Rabu, 6 Mei 2026

NTT Terkini 

Penjelasan Pakar Hukum Tata Negara Tentang Polemik Sekda Ngada

Baginya, pengangkatan Sekda di level Kabupaten merupakan ranah dari Bupati karena merupakan pejabat pembina kepegawaian daerah. 

Tayang:
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
FOTO - Pakar Hukum Tata Negara Undana Dr. John Tuba Helan memberikan penjelasan tentang polemik Sekda Kabupaten Ngada. 

Ringkasan Berita:
  • Pakar Hukum Tata Negara Undana, Dr John Tuba Helan memberi penjelasan tentang polemik pengangkatan Sekretaris Daerah Ngada
  • Pengangkatan Sekda di level Kabupaten merupakan ranah dari Bupati karena merupakan pejabat pembina kepegawaian daerah
  • Sekda merupakan staf dari seorang Bupati sehingga wewenang itu ada pada seorang Bupati

 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pakar Hukum Tata Negara Undana, Dr John Tuba Helan memberi penjelasan tentang polemik pengangkatan Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Ngada. 

Pelantikan Sekda oleh Bupati Ngada Raymundus Bena belakangan berpolemik karena dianggap 'melawan' rekomendasi Gubernur NTT Melki Laka Lena. Raymundus melantik nama yang bukan direkomendasikan Gubernur Melki. 

"Saya menggunakan rujukan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS, yang kemudian diubah ke PP nomor 17 tahun 2020," kata John, Minggu, (8/3/2026). 

Dalam aturan itu menjelaskan bahwa jabatan pimpinan tinggi pratama di Kabupaten/Kota itu menjadi kewenangan Bupati/Wali Kota, namun prosesnya perlu berkoordinasi dengan Gubernur. John menyebut dalam regulasi itu tidak dijelaskan ihwal makna koordinasi. 

Baca juga: Polemik Sekda Ngada Dinilai Berpotensi Cacat Hukum, Akademisi Undana Soroti Prosedur Pengangkatan

Namun, dalam pandangannya, koordinasi yang dimaksud adalah penyampaian dari Bupati ke Gubernur berdasarkan hasil seleksi yang dilaksanakan Panitia Seleksi atau Pansel. 

Baginya, pengangkatan Sekda di level Kabupaten merupakan ranah dari Bupati karena merupakan pejabat pembina kepegawaian daerah. 

"Dilihat dari kewenangan itu kewenangan Bupati, sedangkan Gubernur itu hanya dilakukan koordinasi dalam pengangkatan Sekda, bukan memberi persetujuan," ujarnya. 

John menjelaskan, dalam pengangkatan Sekda maka perlu menggunakan rujukan sesuai pengangkatan Sekda. Berbeda dengan undang-undang 23 tahun 2014 dan undang-undang 30 tahun 2014 tentang administrasi Pemerintahan memang mengatur pelibatan Gubernur. 

"Tetapi pengaturan secara khusus Sekda itu harus menggunakan rujukan aturan yang mengatur pengangkatan Sekda, bukan umum begitu," tambah dia. 

Dalam undang-undang manajemen pegawai negeri sipil itu, kata dia, merupakan kewenangan Bupati, sementara aturan yang sama hanya menyebutkan tentang koordinasi tanpa penjelasan lebih lanjut. 

John berkata, koordinasi itu harus dilakukan Bupati ke Gubernur. 

Sebaliknya, jika aturan meminta agar ada persetujuan maka Bupati harus meminta persetujuan ke Gubernur.

Faktanya dalam aturan pengangkatan Sekda tidak memuat demikian. Bisa saja, menurut dia, koordinasi dilakukan secara tertulis atau lisan. 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved