Jumat, 24 April 2026

Opini

Opini: Catatan Filsafat Hukum atas KUHP Baru

KUHP baru akan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Penetapan waktu berlaku ini memberi jeda bagi proses sosialisasi dan penyesuaian. 

Editor: Dion DB Putra
POS-KUPANG.COM/DOK
ILUSTRASI 

Oleh: Dwison Andresco Renleeuw
Mahasiswa Semester 5 Fakultas Filsafat Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, Nusa Tenggara Timur

POS-KUPANG.COM - Pemerintah telah mengesahkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang disebut sebagai tonggak sejarah hukum nasional. 

Setelah proses panjang sejak masa kolonial, kini Indonesia memiliki KUHP yang disebut-sebut lebih “berkepribadian bangsa.” 

Namun, di balik klaim keberhasilan itu, pertanyaan mendasar muncul: KUHP baru ini sebenarnya memberikan hukum untuk siapa?

Baca juga: Yusril Izha Mahendra Pastikan Hukuman Mati tak Dihapus dalam KUHP Nasional

KUHP baru akan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Penetapan waktu berlaku ini memberi jeda bagi proses sosialisasi dan penyesuaian. 

Tetapi di tengah proses tersebut, berbagai kalangan telah menyuarakan keresahan. 

Pasal-pasal yang mengatur soal kohabitasi (hidup bersama tanpa nikah), penghinaan terhadap lembaga negara, dan pembatasan kebebasan berekspresi dianggap terlalu mengikat ruang privat warga negara dan membatasi kritik publik terhadap penguasa.

Alih-alih membawa keadilan, KUHP baru justru berpotensi menghidupkan kembali logika hukum kolonial: hukum yang formal dan represif bukan hukum yang manusiawi.

Hukum yang Sah Tapi Tidak Niscaya Adil

Dalam pandangan masyarakat awam, hukum sering dipahami sebagai kumpulan aturan yang harus ditaati karena dibuat oleh negara. 

Namun, filsafat hukum mengingatkan kita bahwa hukum tidak boleh berhenti di situ. Hukum yang sah secara prosedural belum tentu adil secara moral.

Satjipto Rahardjo, tokoh besar hukum Indonesia, menegaskan bahwa hukum bukanlah milik negara, melainkan bagian dari kehidupan manusia. 

Hukum sejati lahir dari jagat ketertiban sosial yang hidup, tumbuh, dan berubah bersama masyarakat. 

Karena itu, hukum harus “mengalir” (pantha rei). Ia harus menyesuaikan diri dengan dinamika kehidupan manusia yang selalu berubah.

Jika hukum berhenti pada kepastian, ia kehilangan rohnya. Ia menjadi beku, bahkan berpotensi menindas. 

Dalam istilah Satjipto, hukum seperti itu hanya mengabdi pada logika hukum, tetapi mengabaikan logika sosial dan logika keadilan.

Sayangnya, semangat inilah yang tampaknya belum hadir dalam KUHP baru

Beberapa pasal di dalamnya lebih menonjolkan kepastian hukum negara ketimbang rasa keadilan masyarakat. 

Ia tampak sah di mata undang-undang, tetapi terasa asing dalam kesadaran masyarakat.

Hukum yang Jauh dari “Hukum yang Hidup”

Dalam teori hukum progresif, Sajipto menekankan pentingnya living law, hukum yang hidup dalam masyarakat. 

Artinya, hukum yang berlaku tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai sosial, budaya, dan moral yang dihidupi bersama. 

Jika hukum negara bertabrakan dengan kesadaran hukum rakyat, maka hukum itu hanya akan menjadi huruf mati.

KUHP baru dengan sejumlah pasalnya yang membatasi ruang privat dan ekspresi warga negara, tampak belum sepenuhnya lahir dari dialog dengan masyarakat. 

Ia lebih menyerupai hukum yang “dirancang dari atas” ketimbang hukum yang “tumbuh dari bawah.” 

Dalam negara plural seperti Indonesia, ini berisiko besar menimbulkan konflik nilai.

Apakah hukum yang tidak mencerminkan semangat pluralisme masih dapat disebut hukum yang adil? 

Ataukah hanya menjadi sarana penguasa untuk mengatur bukan mengayomi?

Keadilan Sebagai Roh Hukum

Dalam tradisi filsafat hukum, keadilan adalah unsur yang membuat hukum sungguh menjadi hukum (ius quia isutum – hukum karena adil). 

Sebaliknya, keadilan tanpa kepastian hanyalah cita-cita yang kosong. Keduanya harus berjalan beriringan.

Karena itu pembaruan hukum seharusnya tidak hanya berhenti pada revisi teks undang-undang, tetapi juga pada pembaruan cara berpikir. 

Hukum harus didekati secara manusiawi bukan sekadar legalistik. Ia harus menjadi alat untuk menegakkan martabat manusia, bukan mengekangnya.

Menimbang Masa Depan KUHP Baru

Menjelang diberlakukannya KUHP baru pada 2 Januari 2026, pemerintah masih memiliki waktu untuk memperbaiki arah penerapan hukum agar tidak menjauh dari rasa keadilan publik. 

Dialog antara pembuat undang-undang, akademisi, dan masyarakat sipil menjadi sangat penting agar hukum yang berlaku nanti benar-benar berpihak pada rakyat.

Kritik terhadap KUHP baru bukanlah bentuk penolakan terhadap negara hukum. 

Justru sebaliknya, kritik itu adalah bagian dari cinta terhadap keadilan. Sebab, hukum tanpa kritik akan kehilangan arah moralnya.

Sebagaimana diingatkan Satjipto Rahardjo, “hukum ada untuk manusia, bukan manusia untuk hukum.” 

Maka, yang harus kita jaga bukan hanya kepastian hukum, tetapi juga kemanusiaannya. 

Karena pada akhirnya hukum yang sejati bukanlah yang paling tegas, melainkan yang paling adil bagi semua. (*)

Simak terus berita POS-KUPANG.COM di Google News 

 

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved