Opini
Opini: Catatan Filsafat Hukum atas KUHP Baru
KUHP baru akan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Penetapan waktu berlaku ini memberi jeda bagi proses sosialisasi dan penyesuaian.
Dalam istilah Satjipto, hukum seperti itu hanya mengabdi pada logika hukum, tetapi mengabaikan logika sosial dan logika keadilan.
Sayangnya, semangat inilah yang tampaknya belum hadir dalam KUHP baru.
Beberapa pasal di dalamnya lebih menonjolkan kepastian hukum negara ketimbang rasa keadilan masyarakat.
Ia tampak sah di mata undang-undang, tetapi terasa asing dalam kesadaran masyarakat.
Hukum yang Jauh dari “Hukum yang Hidup”
Dalam teori hukum progresif, Sajipto menekankan pentingnya living law, hukum yang hidup dalam masyarakat.
Artinya, hukum yang berlaku tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai sosial, budaya, dan moral yang dihidupi bersama.
Jika hukum negara bertabrakan dengan kesadaran hukum rakyat, maka hukum itu hanya akan menjadi huruf mati.
KUHP baru dengan sejumlah pasalnya yang membatasi ruang privat dan ekspresi warga negara, tampak belum sepenuhnya lahir dari dialog dengan masyarakat.
Ia lebih menyerupai hukum yang “dirancang dari atas” ketimbang hukum yang “tumbuh dari bawah.”
Dalam negara plural seperti Indonesia, ini berisiko besar menimbulkan konflik nilai.
Apakah hukum yang tidak mencerminkan semangat pluralisme masih dapat disebut hukum yang adil?
Ataukah hanya menjadi sarana penguasa untuk mengatur bukan mengayomi?
Keadilan Sebagai Roh Hukum
Dalam tradisi filsafat hukum, keadilan adalah unsur yang membuat hukum sungguh menjadi hukum (ius quia isutum – hukum karena adil).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Putusan-Hakim-PN-Labuan-Bajo-Dianggap-Janggal-Ahli-Waris-Nikolaus-Naput-Ajukan-Banding.jpg)