Aksi Damai SAKSIMINOR
Massa Aksi SAKSIMINOR dan Aktivis Datangi Pengadilan Kupang Beri 7 Tuntutan ke APH
SAKSIMONOR menggelar aksi damai di Pengadilan Negeri Kupang, Senin (7/7/2025), bawa tujuh point penting terkait proses hukum eks Kapolres Ngada
Penulis: OMDSMY Novemy Leo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, OMDSMY Novemy Leo
POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Solidaritas Anti Kekerasan dan Diskriminasi terhadap Kelompok Minoritas dan rentan (SAKSIMONOR) dan sejumlah aktivis menggelar aksi damai di Pengadilan Negeri Kupang, Senin (7/7/2025). Dalam pernyataan sikapnya, massa aksi memberikan tujuh point penting terkait dengan proses hukum kasus eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman, yang tengah berproses di pengadilan.
Solidaritas Anti Kekerasan dan Diskriminasi pada Kelompok Minoritas Dan Rentan, merupakan Kumpulan dari Individu, kelompok, organisasi yang solidaritas bergerak dalam advokasi dan perlindungan hak-hak kelompok rentan/minoritas di wilayah Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Sejumlah lembaga yang tergabung dalam SAKSIMONOR yakni LBH APIK NTT, YKBH JUSTITIA, LPA NTT, Rumah Perempuan, Rumah Harapan-GMIT, PKBI NTT, IMoF NTT, AJI Kota Kupang, IRGSC, KOMPAK, JIP, IPPI, KPAP NTT, GARAMIN, LOWEWINI, HWDI, YAYASAN CITA MASYARAKAT MADANI, HANAF, YTB, SABANA Sumba, LBH SURYA NTT, Solidaritas Perempuan Flobamoratas, PWI NTT, PIAR NTT, UDN, GMKI Cabang Kupang, GMNI Cabang Kupang, HMI Cabang Kupang, PMKRI Cabang Kupang, JPIT, Jemaah Ahmadiyah Cab NTT.
Baca juga: JPU Berikan Pasal Berbeda untuk Tersangka eks Kapolres Ngada Fajar Lukman dan Fani
Pantauan Pos Kupang, sejumlah aktivis kemanusiaan senior yang ikut dalam aksi damai SAKSIMINOR itu diantaranya, Ketua LPA NTT Veronika Ata, SH, MH, Direktris LBH APIK NTT Ansi Rihi Dara, SH, Ana Djukana, SH,MH, Ketua GMNI yang juga adalah anggota DPRD NTT, Winston Rondo, Rumah Harapan GMIT Pdt (Emr) Ina Bara Pah, Rumah Perempuan Libby Sinlaloe.
Massa aksi yang dipimpin oleh Mahasiswa Cipayung, mendatangi Kantor PN Kupang dengan berjalan kaki dari perempatan Lamu Merah Jalan Palapa pada Senin pukul 09.30 Wita. Tepatnya di depan pintu masuk PN Kupang, massa aksi melakukan orasi secara bergantian.
Aksi itu berlansgung sekitar satu jam sejak pukul 09.30 wita hingga pukul 10.50 Wita. Sejumlah aparat kepolian dari Polda NTT mengawal kegiatan tersebut.
Usai aksi, kordinator lapangan, Andra menyampaikan pernyataan sikap dari SAKSIMINOR . Isi pernyataan sikap itu, SAKSIMINOR memberikan tujuh pernyataan, kritikan dan saran kepada aparat penegak hukum, mulai dari Polisi, Kejaksaan hingga pengadilan.
Termasuk Rumah Tahanan (Rutan) Kupang dan juga tersangka eks Kapolres Ngada, Fajar Lukman. SOLIDARITAS juga menyampaikan dukungan terhadap saksi korban dan keluarga korban.
Baca juga: Eks Kapolres Ngada Fajar Lukman Tempati Ruangan Khusus di Rutan Kupang
Andra mengatakan, SAKSIMINOR menyatakan keprihatinan mendalam atas penanganan hukum dalam kasus kekerasan seksual yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWLS), sebagai berikut.
Pertama, Kejahatan Seksual Eks Kapolres Ngada Harus Dikualifikasi sebagai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
"Kami menyesalkan tidak diterapkannya pasal-pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap Eks Kapolres Ngada , padahal unsur-unsur TPPO sangat jelas terpenuhi. Berdasarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2007, Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), tindakan Eks Kapolre Ngada telah memenuhi tiga unsur utama TPPO yaitu : proses, cara, dan tujuan," jelas Andra.
Tiga unsur dimaksud, pertama, unsur Proses, FWLS menerima anak korban melalui perantara, merekrut korban melalui F dan V, yang bertindak atas perintahnya.
Fakta bahwa FWLS secara aktif meminta “anak-anak perempuan yang lebih muda” menunjukkan keterlibatan langsung dalam jaringan eksploitasi seksual.
Baca juga: LIPSUS: Tersangka Fani Pemasok Anak untuk Eks Kapolres Ngada Menangis Dihadapan Jaksa
Unsur kedua, Cara, bahwa FWLS menggunakan posisi kuasa sebagai Kapolres untuk mempengaruhi dan memanfaatkan pihak-pihak rentan, termasuk F yang memiliki kerentanan ekonomi.
Sidang eks Kapolres Ngada dan Fani
Fajar Lukman
Fani
SAKSIMINOR
Pengadilan Negeri Kupang
POS-KUPANG.COM
| Jadi Bank UMKM, PNM Akan Hadapi Tantangan Serupa dengan Bank Penyalur KUR |
|
|---|
| Ekonom Nilai Rencana Purbaya Ubah PNM Jadi Bank Tak Selesaikan Masalah KUR |
|
|---|
| PT MUN Ajak Warga NTT Gunakan Moonbot untuk Kelola Keuangan |
|
|---|
| Polda Papua Tengah Komitmen Jaga Stabilitas Wilayah dari Gangguan KKB |
|
|---|
| Aparat Gabungan Bongkar Kamp KKB di Nabarua |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/SAKSIMINOR-KE-PN-KUPANG-1.jpg)