Sabtu, 13 Juni 2026

Opini

Opini: Catatan Psikologis atas Kasus Atambua

Ia adalah tanggung jawab kolektif. Karena setiap anak yang menjadi korban kejahatan adalah cermin dari masyarakat yang lalai.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Dion DB Putra
DOKUMENTASI PRIBADI DOMINIFRIDUS BONE
Dominifridus Bone 

Kekerasan sistemik bekerja secara senyap melalui kebiasaan, norma, dan kelalaian yang dianggap wajar, hingga akhirnya menciptakan ruang subur bagi eksploitasi.

Dalam kerangka psikologi perkembangan, keluarga adalah ruang utama pembentukan rasa aman, harga diri, dan regulasi emosi anak. 

Ketika komunikasi di rumah minim, relasi emosional renggang, atau pengawasan melemah, remaja cenderung mencari pengganti kelekatan di luar rumah: pada teman sebaya atau lingkungan sosial yang belum tentu aman.

Banyak keluarga masih memaknai pengasuhan sebatas pemenuhan kebutuhan fisik: makan, sekolah, dan pakaian. Sementara kebutuhan psikologis, seperti kebutuhan untuk didengar, dipahami, dan didampingi, sering terabaikan. 

Padahal, remaja yang merasa tidak memiliki tempat bercerita lebih rentan terhadap bujuk rayu, tekanan sosial, dan relasi yang timpang.

Di sisi lain, topik tentang seksualitas, batas tubuh, relasi sehat, dan bahaya sosial kerap dianggap tabu. Akibatnya, anak tumbuh tanpa literasi emosional dan reproduksi yang memadai. 

Mereka belajar tentang dunia dari sumber-sumber yang tidak terkurasi: teman, media sosial, atau pengalaman langsung yang berisiko. 

Ketika sesuatu yang buruk terjadi, keluarga sering terlambat hadir, baru bergerak setelah luka terjadi dan trauma terlanjur menancap.

Di tingkat masyarakat, persoalannya tidak kalah serius. Konsumsi alkohol di usia muda kerap dinormalisasi sebagai bagian dari pergaulan. 

Kontrol sosial melemah, sementara ruang-ruang publik tidak selalu ramah anak. Lebih dari itu, kekerasan seksual masih diperlakukan sebagai aib, bukan sebagai kejahatan.

Budaya diam membuat banyak kasus tenggelam sebelum sempat diproses secara adil. 

Korban dan keluarga dibebani rasa malu, takut dikucilkan, atau khawatir dianggap mencoreng nama baik komunitas. 

Dalam konteks ini, masyarakat bukan hanya penonton pasif, tetapi turut menjadi bagian dari sistem yang membungkam. 

Ketika lingkungan sosial gagal menetapkan batas yang jelas: antara yang boleh dan tidak boleh, antara relasi setara dan eksploitasi, anak dibiarkan menavigasi dunia dewasa sendirian. 

Ini adalah bentuk kekerasan struktural: anak dipaksa beradaptasi dengan sistem yang tidak dirancang untuk melindungi mereka.

Maka, korban dalam kasus ini bukan hanya korban para pelaku. Ia juga korban dari sistem keluarga yang belum sepenuhnya hadir secara emosional, serta masyarakat yang permisif terhadap perilaku berisiko dan lamban berpihak pada anak. Kekerasan sistemik tidak selalu berwujud tindakan langsung. 

Ia hadir dalam ketidakhadiran orang dewasa, dalam pembiaran kebiasaan berbahaya, dalam narasi yang menyalahkan anak, dan dalam kegagalan menciptakan ekosistem protektif. 

Selama keluarga dan masyarakat belum menempatkan keselamatan psikologis anak sebagai prioritas, tragedi serupa akan terus berulang.

Implikasi Kebijakan: Dari Lingkungan Masyarakat hingga Ruang Ibadah

Jika kekerasan seksual terhadap anak dipahami sebagai persoalan sistemik, maka jawabannya pun harus sistemik, dimulai dari level paling dekat dengan kehidupan anak: desa, sekolah, gereja, dan komunitas.

Di tingkat lokal, seperti desa/kelurahan, pemerintah seharusnya tidak hanya hadir dalam urusan administratif, tetapi juga sebagai penggerak perlindungan sosial. 

Pembentukan forum perlindungan anak berbasis komunitas, penguatan peran kader, serta penyediaan ruang aman bagi remaja untuk berdiskusi tentang kesehatan mental dan relasi sehat menjadi langkah konkret yang bisa dilakukan. 

Aparat desa perlu dilatih untuk mengenali tanda-tanda kerentanan anak dan berani bertindak ketika melihat situasi berisiko.

Sekolah memiliki posisi strategis sebagai ruang kedua setelah keluarga. Namun selama ini, pendidikan sering kali terlalu fokus pada capaian akademik, sementara aspek kesejahteraan psikososial peserta didik terpinggirkan. 

Sekolah perlu secara serius mengintegrasikan pendidikan relasi sehat, literasi seksual yang sesuai usia, serta keterampilan hidup (life skills) ke dalam kurikulum dan kegiatan ekstrakurikuler. 

Guru bukan hanya pengajar mata pelajaran, tetapi juga pendamping perkembangan anak. Mekanisme pelaporan yang aman dan ramah korban juga harus tersedia di lingkungan sekolah.

Dalam konteks NTT, gereja dan ruang-ruang keagamaan memiliki pengaruh sosial yang sangat kuat. 

Karena itu, gereja tidak bisa hanya berbicara tentang moralitas individual, tetapi juga perlu mengambil peran profetik dalam isu perlindungan anak. 

Khotbah, pendampingan pastoral, serta kegiatan kategorial remaja dapat menjadi sarana edukasi tentang martabat tubuh, relasi yang setara, dan keberanian melapor ketika terjadi kekerasan. Gereja dapat menjadi tempat aman, bukan ruang penghakiman.

Sementara itu, komunitas adat dan masyarakat luas perlu merefleksikan ulang norma-norma yang selama ini membiarkan konsumsi alkohol usia muda, menormalisasi relasi timpang, atau menekan korban untuk diam demi menjaga nama baik. 

Solidaritas sosial seharusnya diwujudkan dalam keberpihakan pada anak, bukan dalam perlindungan reputasi kolektif.

Implikasi kebijakan lokal ini menegaskan bahwa perlindungan anak tidak cukup diserahkan pada aparat penegak hukum setelah kejadian terjadi. 

Ia harus menjadi gerakan preventif yang hidup di desa, sekolah, gereja, dan komunitas, ruang-ruang tempat anak bertumbuh setiap hari.

Penutup: Saatnya Berpihak pada Anak

Kekerasan seksual pada masa remaja meninggalkan jejak panjang: kecemasan, depresi, rasa bersalah, hilangnya harga diri, hingga kesulitan membangun relasi di masa dewasa. 

Luka-luka ini sering tidak kasatmata, tetapi perlahan membentuk cara korban memandang diri dan dunia. Karena itu, keadilan tidak boleh berhenti pada penangkapan pelaku. 

Pemulihan psikologis, dukungan keluarga, dan penerimaan sosial tanpa stigma adalah bagian penting dari proses penyembuhan.

Kasus Atambua seharusnya menjadi cermin bagi kita semua. Selama kita masih sibuk menilai moral korban alih-alih membongkar akar persoalan, kekerasan terhadap anak akan terus berulang. 

Remaja yang terjebak dalam situasi berisiko bukan simbol kebobrokan generasi muda. Mereka adalah alarm bahwa sistem pendampingan kita sedang rapuh.

Sudah waktunya kita berhenti bertanya apa kesalahan anak, dan mulai bertanya apa yang telah - atau belum - kita lakukan sebagai orang dewasa. 

Mari dorong keluarga untuk membangun komunikasi yang hangat dan terbuka. Mari desak sekolah agar serius mengintegrasikan pendidikan relasi sehat dan perlindungan anak. 

Mari ciptakan lingkungan sosial yang tidak permisif terhadap alkohol usia dini dan kekerasan seksual. Dan mari hentikan kebiasaan menyalahkan korban.

Melindungi anak bukan hanya tugas aparat atau lembaga negara. Ia adalah tanggung jawab kolektif. Karena setiap anak yang menjadi korban kejahatan adalah cermin dari masyarakat yang lalai. (*)

Simak terus berita POS-KUPANG.COM di Google News

 

 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 4/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
4 - 1
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved