NTT Terkini
Komisi III DPRD NTT Setujui Perubahan Bentuk Hukum dan Tambahan Penyertaan Modal Tiga BUMD
Perubahan bentuk hukum BUMD merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola dan memastikan operasionalnya.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Komisi III DPRD NTT akhirnya menyetujui lima rancangan peraturan daerah (Ranperda) terkait perubahan bentuk hukum dan penambahan penyertaan modal pada tiga BUMD milik pemerintah daerah.
Kelima Ranperda tersebut terdiri dari perubahan status PT Penjamin Kredit Daerah NTT menjadi PT Jamkrida NTT (Perseroda), perubahan PT Flobamor menjadi PT Flobamor (Perseroda), serta penambahan penyertaan modal bagi PT Jamkrida NTT, PT Flobamor, dan PT Kawasan Industri Bolok (KIB).
Juru Bicara Komisi III, Astria Blandina Gaidaka, menegaskan, perubahan bentuk hukum BUMD merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola dan memastikan operasional BUMD selaras dengan ketentuan perundang-undangan.
Baca juga: Hanya Dua BUMD Milik Pemprov NTT Catat Deviden, Dua Nyaris Gulung Tikar
“Dengan porsi kepemilikan pemerintah provinsi yang telah melampaui 51 persen, kedua BUMD memenuhi syarat menjadi Perseroda. Perubahan ini diharapkan meningkatkan transparansi, efisiensi, sekaligus memperluas ruang pengembangan usaha,” ujar Astria, Jumat (21/11/2025).
Dalam dokumen yang diajukan pemerintah, total penyertaan modal untuk tiga BUMD mencapai Rp 180 miliar, dialokasikan bertahap selama 2026–2029.
Rinciannya PT Flobamor (Perseroda) Rp 48 miliar (Rp 12 miliar per tahun), PT Jamkrida NTT (Perseroda) Rp 84 miliar (Rp 21 miliar per tahun), PT Kawasan Industri Bolok (Perseroda): Rp 48 miliar (Rp 12 miliar per tahun)
Komisi III, kata dia, memberikan persetujuan dengan sejumlah catatan penting untuk memastikan dana investasi publik ini memberi manfaat optimal bagi pertumbuhan ekonomi daerah.
Flobamor mendapat perhatian khusus dari Komisi III. Setelah dua armada kapal seperti KMP Sirung dan KMP Pulau Sabu, dikembalikan kepada ASDP pada 4 November 2025, perusahaan dinilai kehilangan arah usaha.
“Perusahaan ini saat ini praktis tidak memiliki kegiatan usaha. Karena itu, penyusunan core business baru harus dilakukan dengan kajian investasi yang matang dan berorientasi profit,” kata Astria.
Komisi juga menegaskan, penyertaan modal tidak boleh dipakai untuk menutupi masalah lama. Selain itu, Komisi meminta audit investigatif terhadap anak perusahaan Flobamor, PT Flobamorata Bangkit Internasional, yang mengelola Hotel Sasando. Tunggakan pajak sebesar Rp 517 juta dinilai mencerminkan potensi ketidakwajaran pengelolaan.
RUPS juga diminta segera digelar untuk menata ulang manajemen hotel sebelum penyertaan modal diberikan.
Sisi lain, Komisi memberikan apresiasi kepada PT Jamkrida NTT yang telah memperluas kerja sama dengan koperasi besar di NTT. Kemitraan dengan Bank NTT juga diminta ditingkatkan agar porsi penjaminan dapat melampaui 50 persen, dari posisi saat ini yang masih 30–40 persen.
Komisi, menurut dia, juga mendukung penguatan modal Jamkrida hingga Rp150 miliar, sehingga ekuitas perusahaan diproyeksikan mencapai lebih dari Rp310 miliar pada 2029.
Dengan penguatan tersebut, Jamkrida dinilai berpeluang menjadi penjamin kredit berskala nasional.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Juru-Bicara-Komisi-III-DPRD-NTT-Astria-Blandina-Gaidaka.jpg)