Jumat, 24 April 2026

Opini

Opini: Catatan Filsafat Hukum atas KUHP Baru

KUHP baru akan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Penetapan waktu berlaku ini memberi jeda bagi proses sosialisasi dan penyesuaian. 

Editor: Dion DB Putra
POS-KUPANG.COM/DOK
ILUSTRASI 

Oleh: Dwison Andresco Renleeuw
Mahasiswa Semester 5 Fakultas Filsafat Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, Nusa Tenggara Timur

POS-KUPANG.COM - Pemerintah telah mengesahkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang disebut sebagai tonggak sejarah hukum nasional. 

Setelah proses panjang sejak masa kolonial, kini Indonesia memiliki KUHP yang disebut-sebut lebih “berkepribadian bangsa.” 

Namun, di balik klaim keberhasilan itu, pertanyaan mendasar muncul: KUHP baru ini sebenarnya memberikan hukum untuk siapa?

Baca juga: Yusril Izha Mahendra Pastikan Hukuman Mati tak Dihapus dalam KUHP Nasional

KUHP baru akan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Penetapan waktu berlaku ini memberi jeda bagi proses sosialisasi dan penyesuaian. 

Tetapi di tengah proses tersebut, berbagai kalangan telah menyuarakan keresahan. 

Pasal-pasal yang mengatur soal kohabitasi (hidup bersama tanpa nikah), penghinaan terhadap lembaga negara, dan pembatasan kebebasan berekspresi dianggap terlalu mengikat ruang privat warga negara dan membatasi kritik publik terhadap penguasa.

Alih-alih membawa keadilan, KUHP baru justru berpotensi menghidupkan kembali logika hukum kolonial: hukum yang formal dan represif bukan hukum yang manusiawi.

Hukum yang Sah Tapi Tidak Niscaya Adil

Dalam pandangan masyarakat awam, hukum sering dipahami sebagai kumpulan aturan yang harus ditaati karena dibuat oleh negara. 

Namun, filsafat hukum mengingatkan kita bahwa hukum tidak boleh berhenti di situ. Hukum yang sah secara prosedural belum tentu adil secara moral.

Satjipto Rahardjo, tokoh besar hukum Indonesia, menegaskan bahwa hukum bukanlah milik negara, melainkan bagian dari kehidupan manusia. 

Hukum sejati lahir dari jagat ketertiban sosial yang hidup, tumbuh, dan berubah bersama masyarakat. 

Karena itu, hukum harus “mengalir” (pantha rei). Ia harus menyesuaikan diri dengan dinamika kehidupan manusia yang selalu berubah.

Jika hukum berhenti pada kepastian, ia kehilangan rohnya. Ia menjadi beku, bahkan berpotensi menindas. 

Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved