Opini
Opini: Catatan Filsafat Hukum atas KUHP Baru
KUHP baru akan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Penetapan waktu berlaku ini memberi jeda bagi proses sosialisasi dan penyesuaian.
Sebaliknya, keadilan tanpa kepastian hanyalah cita-cita yang kosong. Keduanya harus berjalan beriringan.
Karena itu pembaruan hukum seharusnya tidak hanya berhenti pada revisi teks undang-undang, tetapi juga pada pembaruan cara berpikir.
Hukum harus didekati secara manusiawi bukan sekadar legalistik. Ia harus menjadi alat untuk menegakkan martabat manusia, bukan mengekangnya.
Menimbang Masa Depan KUHP Baru
Menjelang diberlakukannya KUHP baru pada 2 Januari 2026, pemerintah masih memiliki waktu untuk memperbaiki arah penerapan hukum agar tidak menjauh dari rasa keadilan publik.
Dialog antara pembuat undang-undang, akademisi, dan masyarakat sipil menjadi sangat penting agar hukum yang berlaku nanti benar-benar berpihak pada rakyat.
Kritik terhadap KUHP baru bukanlah bentuk penolakan terhadap negara hukum.
Justru sebaliknya, kritik itu adalah bagian dari cinta terhadap keadilan. Sebab, hukum tanpa kritik akan kehilangan arah moralnya.
Sebagaimana diingatkan Satjipto Rahardjo, “hukum ada untuk manusia, bukan manusia untuk hukum.”
Maka, yang harus kita jaga bukan hanya kepastian hukum, tetapi juga kemanusiaannya.
Karena pada akhirnya hukum yang sejati bukanlah yang paling tegas, melainkan yang paling adil bagi semua. (*)
Simak terus berita POS-KUPANG.COM di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Putusan-Hakim-PN-Labuan-Bajo-Dianggap-Janggal-Ahli-Waris-Nikolaus-Naput-Ajukan-Banding.jpg)