Flores Timur Terkini

Kasus KDRT di Flores Timur, Istri Maafkan Suami Diselesaikan Lewat Restorative Justice

Hendrikus Odjan alias Endi, warga Kelurahan Lewolere, Kecamatan Larantuka, ditetapkan sebagai tersangka setelah menganiaya istrinya

Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/PAUL KABELEN
DAMAI SUAMI-ISTRI- Kasus KDRT antara suami dan istri di Kabupaten Flores Timur, NTT, berakhir damai. Kejari Flores Timur mendamaikan korban dan pelaku lewat Restorative Justice (RJ), Kamis, 6 Maret 2025. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen

POS-KUPANG.COM, LARANTUKA- Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) antara suami, Hendrikus Lusi Odjan terhadap istrinya, Monika Bota Werang berakhir damai melalui Restorative Justice (RJ) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur, NTT.

Hendrikus Odjan alias Endi, warga Kelurahan Lewolere, Kecamatan Larantuka, ditetapkan sebagai tersangka setelah menganiaya istrinya hingga mengalami luka lebam.

Hendrikus yang bermata pencarian sebagai nelayan sempat ditahan sekira dua bulan di sel Mapolres Flores Timur.

Tersangka dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Flores Timur, I Nyoman Sukrawan, mengatakan korban berbesar hati memaafkan tersangka.

Harmonisasi rumah tangga terhadap pasutri yang sudah dikaruniai anak itu diupayakan lewat RJ.

"Kasus KDRT diselesaikan lewat RJ. Korban memaafkan suaminya, pertimbangannya juga demi masa depan anak-anak," katanya, Jumat, 7 Maret 2025.

Baca juga: Diduga Lakukan KDRT, Anak Anggota DPRD NTT Berinisial DH Dilaporkan Ke Polres Manggarai

Nyoman menerangkan, pelaksanaan RJ dilakukan oleh Kepala Kejari Flores Timur, Rolly Manampiring dan dirinya selaku fasilitator.

Ekspose perkara dilaksanakan secara virtual di hadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Asep Nana Mulyana, serta Direktur C pada JAM Pidum Kejaksaan Agung bersama Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Ikhwan Nul Hakim.

"Kami kemudian mengupayakan perdamaian, mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal dan berdasarkan hati nurani," ujarnya.

Nyoman melanjutkan, syarat-syarat RJ telah terpenuhi, diantaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun, nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp.2.500.000,00.

"Dia (tersangka) merasa bersalah atas perbuatannya kepada Korban dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di masa yang akan datang," tutupnya.(Cbl)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved