Opini
Opini: Koordinasi yang Membingungkan- Pelajaran dari Polemik Sekda Ngada
Polemik Ngada seharusnya menjadi peringatan penting. Selama kata “koordinasi” tetap dibiarkan ambigu, otonomi daerah akan terus berada...
Salah satu langkah yang dapat dipertimbangkan adalah memperjelas konsep koordinasi dalam regulasi.
Alih-alih menggunakan istilah yang ambigu, mekanisme tersebut dapat diubah menjadi “konsultasi tertulis” dengan batas waktu yang jelas.
Misalnya, gubernur diberikan waktu maksimal 30 hari untuk memberikan tanggapan terhadap usulan pengangkatan Sekda. Jika dalam jangka waktu tersebut tidak ada respons, usulan dianggap disetujui secara otomatis (tacit approval).
Mekanisme semacam ini dapat mencegah kebuntuan administratif yang merugikan daerah.
Selain itu, prinsip meritokrasi dalam pengangkatan pejabat harus diperkuat. Seleksi Sekda seharusnya dilakukan melalui proses terbuka dengan pengawasan lembaga seperti Kemenpan-RB dan BKN.
Dengan sistem yang transparan dan berbasis kompetensi, ruang bagi intervensi politik dapat diminimalkan.
Di sisi lain, peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat tetap penting dalam menjaga integritas birokrasi daerah.
Pengawasan diperlukan untuk mencegah praktik nepotisme, korupsi, atau penyalahgunaan kewenangan dalam pengangkatan pejabat.
Namun, pengawasan tersebut harus dibatasi pada aspek objektif seperti kualifikasi, rekam jejak, dan kepatuhan terhadap prosedur.
Jika gubernur menolak usulan pengangkatan Sekda, alasan penolakan harus disampaikan secara tertulis dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bahkan, mekanisme banding dapat disediakan, misalnya melalui Kementerian Dalam Negeri atau jalur hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dengan demikian, setiap keputusan dapat diuji secara transparan dan tidak bergantung pada interpretasi sepihak.
Menjaga Semangat Otonomi Daerah
Sejak era reformasi, otonomi daerah menjadi salah satu pilar penting dalam sistem pemerintahan Indonesia. Desentralisasi dirancang untuk memberikan ruang bagi daerah mengelola urusan pemerintahan secara lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Namun, semangat tersebut dapat tergerus jika hubungan kewenangan antara tingkat pemerintahan tidak diatur secara jelas.
Ketika gubernur memiliki ruang interpretasi yang terlalu luas, otonomi kabupaten/kota berpotensi melemah. Sebaliknya, jika kepala daerah bertindak tanpa mekanisme pengawasan yang memadai, risiko penyalahgunaan kewenangan juga meningkat.
Karena itu, keseimbangan antara otonomi dan pengawasan harus dijaga melalui aturan yang jelas dan konsisten. Regulasi yang ambigu hanya akan menciptakan konflik yang tidak produktif.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Antonius-Florentinus-Bethan-ok.jpg)