Jumat, 12 Juni 2026

Aksi Damai SAKSIMINOR

Massa Aksi SAKSIMINOR dan Aktivis Datangi Pengadilan  Kupang Beri 7 Tuntutan ke APH

SAKSIMONOR menggelar aksi damai di Pengadilan Negeri Kupang, Senin (7/7/2025), bawa tujuh point penting terkait proses hukum eks Kapolres Ngada

Tayang: | Diperbarui:
POS KUPANG/NOVEMY LEO
POS KUPANG.COM/OMDSMY NOVEMY LEO SAKSIMINOR - Solidaritas Anti Kekerasan dan Diskriminasi terhadap Kelompok Minoritas dan rentan (SAKSIMONOR) menggelar aksi damai di Pengadilan Negeri Kupang, Senin (7/7/2025). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, OMDSMY Novemy Leo

POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Solidaritas Anti Kekerasan dan Diskriminasi terhadap Kelompok Minoritas dan rentan (SAKSIMONOR) dan sejumlah aktivis menggelar aksi damai di Pengadilan Negeri Kupang, Senin (7/7/2025). Dalam pernyataan sikapnya, massa aksi memberikan tujuh point penting terkait dengan proses hukum kasus eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman, yang tengah berproses di pengadilan.

Solidaritas Anti Kekerasan dan Diskriminasi pada Kelompok Minoritas Dan Rentan, merupakan Kumpulan dari Individu, kelompok, organisasi yang  solidaritas bergerak dalam advokasi dan perlindungan hak-hak kelompok rentan/minoritas di wilayah Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Sejumlah lembaga yang tergabung dalam SAKSIMONOR yakni  LBH APIK NTT, YKBH JUSTITIA, LPA NTT, Rumah Perempuan, Rumah Harapan-GMIT, PKBI NTT, IMoF NTT, AJI Kota Kupang, IRGSC, KOMPAK, JIP, IPPI, KPAP NTT, GARAMIN, LOWEWINI, HWDI, YAYASAN CITA MASYARAKAT MADANI, HANAF, YTB, SABANA Sumba, LBH SURYA NTT, Solidaritas Perempuan Flobamoratas, PWI NTT, PIAR NTT, UDN, GMKI Cabang Kupang, GMNI Cabang Kupang, HMI Cabang Kupang, PMKRI Cabang Kupang, JPIT, Jemaah Ahmadiyah Cab NTT.

Baca juga: JPU Berikan Pasal Berbeda untuk Tersangka eks Kapolres Ngada Fajar Lukman dan Fani  

Pantauan Pos Kupang, sejumlah aktivis kemanusiaan senior yang ikut dalam aksi damai SAKSIMINOR itu diantaranya,   Ketua LPA NTT Veronika Ata, SH, MH, Direktris LBH APIK NTT Ansi Rihi Dara, SH, Ana Djukana, SH,MH, Ketua GMNI yang juga adalah anggota DPRD NTT, Winston Rondo, Rumah Harapan GMIT Pdt (Emr) Ina Bara Pah, Rumah Perempuan Libby Sinlaloe.     

Massa aksi yang dipimpin oleh Mahasiswa Cipayung, mendatangi Kantor PN Kupang dengan berjalan kaki dari perempatan Lamu Merah Jalan Palapa pada Senin pukul 09.30 Wita.  Tepatnya di depan pintu masuk PN Kupang, massa aksi melakukan orasi secara bergantian. 

Aksi itu berlansgung sekitar satu jam sejak pukul 09.30 wita hingga pukul 10.50 Wita. Sejumlah aparat kepolian dari Polda NTT mengawal kegiatan tersebut.

SAKSIMINOR KE PN KUPANG 2
SAKSIMINOR - Solidaritas Anti Kekerasan dan Diskriminasi terhadap Kelompok Minoritas dan rentan (SAKSIMONOR) menggelar aksi damai di Pengadilan Negeri Kupang, Senin (7/7/2025).

Usai aksi, kordinator lapangan, Andra menyampaikan pernyataan sikap dari SAKSIMINOR .  Isi pernyataan sikap itu, SAKSIMINOR  memberikan tujuh pernyataan, kritikan dan saran kepada aparat penegak hukum, mulai dari Polisi, Kejaksaan hingga pengadilan.

Termasuk Rumah Tahanan (Rutan) Kupang dan juga tersangka eks Kapolres Ngada, Fajar Lukman. SOLIDARITAS juga menyampaikan dukungan terhadap saksi korban dan keluarga korban.

Baca juga: Eks Kapolres Ngada Fajar Lukman Tempati Ruangan Khusus di Rutan Kupang

 Andra mengatakan, SAKSIMINOR  menyatakan keprihatinan mendalam atas penanganan hukum dalam kasus kekerasan seksual yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWLS), sebagai berikut.   

Pertama, Kejahatan Seksual Eks Kapolres Ngada Harus Dikualifikasi sebagai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

SAKSIMINOR KE PN KUPANG 5
SAKSIMINOR - Solidaritas Anti Kekerasan dan Diskriminasi terhadap Kelompok Minoritas dan rentan (SAKSIMONOR) menggelar aksi damai di Pengadilan Negeri Kupang, Senin (7/7/2025).

"Kami menyesalkan tidak diterapkannya  pasal-pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap Eks Kapolres Ngada  , padahal unsur-unsur TPPO sangat jelas terpenuhi. Berdasarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2007, Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), tindakan Eks Kapolre Ngada telah memenuhi   tiga unsur utama TPPO yaitu : proses, cara, dan tujuan," jelas Andra.

