Aksi Damai SAKSIMINOR
Massa Aksi SAKSIMINOR dan Aktivis Datangi Pengadilan Kupang Beri 7 Tuntutan ke APH
SAKSIMONOR menggelar aksi damai di Pengadilan Negeri Kupang, Senin (7/7/2025), bawa tujuh point penting terkait proses hukum eks Kapolres Ngada
Penulis: OMDSMY Novemy Leo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, OMDSMY Novemy Leo
POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Solidaritas Anti Kekerasan dan Diskriminasi terhadap Kelompok Minoritas dan rentan (SAKSIMONOR) dan sejumlah aktivis menggelar aksi damai di Pengadilan Negeri Kupang, Senin (7/7/2025). Dalam pernyataan sikapnya, massa aksi memberikan tujuh point penting terkait dengan proses hukum kasus eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman, yang tengah berproses di pengadilan.
Solidaritas Anti Kekerasan dan Diskriminasi pada Kelompok Minoritas Dan Rentan, merupakan Kumpulan dari Individu, kelompok, organisasi yang solidaritas bergerak dalam advokasi dan perlindungan hak-hak kelompok rentan/minoritas di wilayah Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Sejumlah lembaga yang tergabung dalam SAKSIMONOR yakni LBH APIK NTT, YKBH JUSTITIA, LPA NTT, Rumah Perempuan, Rumah Harapan-GMIT, PKBI NTT, IMoF NTT, AJI Kota Kupang, IRGSC, KOMPAK, JIP, IPPI, KPAP NTT, GARAMIN, LOWEWINI, HWDI, YAYASAN CITA MASYARAKAT MADANI, HANAF, YTB, SABANA Sumba, LBH SURYA NTT, Solidaritas Perempuan Flobamoratas, PWI NTT, PIAR NTT, UDN, GMKI Cabang Kupang, GMNI Cabang Kupang, HMI Cabang Kupang, PMKRI Cabang Kupang, JPIT, Jemaah Ahmadiyah Cab NTT.
Baca juga: JPU Berikan Pasal Berbeda untuk Tersangka eks Kapolres Ngada Fajar Lukman dan Fani
Pantauan Pos Kupang, sejumlah aktivis kemanusiaan senior yang ikut dalam aksi damai SAKSIMINOR itu diantaranya, Ketua LPA NTT Veronika Ata, SH, MH, Direktris LBH APIK NTT Ansi Rihi Dara, SH, Ana Djukana, SH,MH, Ketua GMNI yang juga adalah anggota DPRD NTT, Winston Rondo, Rumah Harapan GMIT Pdt (Emr) Ina Bara Pah, Rumah Perempuan Libby Sinlaloe.
Massa aksi yang dipimpin oleh Mahasiswa Cipayung, mendatangi Kantor PN Kupang dengan berjalan kaki dari perempatan Lamu Merah Jalan Palapa pada Senin pukul 09.30 Wita. Tepatnya di depan pintu masuk PN Kupang, massa aksi melakukan orasi secara bergantian.
Aksi itu berlansgung sekitar satu jam sejak pukul 09.30 wita hingga pukul 10.50 Wita. Sejumlah aparat kepolian dari Polda NTT mengawal kegiatan tersebut.
Usai aksi, kordinator lapangan, Andra menyampaikan pernyataan sikap dari SAKSIMINOR . Isi pernyataan sikap itu, SAKSIMINOR memberikan tujuh pernyataan, kritikan dan saran kepada aparat penegak hukum, mulai dari Polisi, Kejaksaan hingga pengadilan.
Termasuk Rumah Tahanan (Rutan) Kupang dan juga tersangka eks Kapolres Ngada, Fajar Lukman. SOLIDARITAS juga menyampaikan dukungan terhadap saksi korban dan keluarga korban.
Baca juga: Eks Kapolres Ngada Fajar Lukman Tempati Ruangan Khusus di Rutan Kupang
Andra mengatakan, SAKSIMINOR menyatakan keprihatinan mendalam atas penanganan hukum dalam kasus kekerasan seksual yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWLS), sebagai berikut.
Pertama, Kejahatan Seksual Eks Kapolres Ngada Harus Dikualifikasi sebagai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
"Kami menyesalkan tidak diterapkannya pasal-pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap Eks Kapolres Ngada , padahal unsur-unsur TPPO sangat jelas terpenuhi. Berdasarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2007, Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), tindakan Eks Kapolre Ngada telah memenuhi tiga unsur utama TPPO yaitu : proses, cara, dan tujuan," jelas Andra.
Tiga unsur dimaksud, pertama, unsur Proses, FWLS menerima anak korban melalui perantara, merekrut korban melalui F dan V, yang bertindak atas perintahnya.
Fakta bahwa FWLS secara aktif meminta “anak-anak perempuan yang lebih muda” menunjukkan keterlibatan langsung dalam jaringan eksploitasi seksual.
Baca juga: LIPSUS: Tersangka Fani Pemasok Anak untuk Eks Kapolres Ngada Menangis Dihadapan Jaksa
Unsur kedua, Cara, bahwa FWLS menggunakan posisi kuasa sebagai Kapolres untuk mempengaruhi dan memanfaatkan pihak-pihak rentan, termasuk F yang memiliki kerentanan ekonomi.
Unsur ketiga, tujuan, bahwa Semua tindakan FWLS diarahkan pada eksploitasi seksual, termasuk pencabulandan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
"Dengan demikian, tidak ada alasan hukum yang sah untuk mengecualikan FWLS dari jerat hukum TPPO. Justru dialah aktor utama dalam rangkaian eksploitasi anak tersebut. Mengapa pasal TPPO hanya diterapkan pada F yang jelas bertindak sebagai perantara atas permintaan FWLS," gugah Andra.
Kedua, Periksa dan Ungkap Keterlibatan V. Dijelaskannya, siaran pers Komnas HAM menyebutkan bahwa FWLS meminta V untuk mencarikan anak perempuan di bawah umur. V kemudian membawa F (20 thn) dan meminta F mengaku sebagai anak SMP kepada FWLS.
"Pertanyaan yang mengemuka: apakah V telah diperiksa? Mengapa keterlibatannya belum dibuka secara terang? Padahal dari peranannya, V merupakan bagian dari rantai awal perekrutan korban untuk FWLS," tanya Andra
Ketiga, Hentikan Perlakuan Khusus di Rutan. Bahwa Semua Warga Negara Sama di Hadapan Hukum. "Kami menolak segala bentuk perlakuan khusus yang diberikan kepada FWLS di Rumah Tahanan. Pernyataan dari Kepala Rutan Kelas IIB Kupang dan pejabat Rutan lainnya mengindikasikan adanya pengistimewaan, seperti ruang khusus, kamar mandi pribadi, dan matras," kata Andra.
SOLIDARITAS menilai hal ini telah mencederai prinsip keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum. "Kami tegaskan, tidak boleh ada keistimewaan berbasis jabatan dalam perlakuan terhadap pelaku kejahatan berat, apalagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak," katanya.
Baca juga: LIPSUS: Tensi Darah AKBP Fajar Tinggi Eks Kapolres Ngada Pakai Rompi Orange 26 Ditahan di Rutan
Keempat, Tuntaskan Kasus Narkoba Mantan Kapolres Ngada. Bahwa FWLS juga telah terbukti positif menggunakan narkoba saat ditangkap pada 20 Februari 2025, seperti dikemukan oleh Karopenmas Div Humas POLRI, Brigjen Trunoyudo W. Andiko.
"Kami mempertanyakan sejauhmana proses hukum yang terbuka dan tegas terkait pelanggaran ini, karenna sebagai seorang pejabat publik FWLS memiliki tanggung jawab untuk menegakkan hukum, bukan melanggarnya," katanya.
Kelima, Independensi Hakim Harus Dijaga dan Dipastikan Lembaga peradilan agar benar-benar independen dan tidak tunduk pada tekanan kekuasaan atau institusi manapun.
Hakim harus memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini secara adil, mengedepankan perlindungan hak korban dan memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku. Keadilan substantif hanya dapat tercapai jika hakim memegang teguh prinsip imparsialitas dan keberpihakan pada korban.
Baca juga: LIPSUS: Konten Porno Anak Dijual Rp 100 Ribu di Grup Facebook Fantasi Sedarah
Keenam, Solidaritas dan Perlindungan Penuh untuk Korban. SAKSIMINOR menyatakan solidaritas penuh kepada para korban, termasuk anak-anak yang telah mengalami luka fisik, psikis, dan sosial akibat kekerasan seksual yang dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada .
"Negara bertanggung jawab untuk menjamin perlindungan hukum, pemulihan menyeluruh, dan non-diskriminasi terhadap korban. Jangan sampai korban kembali mengalami viktimisasi sekunder dalam proses hukum dan sosial yang dijalaninya," kata Andra.
Ketujuh, Meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU), sebagai pihak yang mewakili korban dan representasi kehadiran negara untuk memberikan tuntutan dan pembelaan kepada korban dengan sebaiknya. (vel)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Sidang eks Kapolres Ngada dan Fani
Fajar Lukman
Fani
SAKSIMINOR
Pengadilan Negeri Kupang
POS-KUPANG.COM
| Opini - Wajah Toleransi Kristiani di Nusa Tenggara Timur |
|
|---|
| Soal Matematika SD Kelas 4 Semester 2-2026 Kunci Jawaban Ujian Kenaikan Kelas, Soal Sumatif /UAS |
|
|---|
| Suami di Sabu Raijua Tikam Istri hingga Tewas, Diduga Dipicu Uang Seragam Anak |
|
|---|
| Opini - Teologi Minjung dan Kebangkitan Masyarakat Pedesaan |
|
|---|
| Menanti Sejak 2018, Listrik PLN Segera Terangi 213 Rumah Tangga di Desa Waipaar Sikka |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/SAKSIMINOR-KE-PN-KUPANG-1.jpg)