Belu Terkini

Sengketa Aset Pemkab Malaka, Kejari Belu Selamatkan Uang Negara Rp 2,13 Miliar

Kejaksaan Negeri Belu menerima kuasa dari Bupati Malaka dan Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, dan Olahraga Kabupaten Malaka

Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO
Kejaksaan Negeri Belu melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp2.132.787.575 dari penanganan perkara perdata terkait aset Pemerintah Kabupaten Malaka. 
Ringkasan Berita:
  • Kejari Belu menyelamatkan uang negara sebesar Rp 2 miliar dari penanganan perkara perdata terkait aset Pemerintah Kabupaten Malaka
  • Kejaksaan Negeri Belu menerima kuasa dari Bupati Malaka dan Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, dan Olahraga Kabupaten Malaka untuk menangani gugatan perdata terkait sengketa aset pemerintah daerah

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur

POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Kejaksaan Negeri Belu melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) menyelamatkan uang negara sebesar Rp2.132.787.575 dari penanganan perkara perdata terkait aset Pemerintah Kabupaten Malaka

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Agung Yunus Andianto, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Belu, Johannes Harysuandy Siregar, S.H., M.H, dalam keterangan pers, Kamis (20/11/2025).

Agung menjelaskan, kewenangan tersebut dijalankan sesuai tugas Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat 2 Undang-Undang Kejaksaan Nomor 11 Tahun 2021 serta Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 7 Tahun 2021. 

Pada bidang Datun, kejaksaan memiliki fungsi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, serta pelayanan hukum.

Kejaksaan Negeri Belu menerima kuasa dari Bupati Malaka dan Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, dan Olahraga Kabupaten Malaka untuk menangani gugatan perdata terkait sengketa aset pemerintah daerah. 

"Objek sengketa berupa tanah seluas 7.836 meter persegi yang berlokasi di RT 001/RW 001, Dusun Wekfau A, Desa Fatuaruin, Kecamatan Sasitamean, Kabupaten Malaka, yang saat ini telah berdiri SMP Negeri 1 Wekfau," ujarnya. 

Sebagai kuasa hukum, Kajari Belu menunjuk Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagai kuasa substitusi, masing-masing yakni Agung Yunus Andianto, S.H., Cornelis S. Oematan, S.H., Joyce Angela CH. Maakh, S.H., dan Rafi Romadon, S.H.. Proses litigasi di Pengadilan Negeri Atambua Kelas I B berlangsung sejak 8 April 2025.

Baca juga: 10 Dokter ASN Pemda Belu Sedang Menempuh Pendidikan Spesialis, 5 Dibiayai APBD

"Majelis hakim Pengadilan Negeri Atambua melalui Putusan Nomor 23/Pdt.G/2025/PN.Atb tanggal 10 November 2025 memutuskan bahwa gugatan para penggugat tidak dapat diterima seluruhnya. Dengan putusan tersebut, Kejaksaan Negeri Belu dinyatakan berhasil mempertahankan aset daerah sehingga keuangan negara sebesar Rp2.132.787.575 dapat diselamatkan," tuturnya. 

Agung menambahkan, langkah selanjutnya adalah menunggu apakah pihak penggugat akan menempuh upaya hukum banding sesuai ketentuan hukum acara perdata.

“Jika putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka Kepala Kejaksaan Negeri Belu selaku kuasa Bupati Malaka akan menyerahkan kembali aset Pemerintah Kabupaten Malaka yang menjadi objek sengketa,” ujarnya.

Ia menegaskan penyelamatan keuangan negara merupakan bagian dari tugas dan kewenangan bidang Datun dalam mendukung tata kelola keuangan negara yang baik.

“Melalui tugas penegakan hukum pada bidang Datun, Kejaksaan Negeri Belu telah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp2.132.787.575,” tutupnya. (gus)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved