Aksi Damai SAKSIMINOR
Massa Aksi SAKSIMINOR dan Aktivis Datangi Pengadilan Kupang Beri 7 Tuntutan ke APH
SAKSIMONOR menggelar aksi damai di Pengadilan Negeri Kupang, Senin (7/7/2025), bawa tujuh point penting terkait proses hukum eks Kapolres Ngada
Penulis: OMDSMY Novemy Leo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Unsur ketiga, tujuan, bahwa Semua tindakan FWLS diarahkan pada eksploitasi seksual, termasuk pencabulandan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
"Dengan demikian, tidak ada alasan hukum yang sah untuk mengecualikan FWLS dari jerat hukum TPPO. Justru dialah aktor utama dalam rangkaian eksploitasi anak tersebut. Mengapa pasal TPPO hanya diterapkan pada F yang jelas bertindak sebagai perantara atas permintaan FWLS," gugah Andra.
Kedua, Periksa dan Ungkap Keterlibatan V. Dijelaskannya, siaran pers Komnas HAM menyebutkan bahwa FWLS meminta V untuk mencarikan anak perempuan di bawah umur. V kemudian membawa F (20 thn) dan meminta F mengaku sebagai anak SMP kepada FWLS.
"Pertanyaan yang mengemuka: apakah V telah diperiksa? Mengapa keterlibatannya belum dibuka secara terang? Padahal dari peranannya, V merupakan bagian dari rantai awal perekrutan korban untuk FWLS," tanya Andra
Ketiga, Hentikan Perlakuan Khusus di Rutan. Bahwa Semua Warga Negara Sama di Hadapan Hukum. "Kami menolak segala bentuk perlakuan khusus yang diberikan kepada FWLS di Rumah Tahanan. Pernyataan dari Kepala Rutan Kelas IIB Kupang dan pejabat Rutan lainnya mengindikasikan adanya pengistimewaan, seperti ruang khusus, kamar mandi pribadi, dan matras," kata Andra.
SOLIDARITAS menilai hal ini telah mencederai prinsip keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum. "Kami tegaskan, tidak boleh ada keistimewaan berbasis jabatan dalam perlakuan terhadap pelaku kejahatan berat, apalagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak," katanya.
Baca juga: LIPSUS: Tensi Darah AKBP Fajar Tinggi Eks Kapolres Ngada Pakai Rompi Orange 26 Ditahan di Rutan
Keempat, Tuntaskan Kasus Narkoba Mantan Kapolres Ngada. Bahwa FWLS juga telah terbukti positif menggunakan narkoba saat ditangkap pada 20 Februari 2025, seperti dikemukan oleh Karopenmas Div Humas POLRI, Brigjen Trunoyudo W. Andiko.
"Kami mempertanyakan sejauhmana proses hukum yang terbuka dan tegas terkait pelanggaran ini, karenna sebagai seorang pejabat publik FWLS memiliki tanggung jawab untuk menegakkan hukum, bukan melanggarnya," katanya.
Kelima, Independensi Hakim Harus Dijaga dan Dipastikan Lembaga peradilan agar benar-benar independen dan tidak tunduk pada tekanan kekuasaan atau institusi manapun.
Hakim harus memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini secara adil, mengedepankan perlindungan hak korban dan memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku. Keadilan substantif hanya dapat tercapai jika hakim memegang teguh prinsip imparsialitas dan keberpihakan pada korban.
Baca juga: LIPSUS: Konten Porno Anak Dijual Rp 100 Ribu di Grup Facebook Fantasi Sedarah
Keenam, Solidaritas dan Perlindungan Penuh untuk Korban. SAKSIMINOR menyatakan solidaritas penuh kepada para korban, termasuk anak-anak yang telah mengalami luka fisik, psikis, dan sosial akibat kekerasan seksual yang dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada .
"Negara bertanggung jawab untuk menjamin perlindungan hukum, pemulihan menyeluruh, dan non-diskriminasi terhadap korban. Jangan sampai korban kembali mengalami viktimisasi sekunder dalam proses hukum dan sosial yang dijalaninya," kata Andra.
Ketujuh, Meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU), sebagai pihak yang mewakili korban dan representasi kehadiran negara untuk memberikan tuntutan dan pembelaan kepada korban dengan sebaiknya. (vel)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Sidang eks Kapolres Ngada dan Fani
Fajar Lukman
Fani
SAKSIMINOR
Pengadilan Negeri Kupang
POS-KUPANG.COM
| Meningkat, Jumlah Hewan Qurban di Masjid Agung Nurul Fallah Kefamenanu Tahun 2026 |
|
|---|
| Ramalan Zodiak Hari Ini 27 Mei, 4 Zodiak Hoki, Pisces Hari Menyenangkan |
|
|---|
| Idul Adha 2026, Wabup Rangga Kaka Serahkan Empat Ekor Sapi Ke Empat Mesjid Di Sumba Barat Daya |
|
|---|
| Satlantas Polres Malaka Gelar Pengaturan dan Imbauan Kamseltibcar Lantas di Kota Betun |
|
|---|
| Kapolres Timor Tengah Utara AKBP Eliana Papote Pimpin Sertijab Sejumlah Perwira |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/SAKSIMINOR-KE-PN-KUPANG-1.jpg)