Tiga unsur dimaksud, pertama, unsur Proses, FWLS menerima anak korban melalui perantara, merekrut korban melalui F dan V, yang bertindak atas perintahnya.

Fakta bahwa FWLS secara aktif meminta “anak-anak perempuan yang lebih muda” menunjukkan keterlibatan langsung dalam jaringan eksploitasi seksual.

Baca juga: LIPSUS: Tersangka Fani Pemasok Anak untuk Eks Kapolres Ngada Menangis Dihadapan Jaksa 

Unsur kedua, Cara, bahwa FWLS menggunakan posisi kuasa sebagai Kapolres untuk mempengaruhi dan memanfaatkan  pihak-pihak rentan, termasuk F yang memiliki kerentanan ekonomi.

Unsur ketiga, tujuan, bahwa Semua tindakan FWLS diarahkan pada eksploitasi seksual, termasuk pencabulandan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

"Dengan demikian, tidak ada alasan hukum yang sah untuk mengecualikan FWLS dari jerat hukum TPPO. Justru dialah aktor utama dalam rangkaian eksploitasi anak tersebut. Mengapa pasal TPPO hanya diterapkan pada F yang jelas bertindak sebagai perantara atas permintaan FWLS," gugah Andra. 

Kedua, Periksa dan Ungkap Keterlibatan V. Dijelaskannya, siaran pers Komnas HAM menyebutkan bahwa FWLS meminta V untuk mencarikan anak perempuan di bawah umur. V kemudian membawa F (20 thn) dan meminta F mengaku sebagai anak SMP kepada FWLS.

SAKSIMINOR KE PN KUPANG 3
SAKSIMINOR - Solidaritas Anti Kekerasan dan Diskriminasi terhadap Kelompok Minoritas dan rentan (SAKSIMONOR) menggelar aksi damai di Pengadilan Negeri Kupang, Senin (7/7/2025).

"Pertanyaan yang mengemuka: apakah V telah diperiksa? Mengapa keterlibatannya belum dibuka secara terang? Padahal dari peranannya, V merupakan bagian dari rantai awal perekrutan korban untuk  FWLS," tanya Andra 

Ketiga, Hentikan Perlakuan Khusus di Rutan. Bahwa Semua Warga Negara Sama di Hadapan Hukum. "Kami menolak segala bentuk perlakuan khusus yang diberikan kepada FWLS di Rumah Tahanan. Pernyataan dari Kepala Rutan Kelas IIB Kupang dan pejabat Rutan lainnya mengindikasikan adanya pengistimewaan, seperti ruang khusus, kamar mandi pribadi, dan matras," kata Andra.

SOLIDARITAS menilai hal ini telah mencederai prinsip keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum. "Kami tegaskan, tidak boleh ada keistimewaan berbasis jabatan dalam perlakuan terhadap pelaku kejahatan berat, apalagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak," katanya. 

Baca juga: LIPSUS: Tensi Darah AKBP Fajar Tinggi Eks Kapolres Ngada Pakai Rompi Orange 26 Ditahan di Rutan

Keempat, Tuntaskan Kasus Narkoba Mantan Kapolres Ngada. Bahwa FWLS juga telah terbukti positif menggunakan narkoba saat ditangkap pada 20 Februari 2025, seperti dikemukan oleh Karopenmas Div Humas POLRI, Brigjen  Trunoyudo W. Andiko.  

"Kami mempertanyakan sejauhmana  proses hukum yang terbuka dan tegas terkait pelanggaran ini, karenna sebagai seorang pejabat publik FWLS  memiliki tanggung jawab untuk menegakkan hukum, bukan melanggarnya," katanya. 

SAKSIMINOR KE PN KUPANG 4
SAKSIMINOR - Solidaritas Anti Kekerasan dan Diskriminasi terhadap Kelompok Minoritas dan rentan (SAKSIMONOR) menggelar aksi damai di Pengadilan Negeri Kupang, Senin (7/7/2025).

Kelima, Independensi Hakim Harus Dijaga dan Dipastikan Lembaga peradilan agar benar-benar independen dan tidak tunduk pada tekanan kekuasaan atau institusi manapun.

Hakim harus memeriksa, mengadili  dan memutus perkara ini secara adil, mengedepankan perlindungan hak korban dan memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku. Keadilan substantif hanya dapat tercapai jika hakim memegang teguh prinsip imparsialitas dan keberpihakan pada korban.

Baca juga: LIPSUS: Konten Porno Anak Dijual Rp 100 Ribu di Grup Facebook Fantasi Sedarah

Keenam, Solidaritas dan Perlindungan Penuh untuk Korban. SAKSIMINOR menyatakan solidaritas penuh kepada para korban, termasuk anak-anak yang telah mengalami luka fisik, psikis, dan sosial akibat kekerasan seksual yang dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada .

"Negara bertanggung jawab untuk menjamin perlindungan hukum, pemulihan menyeluruh, dan non-diskriminasi terhadap korban. Jangan sampai korban kembali mengalami viktimisasi sekunder dalam proses hukum dan sosial yang dijalaninya," kata Andra.

Ketujuh, Meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU), sebagai pihak yang mewakili korban dan representasi kehadiran negara untuk memberikan tuntutan dan pembelaan kepada korban dengan sebaiknya. (vel)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved