Jumat, 10 April 2026

Opini

Opini: Koordinasi yang Membingungkan- Pelajaran dari Polemik Sekda Ngada

Polemik Ngada seharusnya menjadi peringatan penting. Selama kata “koordinasi” tetap dibiarkan ambigu, otonomi daerah akan terus berada...

Editor: Dion DB Putra
POS-KUPANG.COM/HO
Antonius Florentinus Bethan 

Oleh: Antonius Florentinus Bethan
Mahasiswa Pascasarjana Universitas Sultan Agung Semarang, Jawa Tengah.

POS-KUPANG.COM - Polemik pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), belakangan menyita perhatian publik. 

Bupati Ngada melantik Yohanes Capistrano Watu Ngebu sebagai Sekda definitif, meskipun Gubernur NTT sebelumnya menunjuk Gerardus Re’o sebagai penjabat Sekda dan menolak usulan tersebut. 

Peristiwa ini bukan sekadar perbedaan pilihan antara kepala daerah dan gubernur. Lebih dari itu, polemik tersebut mencerminkan persoalan yang lebih mendasar: ambiguitas makna kata koordinasi dalam hubungan kewenangan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.

Baca juga: Penjelasan Pakar Hukum Tata Negara Tentang Polemik Sekda Ngada

Di satu sisi, aturan menempatkan bupati sebagai pemegang kewenangan pengangkatan Sekda di wilayahnya. 

Di sisi lain, terdapat ketentuan yang memberi ruang bagi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk memberikan persetujuan. 

Ketika istilah “koordinasi” diinterpretasikan sebagai kewenangan menentukan, bahkan memveto, konflik kewenangan menjadi sulit dihindari. 

Kasus Ngada menunjukkan bahwa tanpa kejelasan batas kewenangan, koordinasi justru berubah menjadi arena tarik-menarik kekuasaan yang menggerus semangat otonomi daerah.

Ambiguitas “Koordinasi” dalam Regulasi

Secara normatif, kewenangan pengangkatan Sekda kabupaten/kota berada pada kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). 

Ketentuan ini ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. 

Dalam kerangka tersebut, bupati berhak mengangkat pejabat struktural di lingkungan pemerintahannya, termasuk Sekda, melalui mekanisme seleksi yang sesuai dengan prinsip meritokrasi.

Pakar hukum administrasi negara, Jhon Tuba Helan, menegaskan bahwa peran gubernur dalam konteks ini pada dasarnya adalah pembinaan, pengawasan, dan koordinasi. 

Artinya, gubernur tidak berada dalam posisi sebagai penentu akhir atas siapa yang menjadi Sekda di tingkat kabupaten/kota. 

Koordinasi dimaksudkan sebagai proses konsultatif untuk memastikan bahwa pengangkatan pejabat dilakukan sesuai prosedur dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Namun, persoalan muncul ketika regulasi lain menggunakan istilah berbeda. Pasal 214 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa pengangkatan Sekda kabupaten/kota dilakukan oleh bupati atau wali kota “setelah memperoleh persetujuan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.” 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved