Berita Belu

Wakajati NTT Sosialisasi Strategi Penyelesaian Perkara Berbasis Restorative Justice di Belu

Ikhwan menambahkan, penyelesaian perkara melalui RJ bukan hanya hemat secara ekonomi, tetapi juga mencegah munculnya stigma sosial dan dendam

Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/AGUS TANGGUR
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur, Ikhwan Nul Hakim, S.H., melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Belu, Jumat (15/11/2024). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur

POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur, Ikhwan Nul Hakim, S.H., melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Belu, Jumat (15/11/2024). 

Kunjungan yang berlangsung di Gedung Wanita Betelalenok Atambua ini bertujuan untuk mensosialisasikan strategi penyelesaian perkara berbasis Restorative Justice (RJ) di wilayah hukum Kejati NTT.

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Plh. Bupati Belu, Dr. Aloysius Haleserens, Sekda Belu, Johanes A Prihatin, Pimpinan Forkopimda plus, pimpinan OPD, para camat, lurah/kepala desa serta tamu undangan lainnya. 

Ikhwan Nul Hakim menjelaskan restorative justice merupakan program dari Kejaksaan Agung RI yang dirancang untuk menyelesaikan perkara hukum dengan pendekatan yang lebih efisien, manusiawi, dan berfokus pada pemulihan hubungan masyarakat.

“Dengan RJ, perkara yang sebenarnya dapat diselesaikan di tengah masyarakat tidak perlu dibawa ke pengadilan. Ini mengurangi beban biaya perkara yang biasanya mencapai Rp6-7 juta per kasus di pengadilan menjadi hanya sekitar Rp1,65 juta jika diselesaikan melalui RJ,” jelas Ikhwan.

Ikhwan menambahkan, penyelesaian perkara melalui RJ bukan hanya hemat secara ekonomi, tetapi juga mencegah munculnya stigma sosial dan dendam di masyarakat. 

“Apalagi di daerah seperti NTT, konflik kecil seperti perselisihan antar tetangga sering terjadi. Jika langsung dibawa ke pengadilan, dampaknya bisa memperburuk hubungan sosial. Dengan RJ, kita fokus memulihkan hubungan sehingga pelaku dan korban dapat kembali hidup harmonis,” lanjutnya.

Menurutnya, melalui pendekatan RJ, pelaku diminta bertanggung jawab untuk memulihkan keadaan. Contohnya, jika korban terluka, pelaku diwajibkan menanggung biaya pengobatan dan mengganti kerugian materiil lainnya. 

“Pendekatan ini jauh lebih mendamaikan dan mengurangi potensi kriminalisasi yang tidak perlu,” tegas Ikhwan.

Ikhwan juga memaparkan landasan hukum yang mendukung pelaksanaan RJ, termasuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan, serta Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020.

“RJ juga diakomodir dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan mulai berlaku tahun 2026. Dalam KUHP tersebut, konsep hukum adat atau living law juga diakui sebagai dasar penyelesaian perkara,” tambahnya.

Ikhwan menekankan pentingnya peran tokoh masyarakat, kepala desa, dan tokoh agama dalam mendukung pelaksanaan RJ. 

“Mereka menjadi kunci keberhasilan pendekatan ini. Pemerintah daerah juga diharapkan mendata dan mengakui hukum adat yang relevan untuk diterapkan,” katanya.

Baca juga: Bea dan Cukai Atambua Hibahkan BMN kepada Dinas Sosial dan PMD Belu

Kejati NTT juga mengingatkan bahwa setiap kasus yang diselesaikan melalui RJ harus melalui proses profiling terhadap pelaku untuk memastikan kelayakan penyelesaian perkara dengan metode ini.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved