Rabu, 10 Juni 2026

Malaka Terkini

Ketua DPRD Malaka Tegaskan APBD Tak Boleh Dipakai Bayar Dugaan Utang Sekwan

Polemik dugaan utang di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Malaka terus bergulir dan memantik perhatian publik.

Tayang:
POS-KUPANG.COM/KRISTOFORUS BOTA 
DPRD MALAKA - Ketua DPRD Kabupaten Malaka, Adrianus Bria Seran  

Ringkasan Berita:
  • Polemik dugaan utang di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Malaka terus bergulir dan memantik perhatian publik.
  • Setelah muncul desakan dari berbagai pihak agar persoalan tersebut diusut tuntas, kini Ketua DPRD Kabupaten Malaka, Adrianus Bria Seran atau yang akrab disapa ABS, akhirnya angkat bicara secara terbuka.
 

 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Kristoforus Bota

POS-KUPANG.COM, BETUN - Polemik dugaan utang di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Malaka terus bergulir dan memantik perhatian publik.

Setelah muncul desakan dari berbagai pihak agar persoalan tersebut diusut tuntas, kini Ketua DPRD Kabupaten Malaka, Adrianus Bria Seran atau yang akrab disapa ABS, akhirnya angkat bicara secara terbuka.

Dalam keterangannya yang diterima POS-KUPANG.COM, Rabu (27/5/2026), ABS menegaskan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak boleh digunakan untuk membayar persoalan utang yang menurutnya bukan menjadi tanggung jawab lembaga DPRD maupun Pemerintah Kabupaten Malaka.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas berkembangnya isu mengenai dugaan utang di lingkungan Sekretariat DPRD yang disebut-sebut berasal dari tahun 2022 dan bahkan dikabarkan akan dibebankan pada APBD tahun 2025 maupun 2026.

Adrianus Bria Seran menilai pemahaman tersebut keliru dan berpotensi menyesatkan publik. Ia menegaskan bahwa APBD memiliki mekanisme dan peruntukan yang jelas sesuai tahun anggaran berjalan.

“Anggaran tahun berjalan digunakan untuk kegiatan pada tahun anggaran berjalan. Tahun anggaran 2025 untuk kegiatan tahun 2025, bukan untuk membayar utang tahun-tahun sebelumnya,” tegas Adrianus Bria Seran.

Menurut Adrianus Bria Seran, seluruh penggunaan APBD harus mengikuti prinsip pengelolaan keuangan daerah yang tertib dan sesuai aturan. 

Karena itu, Adrianus Bria Seran membantah keras isu yang menyebut adanya pembahasan penggunaan APBD tahun berikutnya untuk melunasi dugaan utang yang kini menjadi polemik.

“Tidak benar kalau ada pembahasan APBD tahun berikut untuk membayar utang piutang pribadi. Tidak ada itu,” ujar Adrianus Bria Seran.

Adrianus Bria Seran menegaskan bahwa persoalan yang kini mencuat bukan merupakan utang institusi DPRD, melainkan hubungan hukum antara pihak tertentu di lingkungan Sekretariat DPRD dengan pemberi pinjaman.

Menurut Adrianus Bria Seran, lembaga DPRD tidak pernah membuat kesepakatan pinjaman dengan pihak luar, termasuk dengan pihak yang disebut sebagai rentenir dalam perkara tersebut.

“Perjanjian itu terjadi antara rentenir dengan oknum di Sekwan, sehingga menjadi tanggung jawab pihak yang melakukan pinjaman, bukan lembaga DPRD,” jelas Adrianus Bria Seran.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa DPRD Kabupaten Malaka tidak ingin persoalan pribadi oknum tertentu dibebankan kepada lembaga maupun keuangan daerah.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved