Breaking News
Sabtu, 13 Juni 2026

Opini

Opini: Catatan Psikologis atas Kasus Atambua

Ia adalah tanggung jawab kolektif. Karena setiap anak yang menjadi korban kejahatan adalah cermin dari masyarakat yang lalai.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Dion DB Putra
DOKUMENTASI PRIBADI DOMINIFRIDUS BONE
Dominifridus Bone 

Mereka Menyebutnya Pergaulan Bebas, Padahal Itu Kekerasan Sistemik
 
Oleh: Dominifridus Bone
Dosen Psikologi Pendidikan FKIP Universitas Timor, Kefamenanu, Nusa Tenggara Timur.

POS-KUPANG.COM - Pertengahan Januari 2026, publik disuguhi berita tentang seorang siswi SMA berusia 16 tahun di Atambua, Kabupaten Belu, yang diduga menjadi korban pemerkosaan. 

Kasus ini segera menjadi sorotan publik dan aparat penegak hukum. Menurut keterangan awal penyidik, kejadian bermula ketika korban bersama tiga terduga pelaku berkumpul di sebuah hotel di kawasan Tenukik. 

Mereka sempat mengonsumsi minuman beralkohol bersama. Dalam perkembangan penyelidikan, polisi menyatakan bahwa korban diperkirakan berada dalam kondisi tidak sepenuhnya sadar akibat pengaruh minuman keras ketika dugaan pemerkosaan itu terjadi.

Baca juga: BREAKING NEWS : Lakalantas di Kilometer 2 Atambua Satu Orang Meninggal Dunia

Peristiwa tersebut bukan hanya mengguncang keluarga korban, tetapi juga memantik perdebatan luas tentang perlindungan anak serta tanggung jawab masyarakat terhadap kekerasan seksual pada anak di bawah umur

Yang lebih mengusik bukan hanya kronologi peristiwanya, melainkan cara sebagian masyarakat merespons kasus ini. 

Alih-alih bertanya bagaimana seorang anak bisa berada dalam situasi sedemikian rentan, muncul komentar-komentar yang menuding: korban disebut telah “terpapar pergaulan bebas”.

Kalimat itu mungkin terdengar biasa. Tapi di sanalah masalah bermula. Sebab, ketika fokus kita berpindah dari kejahatan pelaku ke perilaku korban, kita sedang melakukan kekerasan kedua: kekerasan narasi.

Remaja Bukan Miniatur Orang Dewasa

Dalam psikologi perkembangan, usia 16 tahun berada pada fase remaja pertengahan, masa pencarian jati diri, gejolak emosi, dan kebutuhan besar akan penerimaan sosial. 

Pada tahap ini, remaja sedang membangun identitas personal sambil belajar memahami batas diri dan relasi dengan lingkungan. 

Mereka mulai merasa “mandiri”, tetapi secara psikologis masih sangat membutuhkan arahan dan perlindungan orang dewasa.

Sejumlah kajian menunjukkan bahwa pada fase ini, remaja cenderung menilai situasi berdasarkan emosi sesaat dan pengaruh kelompok sebaya, bukan pertimbangan rasional jangka panjang. 

Dorongan untuk diterima sering kali lebih kuat daripada kemampuan menimbang risiko. 

Karena itu, keputusan yang diambil remaja kerap lahir dari kebutuhan afeksi dan pengakuan, bukan dari kematangan berpikir. 

Remaja hidup di persimpangan antara rasa ingin tahu yang besar dan kontrol diri yang belum stabil. 

Mereka sedang belajar menjadi dewasa, bukan sudah menjadi dewasa.
Inilah alasan mendasar mengapa anak tidak boleh diperlakukan sebagai miniatur orang dewasa. 

Menyematkan standar tanggung jawab moral orang dewasa kepada remaja adalah bentuk ketidakadilan psikologis. 

Ketika seorang anak terseret dalam pergaulan berisiko, itu sering kali merupakan sinyal bahwa ada kebutuhan emosional yang tidak terpenuhi atau lemahnya sistem pendampingan di sekitarnya.

Maka pertanyaan kuncinya bukanlah “mengapa dia melakukan itu?”, melainkan: siapa yang seharusnya mendampingi tumbuh-kembang remaja? Di mana keluarga? Di mana masyarakat? Di mana sekolah?

Ketika Otak Remaja Bertemu Alkohol

Dari perspektif psikologi kognitif dan neuropsikologi, prefrontal cortex, bagian otak yang berfungsi mengatur pertimbangan risiko, kontrol impuls, dan perencanaan masa depan, belum berkembang sempurna pada usia remaja

Proses pematangan area ini baru mencapai stabilitas penuh pada awal hingga pertengahan usia 20-an. 

Akibatnya, remaja secara alami lebih impulsif, lebih mudah terbawa suasana, dan lebih rentan terhadap tekanan sosial. 

Mereka juga cenderung meremehkan bahaya serta melebihkan sensasi sesaat.
Situasi ini menjadi jauh lebih berbahaya ketika alkohol terlibat. 

Minuman keras bekerja langsung pada sistem saraf pusat, menurunkan kesadaran, mengganggu penilaian, melemahkan daya tolak, serta merusak kemampuan membuat keputusan sehat. 

Dalam kondisi mabuk atau setengah sadar, seseorang, terlebih remaja, kehilangan kapasitas untuk memberikan persetujuan yang sadar dan bebas.

Dalam konteks kasus ini, relasi seksual yang melibatkan anak di bawah umur, apalagi dalam kondisi terpengaruh alkohol, secara psikologis adalah relasi timpang. 

Tidak ada kesetaraan kuasa di sana. Yang ada adalah ketidakberdayaan. Karena itu, menyebut peristiwa semacam ini sebagai akibat “pilihan korban” adalah penyederhanaan yang keliru. 

Secara kognitif, korban berada dalam kondisi kerentanan ekstrem. Apa pun latar pergaulan sebelumnya, relasi seksual dalam situasi tersebut tetap merupakan kekerasan seksual. Titik.

Victim Blaming dan Ketidakadilan Cara Kita Bercerita

Narasi tentang “pergaulan bebas” adalah contoh klasik victim blaming, sebuah mekanisme sosial yang secara tidak sadar memindahkan beban tanggung jawab dari pelaku kepada korban. 

Dalam psikologi sosial, kecenderungan ini dikenal sebagai just world bias: manusia ingin percaya bahwa dunia berjalan adil, sehingga ketika tragedi terjadi, kita mencari-cari kesalahan korban agar realitas terasa lebih dapat diterima.

Akibatnya, perhatian publik bergeser. Alih-alih membicarakan kekerasan yang dilakukan pelaku, kita justru sibuk menguliti perilaku korban: cara berpakaian, lingkar pertemanan, hingga gaya hidupnya. Anak yang sudah terluka dipaksa kembali ke ruang penghakiman sosial.

Cara bercerita semacam ini bukan hanya keliru, tetapi juga berbahaya. Cara ini menciptakan pesan tersirat bahwa keselamatan anak adalah tanggung jawab anak itu sendiri. 

Bahwa jika mereka “lebih baik”, “lebih patuh”, atau “lebih menjaga diri”, maka kekerasan tidak akan terjadi. 

Padahal, kekerasan seksual selalu berakar pada penyalahgunaan kuasa oleh pelaku, bukan pada moral korban.

Lebih jauh lagi, victim blaming memperkuat budaya diam. Banyak korban memilih tidak melapor karena takut disalahkan, dipermalukan, atau dianggap mencoreng nama keluarga.

Dalam konteks masyarakat kecil seperti di banyak wilayah NTT, stigma sosial bisa menjadi hukuman yang lebih berat daripada trauma itu sendiri. 

Anak belajar bahwa berbicara justru akan membuat mereka semakin sendirian.
Narasi publik juga sering gagal membedakan antara perilaku berisiko dan persetujuan. 

Seorang remaja boleh saja berada di ruang sosial yang tidak ideal, tetapi itu tidak pernah berarti ia menyetujui kekerasan. 

Ketika masyarakat mencampuradukkan keduanya, kita sedang mereduksi kompleksitas psikologis remaja dan menormalisasi relasi kuasa yang timpang.

Lebih ironis lagi, pelabelan “nakal” atau “sudah biasa begitu” kerap menutup fakta bahwa banyak remaja memasuki pergaulan berisiko karena kebutuhan emosional yang tidak terpenuhi: kurangnya perhatian di rumah, absennya figur aman, atau keinginan kuat untuk merasa diterima.
 
Dalam perspektif ini, perilaku yang dianggap menyimpang justru merupakan ekspresi dari luka-luka yang belum tertangani.

Masyarakat perlu menyadari bahwa cara kita bercerita tentang kekerasan seksual ikut menentukan apakah korban akan dipulihkan atau semakin dihancurkan. 

Bahasa membentuk realitas. Ketika kita menyalahkan korban, kita sedang membangun ekosistem yang ramah bagi pelaku. 

Maka sudah saatnya narasi publik bergeser: dari menghakimi korban menjadi membongkar struktur yang memungkinkan kekerasan terjadi. 

Dari gosip moral menjadi refleksi sosial. Dari mencari kesalahan anak menjadi mempertanyakan kegagalan orang dewasa.

Anak sebagai Korban Kekerasan Sistemik

Kasus Atambua memperlihatkan wajah kekerasan sistemik, kekerasan yang tidak hanya dilakukan oleh individu, tetapi lahir dari kegagalan kolektif dalam membangun lingkungan yang aman bagi anak. 

Kekerasan sistemik bekerja secara senyap melalui kebiasaan, norma, dan kelalaian yang dianggap wajar, hingga akhirnya menciptakan ruang subur bagi eksploitasi.

Dalam kerangka psikologi perkembangan, keluarga adalah ruang utama pembentukan rasa aman, harga diri, dan regulasi emosi anak. 

Ketika komunikasi di rumah minim, relasi emosional renggang, atau pengawasan melemah, remaja cenderung mencari pengganti kelekatan di luar rumah: pada teman sebaya atau lingkungan sosial yang belum tentu aman.

Banyak keluarga masih memaknai pengasuhan sebatas pemenuhan kebutuhan fisik: makan, sekolah, dan pakaian. Sementara kebutuhan psikologis, seperti kebutuhan untuk didengar, dipahami, dan didampingi, sering terabaikan. 

Padahal, remaja yang merasa tidak memiliki tempat bercerita lebih rentan terhadap bujuk rayu, tekanan sosial, dan relasi yang timpang.

Di sisi lain, topik tentang seksualitas, batas tubuh, relasi sehat, dan bahaya sosial kerap dianggap tabu. Akibatnya, anak tumbuh tanpa literasi emosional dan reproduksi yang memadai. 

Mereka belajar tentang dunia dari sumber-sumber yang tidak terkurasi: teman, media sosial, atau pengalaman langsung yang berisiko. 

Ketika sesuatu yang buruk terjadi, keluarga sering terlambat hadir, baru bergerak setelah luka terjadi dan trauma terlanjur menancap.

Di tingkat masyarakat, persoalannya tidak kalah serius. Konsumsi alkohol di usia muda kerap dinormalisasi sebagai bagian dari pergaulan. 

Kontrol sosial melemah, sementara ruang-ruang publik tidak selalu ramah anak. Lebih dari itu, kekerasan seksual masih diperlakukan sebagai aib, bukan sebagai kejahatan.

Budaya diam membuat banyak kasus tenggelam sebelum sempat diproses secara adil. 

Korban dan keluarga dibebani rasa malu, takut dikucilkan, atau khawatir dianggap mencoreng nama baik komunitas. 

Dalam konteks ini, masyarakat bukan hanya penonton pasif, tetapi turut menjadi bagian dari sistem yang membungkam. 

Ketika lingkungan sosial gagal menetapkan batas yang jelas: antara yang boleh dan tidak boleh, antara relasi setara dan eksploitasi, anak dibiarkan menavigasi dunia dewasa sendirian. 

Ini adalah bentuk kekerasan struktural: anak dipaksa beradaptasi dengan sistem yang tidak dirancang untuk melindungi mereka.

Maka, korban dalam kasus ini bukan hanya korban para pelaku. Ia juga korban dari sistem keluarga yang belum sepenuhnya hadir secara emosional, serta masyarakat yang permisif terhadap perilaku berisiko dan lamban berpihak pada anak. Kekerasan sistemik tidak selalu berwujud tindakan langsung. 

Ia hadir dalam ketidakhadiran orang dewasa, dalam pembiaran kebiasaan berbahaya, dalam narasi yang menyalahkan anak, dan dalam kegagalan menciptakan ekosistem protektif. 

Selama keluarga dan masyarakat belum menempatkan keselamatan psikologis anak sebagai prioritas, tragedi serupa akan terus berulang.

Implikasi Kebijakan: Dari Lingkungan Masyarakat hingga Ruang Ibadah

Jika kekerasan seksual terhadap anak dipahami sebagai persoalan sistemik, maka jawabannya pun harus sistemik, dimulai dari level paling dekat dengan kehidupan anak: desa, sekolah, gereja, dan komunitas.

