Opini
Opini: Momentum Audit dan Harapan Publik
Laporan keuangan, baik LKPP maupun LKPD, telah diserahkan ke BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir (31 Maret).
Oleh: Wilhelmus Mustari Adam
Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Katolik Widya Mandira Kupang dan Kandidat Doktor Ilmu Akuntansi Sektor Publik Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur
POS-KUPANG.COM - Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Daerah (APBN/D) merupakan instrumen utama pembangunan Negara dan daerah. Dokumen ini merupakan sebuah kontrak antara pemerintah dengan rakyat.
Oleh karena itu, diperlukan tata kelola anggaran Negara-daerah yang baik ( good governance). Salah satu unsur penting dalam mewujudkan good governance dalam pengelolaan anggaran yaitu peran pengawasan keuangan.
Bentuk pengawasan secara kelembagaan berupa pengawasan secara fungsional dilakukan oleh lembaga seperti BPK, BPKP, Inspektorat, dan oleh lembaga legislatif; pengawasan internal (atasan kepada bawahan); dan pengawasan Yudisial (MK dan MA).
Baca juga: Opini: Dari Hormuz ke Selat Malaka
Tulisan ini fokus pada pengawasan (audit) secara fungsional yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Laporan keuangan, baik LKPP maupun LKPD, telah diserahkan ke BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir (31 Maret).
Kini, laporan keuangan tersebut sebagai dokumen utama untuk dapat dilakukannya proses audit oleh BPK selama dua bulan, yaitu April dan Mei.
Dalam dua bulan ke depan, publik menaruh harapan besar pada proses audit yang sedang berlangsung.
Audit bukan sekadar rutinitas tahunan administratif, melainkan momen krusial untuk menguji integritas, independensi, objektivitas, dan kualitas pengelolaan keuangan negara dan daerah. Di sinilah akuntabilitas publik diuji secara nyata.
Kewenangan BPK dalam melakukan audit bersumber dari Undang-Undang Dasar Negara RI 1945 serta Undang-Undang Nomor 15 tahun 2006, dan Undang-Undang nomor 15 tahun 2004, yang menegaskan bahwa BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri untuk memeriksa pengelolaan serta tanggung jawab pengelolaan keuangan Negara.
Dalam pelaksanaanya, BPK berwenang mengaudit pemerintah pusat dan daerah, lembaga Negara, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Audit melalui tiga jenis pemeriksaan yaitu audit keuangan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan, audit kinerja untuk menilai aspek ekonomi, efisiensi, dan efektivitas (value for money), serta audit dengan tujuan tertentu, termasuk audit kepatuhan dan investigatif, dengan mengacu pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).
Selain itu, BPK memiliki kewenangan luas mengakses dokumen, memeriksa asset, dan meminta keterangan, serta memberikan rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti, bahkan dapat menilai dan menghitung besarnya kerugian Negara, potensi kerugian Negara, dan menyampaikan hasil temuan yang berindikasi pidana kepada aparat penegak hukum.
Dengan demikian, peran BPK sangat krusial sebagai pilar utama dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Negara dan daerah.
Namun, harapan tersebut tidak berdiri di ruang hampa. Data publikasi BPK pada Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I tahun 2025 justru menghadirkan ironi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Wilhelmus-Mustari-Adam-03.jpg)