Sidang Kasus Prada Lucky
Penganiaya Prada Lucky Nami Boleh jadi Anggota Militer
Sidang lanjutan kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Prada Lucky Namo, digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang
Ringkasan Berita:
- Sidang lanjutan kasus penganiayaan berat yang menyebabkan kematian Prada Lucky Namo kembali digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Rabu (19/11).
- Ahli Hukum Pidana Militer dari Undana Kupang, Deddy Manafe menjelaskan, Hukum Materiil KUHPM sendiri sudah memberi petunjuk bahwa tindak pidana yang sangat serius, melampaui batas. Penyiksaan berakibat mati, tidak layak lagi bagi seorang prajurit.
POS-KUPANG.COM, KUPANG – Sidang lanjutan kasus penganiayaan berat yang menyebabkan kematian Prada Lucky Namo kembali digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Rabu (19/11). Sidang dengan nomor perkara 42-K/PM.III-15/AD/X/2025.
Sidang menghadirkan saksi Ahli Hukum Pidana Militer dari Undana Kupang, Deddy Raymond Christoffel Manafe, SH., M.Hum, serta Letkol Inf Justikhandinata T, Komandan Batalyon TP 834/MW tempat Prada Lucky berdinas atau TKP.
Sidang ini memeriksa berkas perkara yang melibatkan empat terdakwa: Ahmad Ahda, Emeliano De Araujo, Petrus Nong Brian Semi, dan Aprianto Rede Radja.
Sidang dipimpin Majelis Hakim yang terdiri dari Mayor Chk Subiyatno, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua; serta Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu, S.E., S.H., M.M. dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto, S.H., M.H., sebagai Hakim Anggota.
Tim Oditur Militer diwakili oleh Letkol Chk Yusdiharto, S.H., Mayor Chk Wasinton Marpaung, S.H., dan Letkol Chk Alex Panjaitan, S.T., S.H., sementara panitera adalah Letda Chk I Nyoman Dharma Setyawan, S.H.
Ahli mengurai perdebatan krusial mengenai penerapan pasal pidana umum dalam peradilan militer. Perdebatan muncul ketika Hakim mempertanyakan batasan penerapan hukum.
Secara Hukum Materiil (isi pasal), seorang militer bisa saja dijerat dengan pasal umum yang berat, seperti pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP), karena ancamannya jauh lebih tinggi daripada KUHP Militer. Namun, secara hukum formil (proses peradilan), pelaku tetap diadili di Peradilan Militer.
Dedi Manafe menjelaskan, Hukum Materiil KUHPM sendiri sudah memberi petunjuk bahwa tindak pidana yang sangat serius, melampaui batas. Penyiksaan berakibat mati, tidak layak lagi bagi seorang prajurit.
“Logika ini memicu pertanyaan: jika pasal umum yang berat diterapkan, haruskah status militer pelaku dicabut? Ayat 4 bilang kalau ada ketentuan yang lebih umum dan bobotnya lebih berat, maka yang umum itu yang diberlakukan. Artinya pelakunya tidak boleh militer lagi," kata Manafe.
Manafe kemudian menegaskan, meskipun logika hukum pidana umum menuntut pelaku kejahatan berat (seperti pembunuhan) agar kehilangan status militernya, keputusan akhir tetap berada di tangan Majelis Hakim.
Hal ini berkaitan dengan perbedaan antara pidana pokok (hukuman penjara) dan Pidana Tambahan (pencopotan status/PTDH). "Yang paling tidak boleh dihindari adalah pidana pokok. Karena kalau sudah memenuhi unsur delik, pidana pokok harus dijatuhkan," jelasnya.
Sedangkan PTDH, menurut Ahli, adalah pidana tambahan. Penerapannya bersifat menambah dan menjadi kewenangan Majelis Hakim berdasarkan pertimbangan.
Dikatakan, hakim bisa saja memutuskan untuk menerapkan pasal pidana umum yang sangat berat (pidana pokok), namun memutuskan untuk tidak mencopot status (pidana tambahan), meskipun ini bertentangan dengan semangat hukum materiil yang menganggap pelaku sudah tidak layak lagi menjadi militer.
"Apakah ditambah pidana tambahan atau tidak, itu guiding line-nya ada di pertimbangan hakim. Karena namanya pidana tambahan," tutup Ahli.
Ibu Lucky Kecewa
Dalam sidang kali ini juga menghadirkan Komandan Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere, Nagekeo, Letkol Inf. Justik Handinata T. sebagai saksi tambahan. Ia diminta memberikan keterangan terkait proses pembinaan serta pengawasan terhadap prajurit di bawah komandonya.
Usai memberikan keterangan di ruang sidang, kehadiran dan pernyataan Letkol Inf. Justik Handinata mendapat reaksi keras dari ibu kandung almarhum Prada Lucky, Sepriana Paulina Mirpey.
Di luar ruang sidang, Sepriana mengungkapkan kekecewaan terhadap kesaksian saksi tambahan tersebut. Dengan suara bergetar, Sepriana mempertanyakan komitmen saksi dalam mengungkap kebenaran. Ia menilai keterangan yang diberikan tidak sepenuhnya mencerminkan fakta yang terjadi.
“Apakah karena jabatan dan pangkat sehingga Bapak ingin mengorbankan anggota-anggota bapak? Secara garis besar kami tahu bapak sebenarnya mengetahui semua yang terjadi. Tetapi kami tidak tahu alasan apa sampai bapak menutupi semua ini,” ujarnya.
Sepriana menyampaikan bahwa keluarga telah mengikuti jalannya persidangan selama tiga hari berturut-turut dan merasa semakin kecewa terhadap keterangan Letkol Justik.
“Kami kecewa dengan kesaksian dari Bapak Komandan Batalyon. Selama tiga hari berturut-turut kami mengikuti persidangan, dan kami sangat kecewa,” tegasnya.
Ia menambahkan keluarga hanya dapat menyerahkan segala sesuatu kepada Tuhan.
“Kami hanya bisa berharap semoga Tuhan mengampuni semua yang tadi Bapak ucapkan. Entah itu sesuai atau tidak, kami tidak tahu. Jika Bapak berkata benar, Tuhan mendengar semuanya. Namun apabila Bapak berkata tidak sesuai, kami hanya bisa berdoa semoga Tuhan mengampuni,” ujarnya.
Sepriana menegaskan keluarga korban tidak meminta lebih selain keadilan dan kebenaran atas kematian anak mereka.
Mereka berharap proses persidangan dapat mengungkap fakta sebenarnya dan memberikan rasa keadilan bagi almarhum. (vel/rey/uan/anak magang)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
| Danyon Justik Paparkan Upaya Medis Sebelum Prada Lucky Namo Meninggal Dunia |
|
|---|
| Danyon TP 834/WM Ungkap Pemukulan di Rumah Kuning oleh Pelaku dalam Kondisi Mabuk |
|
|---|
| Penerapan Pasal 131 KUHPM Wajib karena Pelaku dan Korban Berstatus Militer |
|
|---|
| Terdakwa Bantah Kesaksian Komandan, Klaim Dapat Perintah Lisan Periksa Prada Lucky dan Prada Richard |
|
|---|
| Danyon 834 WM Ingin Semua Terdakwa Perkara Lucky Namo Dihukum |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/deddy-manafe-di-sidang-3.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.