Sidang Kasus Prada Lucky
Penganiaya Prada Lucky Nami Boleh jadi Anggota Militer
Sidang lanjutan kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Prada Lucky Namo, digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang
"Apakah ditambah pidana tambahan atau tidak, itu guiding line-nya ada di pertimbangan hakim. Karena namanya pidana tambahan," tutup Ahli.
Ibu Lucky Kecewa
Dalam sidang kali ini juga menghadirkan Komandan Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere, Nagekeo, Letkol Inf. Justik Handinata T. sebagai saksi tambahan. Ia diminta memberikan keterangan terkait proses pembinaan serta pengawasan terhadap prajurit di bawah komandonya.
Usai memberikan keterangan di ruang sidang, kehadiran dan pernyataan Letkol Inf. Justik Handinata mendapat reaksi keras dari ibu kandung almarhum Prada Lucky, Sepriana Paulina Mirpey.
Di luar ruang sidang, Sepriana mengungkapkan kekecewaan terhadap kesaksian saksi tambahan tersebut. Dengan suara bergetar, Sepriana mempertanyakan komitmen saksi dalam mengungkap kebenaran. Ia menilai keterangan yang diberikan tidak sepenuhnya mencerminkan fakta yang terjadi.
“Apakah karena jabatan dan pangkat sehingga Bapak ingin mengorbankan anggota-anggota bapak? Secara garis besar kami tahu bapak sebenarnya mengetahui semua yang terjadi. Tetapi kami tidak tahu alasan apa sampai bapak menutupi semua ini,” ujarnya.
Sepriana menyampaikan bahwa keluarga telah mengikuti jalannya persidangan selama tiga hari berturut-turut dan merasa semakin kecewa terhadap keterangan Letkol Justik.
“Kami kecewa dengan kesaksian dari Bapak Komandan Batalyon. Selama tiga hari berturut-turut kami mengikuti persidangan, dan kami sangat kecewa,” tegasnya.
Ia menambahkan keluarga hanya dapat menyerahkan segala sesuatu kepada Tuhan.
“Kami hanya bisa berharap semoga Tuhan mengampuni semua yang tadi Bapak ucapkan. Entah itu sesuai atau tidak, kami tidak tahu. Jika Bapak berkata benar, Tuhan mendengar semuanya. Namun apabila Bapak berkata tidak sesuai, kami hanya bisa berdoa semoga Tuhan mengampuni,” ujarnya.
Sepriana menegaskan keluarga korban tidak meminta lebih selain keadilan dan kebenaran atas kematian anak mereka.
Mereka berharap proses persidangan dapat mengungkap fakta sebenarnya dan memberikan rasa keadilan bagi almarhum. (vel/rey/uan/anak magang)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
| Danyon Justik Paparkan Upaya Medis Sebelum Prada Lucky Namo Meninggal Dunia |
|
|---|
| Danyon TP 834/WM Ungkap Pemukulan di Rumah Kuning oleh Pelaku dalam Kondisi Mabuk |
|
|---|
| Penerapan Pasal 131 KUHPM Wajib karena Pelaku dan Korban Berstatus Militer |
|
|---|
| Terdakwa Bantah Kesaksian Komandan, Klaim Dapat Perintah Lisan Periksa Prada Lucky dan Prada Richard |
|
|---|
| Danyon 834 WM Ingin Semua Terdakwa Perkara Lucky Namo Dihukum |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/deddy-manafe-di-sidang-3.jpg)