Breaking News
Rabu, 29 April 2026

Opini

Opini: Koordinasi yang Membingungkan- Pelajaran dari Polemik Sekda Ngada

Polemik Ngada seharusnya menjadi peringatan penting. Selama kata “koordinasi” tetap dibiarkan ambigu, otonomi daerah akan terus berada...

Editor: Dion DB Putra
POS-KUPANG.COM/HO
Antonius Florentinus Bethan 

Frasa ini membuka ruang interpretasi yang luas. Apakah persetujuan tersebut bersifat administratif semata, atau justru memberikan kewenangan substantif bagi gubernur untuk menentukan keputusan akhir?

Di sinilah letak masalahnya. Di satu sisi terdapat konsep koordinasi yang bersifat konsultatif. 

Di sisi lain terdapat kata “persetujuan” yang dapat dimaknai sebagai hak veto. Ketika dua istilah ini tidak dijelaskan secara tegas, konflik kewenangan menjadi hampir tak terhindarkan.

Ketika Koordinasi Menjadi Instrumen Politik

Ambiguitas regulasi tidak hanya menimbulkan perdebatan hukum, tetapi juga membuka ruang bagi praktik politik yang tidak sehat. 

Koordinasi yang semestinya bersifat teknis-administratif sering berubah menjadi alat pengaruh politik dalam hubungan vertikal antara provinsi dan kabupaten/kota.

Kasus Ngada menunjukkan bagaimana persoalan birokrasi dapat berkembang menjadi konflik politik. Penolakan gubernur terhadap usulan bupati bisa dipersepsikan sebagai upaya menjaga kendali terhadap struktur birokrasi di daerah. 

Sementara dari sudut pandang bupati, penolakan tersebut dapat dianggap sebagai bentuk intervensi yang mengurangi kewenangannya sebagai kepala daerah.

Fenomena semacam ini sebenarnya bukan hal baru dalam praktik pemerintahan daerah di Indonesia. 

Dalam banyak kasus, hubungan antara gubernur dan bupati/wali kota sering dipengaruhi oleh dinamika politik, termasuk perbedaan afiliasi partai atau kepentingan kekuasaan. 

Ketika aturan tidak memberikan batas yang jelas, ruang abu-abu tersebut mudah dimanfaatkan untuk memperkuat pengaruh politik.

Dampaknya tidak hanya dirasakan dalam lingkup elite pemerintahan. Konflik kewenangan semacam ini berpotensi mengganggu pelayanan publik. 

Ketika polemik pengangkatan Sekda berlarut-larut, roda pemerintahan daerah dapat tersendat. Keputusan-keputusan administratif tertunda, program pembangunan terhambat, dan pada akhirnya masyarakat yang menjadi korban.

Di NTT, yang masih menghadapi berbagai tantangan pembangunan, stabilitas birokrasi menjadi faktor penting untuk memastikan program pemerintah berjalan efektif. 

Polemik seperti di Ngada justru berpotensi mengalihkan perhatian pemerintah daerah dari agenda utama: meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pentingnya Klarifikasi Aturan

Polemik Ngada seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi kembali regulasi yang mengatur hubungan kewenangan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Tanpa kejelasan aturan, konflik serupa berpotensi terus berulang di berbagai daerah.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved