, tanpa melakukan kajian kelayakan atau analisa risiko investasi yang memadai.
Dana sebesar Rp 5 miliar tersebut tidak disetorkan langsung ke rekening resmi milik PT NAM, melainkan ke rekening atas nama pihak ketiga, yaitu PT Narada Adikara Indonesia, yang secara hukum dan administratif tidak terkait dengan kontrak pengelolaan dana.
"Pihak PT NAM juga tidak pernah mengalokasikan dana tersebut untuk pembelian saham PT Jamkrida NTT di PT Terregra Asia Energy sebagaimana maksud awal investasi," katanya.
Pada akhir masa kontrak, atau pada 15 Agustus 2021, PT Jamkrida NTT tidak memperoleh pengembalian modal maupun keuntungan dari investasi tersebut. PT Jamkrida NTT mengalami kerugian sebesar Rp. 4.750.000.000.
Setelah mengetahui tiga pejawab Jamkrida NTT ditahan Kejati NTT, Gubernur NTT, Melki Laka Lena mengatakan, Pemprov NTT menghargai proses hukum yang terjadi.
Baca juga: LIPSUS: PMKRI Maumere Desak Polres dan Kejari Usut Kasus Dana Covid-19
“Kami pemerintah provinsi menghargai proses hukum yang terjadi," kata Melki Laka Lena dalam acara Coffee Morning dan Media Gathering di Aula Rumah Jabatan Gubernur NTT, Sabtu (10/5).
Prakiraan Cuaca NTT Besok Jumat 29 Agustus 2025, Waspada Angin Kencang di Manggarai Barat |
![]() |
---|
Dandim 1618/TTU Antisipasi Potensi Gangguan Imbas Insiden di Tapal Batas RI RDTL di Desa Inbate |
![]() |
---|
Promo Indomaret Hari Ini, Silverqueen Hemat 20 Persen, Blue Band Rp 8.500 |
![]() |
---|
Pameran Museum Keliling di Atambua, Hadirkan 218 Koleksi Budaya dan Ratusan UMKM |
![]() |
---|
Jadwal Kapal Pelni KM Tilongkabila Hingga 11 September, Bitung-Lembar-Gorontalo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.