Belu Terkini
Sengketa Aset Pemkab Malaka, Kejari Belu Selamatkan Uang Negara Rp 2,13 Miliar
Kejaksaan Negeri Belu menerima kuasa dari Bupati Malaka dan Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, dan Olahraga Kabupaten Malaka
Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Eflin Rote
Ringkasan Berita:
- Kejari Belu menyelamatkan uang negara sebesar Rp 2 miliar dari penanganan perkara perdata terkait aset Pemerintah Kabupaten Malaka
- Kejaksaan Negeri Belu menerima kuasa dari Bupati Malaka dan Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, dan Olahraga Kabupaten Malaka untuk menangani gugatan perdata terkait sengketa aset pemerintah daerah
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur
POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Kejaksaan Negeri Belu melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) menyelamatkan uang negara sebesar Rp2.132.787.575 dari penanganan perkara perdata terkait aset Pemerintah Kabupaten Malaka.
Hal ini disampaikan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Agung Yunus Andianto, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Belu, Johannes Harysuandy Siregar, S.H., M.H, dalam keterangan pers, Kamis (20/11/2025).
Agung menjelaskan, kewenangan tersebut dijalankan sesuai tugas Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat 2 Undang-Undang Kejaksaan Nomor 11 Tahun 2021 serta Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 7 Tahun 2021.
Pada bidang Datun, kejaksaan memiliki fungsi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, serta pelayanan hukum.
Kejaksaan Negeri Belu menerima kuasa dari Bupati Malaka dan Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, dan Olahraga Kabupaten Malaka untuk menangani gugatan perdata terkait sengketa aset pemerintah daerah.
"Objek sengketa berupa tanah seluas 7.836 meter persegi yang berlokasi di RT 001/RW 001, Dusun Wekfau A, Desa Fatuaruin, Kecamatan Sasitamean, Kabupaten Malaka, yang saat ini telah berdiri SMP Negeri 1 Wekfau," ujarnya.
Sebagai kuasa hukum, Kajari Belu menunjuk Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagai kuasa substitusi, masing-masing yakni Agung Yunus Andianto, S.H., Cornelis S. Oematan, S.H., Joyce Angela CH. Maakh, S.H., dan Rafi Romadon, S.H.. Proses litigasi di Pengadilan Negeri Atambua Kelas I B berlangsung sejak 8 April 2025.
Baca juga: 10 Dokter ASN Pemda Belu Sedang Menempuh Pendidikan Spesialis, 5 Dibiayai APBD
"Majelis hakim Pengadilan Negeri Atambua melalui Putusan Nomor 23/Pdt.G/2025/PN.Atb tanggal 10 November 2025 memutuskan bahwa gugatan para penggugat tidak dapat diterima seluruhnya. Dengan putusan tersebut, Kejaksaan Negeri Belu dinyatakan berhasil mempertahankan aset daerah sehingga keuangan negara sebesar Rp2.132.787.575 dapat diselamatkan," tuturnya.
Agung menambahkan, langkah selanjutnya adalah menunggu apakah pihak penggugat akan menempuh upaya hukum banding sesuai ketentuan hukum acara perdata.
“Jika putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka Kepala Kejaksaan Negeri Belu selaku kuasa Bupati Malaka akan menyerahkan kembali aset Pemerintah Kabupaten Malaka yang menjadi objek sengketa,” ujarnya.
Ia menegaskan penyelamatan keuangan negara merupakan bagian dari tugas dan kewenangan bidang Datun dalam mendukung tata kelola keuangan negara yang baik.
“Melalui tugas penegakan hukum pada bidang Datun, Kejaksaan Negeri Belu telah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp2.132.787.575,” tutupnya. (gus)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Belu Terkini
Pemkab Malaka
Kejari Belu
uang negara
Kejaksaan Negeri Belu
Pengadilan Negeri Atambua
Kabupaten Malaka
POS-KUPANG.COM
| 10 Dokter ASN Pemda Belu Sedang Menempuh Pendidikan Spesialis, 5 Dibiayai APBD |
|
|---|
| Kuota BBM di SPBU Wekatimun Atambua Turun, Solar 136 KL pada November 2025 |
|
|---|
| Pemkab Belu Dorong Penguatan Koperasi Melalui Pelatihan Pengurus KDKMP |
|
|---|
| RSUD Mgr. Gabriel Manek Atambua Miliki 18 Dokter Spesialis, Enam Tengah Lanjutkan Pendidikan |
|
|---|
| BPJS Ketenagakerjaan Dorong Perangkat Desa di Belu Jadi Motor Penggerak Perlindungan Sosial |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Kejaksaan-Negeri-Belu-melalui-Bidang-Perdata-dan-Tata-Usaha-Negara-Datun-menyelamatkan-keuangan.jpg)