Di tingkat lokal, seperti desa/kelurahan, pemerintah seharusnya tidak hanya hadir dalam urusan administratif, tetapi juga sebagai penggerak perlindungan sosial. 

Pembentukan forum perlindungan anak berbasis komunitas, penguatan peran kader, serta penyediaan ruang aman bagi remaja untuk berdiskusi tentang kesehatan mental dan relasi sehat menjadi langkah konkret yang bisa dilakukan. 

Aparat desa perlu dilatih untuk mengenali tanda-tanda kerentanan anak dan berani bertindak ketika melihat situasi berisiko.

Sekolah memiliki posisi strategis sebagai ruang kedua setelah keluarga. Namun selama ini, pendidikan sering kali terlalu fokus pada capaian akademik, sementara aspek kesejahteraan psikososial peserta didik terpinggirkan. 

Sekolah perlu secara serius mengintegrasikan pendidikan relasi sehat, literasi seksual yang sesuai usia, serta keterampilan hidup (life skills) ke dalam kurikulum dan kegiatan ekstrakurikuler. 

Guru bukan hanya pengajar mata pelajaran, tetapi juga pendamping perkembangan anak. Mekanisme pelaporan yang aman dan ramah korban juga harus tersedia di lingkungan sekolah.

Dalam konteks NTT, gereja dan ruang-ruang keagamaan memiliki pengaruh sosial yang sangat kuat. 

Karena itu, gereja tidak bisa hanya berbicara tentang moralitas individual, tetapi juga perlu mengambil peran profetik dalam isu perlindungan anak. 

Khotbah, pendampingan pastoral, serta kegiatan kategorial remaja dapat menjadi sarana edukasi tentang martabat tubuh, relasi yang setara, dan keberanian melapor ketika terjadi kekerasan. Gereja dapat menjadi tempat aman, bukan ruang penghakiman.

Sementara itu, komunitas adat dan masyarakat luas perlu merefleksikan ulang norma-norma yang selama ini membiarkan konsumsi alkohol usia muda, menormalisasi relasi timpang, atau menekan korban untuk diam demi menjaga nama baik. 

Solidaritas sosial seharusnya diwujudkan dalam keberpihakan pada anak, bukan dalam perlindungan reputasi kolektif.

Implikasi kebijakan lokal ini menegaskan bahwa perlindungan anak tidak cukup diserahkan pada aparat penegak hukum setelah kejadian terjadi. 

Ia harus menjadi gerakan preventif yang hidup di desa, sekolah, gereja, dan komunitas, ruang-ruang tempat anak bertumbuh setiap hari.

Penutup: Saatnya Berpihak pada Anak

Kekerasan seksual pada masa remaja meninggalkan jejak panjang: kecemasan, depresi, rasa bersalah, hilangnya harga diri, hingga kesulitan membangun relasi di masa dewasa. 

Luka-luka ini sering tidak kasatmata, tetapi perlahan membentuk cara korban memandang diri dan dunia. Karena itu, keadilan tidak boleh berhenti pada penangkapan pelaku. 

Pemulihan psikologis, dukungan keluarga, dan penerimaan sosial tanpa stigma adalah bagian penting dari proses penyembuhan.

Kasus Atambua seharusnya menjadi cermin bagi kita semua. Selama kita masih sibuk menilai moral korban alih-alih membongkar akar persoalan, kekerasan terhadap anak akan terus berulang. 

Remaja yang terjebak dalam situasi berisiko bukan simbol kebobrokan generasi muda. Mereka adalah alarm bahwa sistem pendampingan kita sedang rapuh.

Sudah waktunya kita berhenti bertanya apa kesalahan anak, dan mulai bertanya apa yang telah - atau belum - kita lakukan sebagai orang dewasa. 

Mari dorong keluarga untuk membangun komunikasi yang hangat dan terbuka. Mari desak sekolah agar serius mengintegrasikan pendidikan relasi sehat dan perlindungan anak. 

Mari ciptakan lingkungan sosial yang tidak permisif terhadap alkohol usia dini dan kekerasan seksual. Dan mari hentikan kebiasaan menyalahkan korban.

Melindungi anak bukan hanya tugas aparat atau lembaga negara. Ia adalah tanggung jawab kolektif. Karena setiap anak yang menjadi korban kejahatan adalah cermin dari masyarakat yang lalai. (*)

Simak terus berita POS-KUPANG.COM di Google News

 

 

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
4 - 1
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved