Liputan Khusus
LIPSUS: Tersangka Fani Pemasok Anak untuk Eks Kapolres Ngada Menangis Dihadapan Jaksa
Tersangka Stefani alias Fani, tak kuasa menahan tangisnya saat berhadapan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejari Kota Kupang
Melkzon Beri berharap agar perkara Tersangka Fani ini cepat selesai, jaksa segera membuat dakwaan, perkara segera dilimpahkan ke persidangan dan hakim bisa secepatnya memutuskan perkaranya.

"Sehingga pasca dia (fani) menjalani pidananya itu, dia bisa menyelesaikan studinya. Kalau sekiranya bisa. Fani sekarang kuliah semester 6," kata Melkzon Beri.
Namun Melkzon Beri mengatakan, belum mengajukan cuti ke kampus untuk Fani. "Dia berhenti kuliah karena kasus. Dia adalah mahasiswa angkatan 2022," kata Melkzon.
Ditanyakan apakah pihaknya sudah bertemu dengan tiga anak korban kekerasan seksual itu, Melkzon Beri mengatakan, sudah bertemu.
"Sudah bertemu. Mereka tidak berkata apa‑apa tapi dalam percakaran selanjutnya baru mereka menceritakaan kejadiannya," kata Melkzon Beri.
Maksud pertemuan itu, kata Melkzon Beribukan untuk negosiasi atau intervensi namun untuk membuat terang perkara sehingga tidak ada yang tersembunyi.
Ditanya apakah Fani sudah melayangkan permintaan maaf kepada korban dan keluarga korban, Melkzon Beri mengatakan sampai saat ini belum ada.

Anggota tim kuasa hukum lainnya, Seni Leonard Frans, SH, berpesan agar Tersangka Fani tetap semangat dan kuat menjalani proses hukum ini.
Dan Tersangka Fani juga diharapkan untuk berani menyampaikan kebenaran dalam pemeriksaan di jaksa maupun di pengadilan. Agar supaya perkara ini bisa terang benderang terbuka.
"Tetap semangat menjalani proses yang ada. Kami sebagai aktifitis perempuan tetap berusaha untuk mensuport kaka Fani," kata Seni Leonard Frans.
Terkait pasal kepada Tersangka Fani, Melkzon Beri mengatakan, setelah pelimpahan perkara ke pengadilan nanti akan diuji lebih lanjut. Jika dari sisi formil nanti akan dilihat apakah dakwaan itu telah memenuhi syarat dakwaan atau tidak. Kalau tidak memenuhi syarat formim maka timnya akan mengajukan eksepsi.
"Tapi kalau dakwaannya sudah memenuhi syarat formil, kita langsung pada pokok perkara. Kami tidak akan bertele‑tele, kami cepat. Karena si Fani sedang berstudy ini juga yang kami jaga," kata Melkzon Beri.
Tersenyum di Jeruji Lapas
Jika tadi sempat menangis di kantor kejaksaan, namun tiba di Lapas, Fani sempat tersenyum dari balik jendela ruangan lobi Lapas Perempuan Kelas II B Kupang.
Saat ditanya wartawan Pos Kupang tentang kesehatannya, Tersangka Fani tersenyum tipis sembari menganggukan kepala. Begitu pun saat ditanya apakah aman di dalam Lapas, Tersangka Fani kembali tersenyum dan menganggukan kepala lagi.
"Untuk F ini kan sudah melewati masa pengenalan lingkungan (mapenalin) selama seminggu. Jadi sekarang sudah bisa digabungkan dengan tahanan lain," kata Dewi.
Selama berada di lapas, Tersangka Fani mendapatkan hak yang sama seperti tahanan yang lain.
"Semua haknya sama. Mendapatkan makan, minum, ibadah, belajar juga, dan menghubungi keluarga," katanya.

Tersangka Fani belum mendapat pendamping rohani karena selama ini masih dalam masa pengenalan lingkungan. "Kemarin masih mapenalin sehingga belum ada pendamping. Kalau di sini biasanya dari Kemenag," ujar Dewi.
Dikatakan,kesehatan Tersangka Fani sejauh ini baik‑baik saja, sesuai hasil tes urine dan akan selalu diperhatikan selama berada di dalam Lapas.
"Bila diketahui sakit, maka akan kita rujuk ke Puskesmas. Kita ada MoU dengan Puskesmas Oesapa," tutur Kalapas tersebut.
Bila dikemudian hari Tersangka Fani diketahui kesehatannya terganggu dan mengidap penyakit menular, maka akan dipindahkan khusu ke ruangan Rehabilitasi.
Dirinya menyampaikan, selama berada di dalam Lapas, Tersangka Fani akan diberikan konseling psikolog seperti tahanan lain dari LSM PKBI NTT. (vel/rey/fan/moa)
Sosok V Tidak Muncul
DIREKTRIS LBH APIK NTT, Ansi Rihi Dara, SH, ada sosok yang tidak diikutsertakan dalam perkara ini yakni V.
Padahal V itu dikabarkan telah memfasilitasi tersangka Fani untuk bertemu dengan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman.
"Namun hingga kini V tidak muncul sebagai tersangka. Apakah memang V itu tidak ada, atau Polisi tidak bisa menemukan V atau ada sesuatu yang terjadi pada V," kritik Ansi Rihi Dara, Kamis (12/6).
Menurut Ansi Rihi Dara, mestinya ketika tersangka Fani difasilitasi oleh V untuk bertemu dengan eks Kapolres Ngada, Fajar Lukman, maka tokoh V itu juga mesti dijadikan tersangka dalam kasus yang berbeda.

Tapi anehnya, kata Ansi Rihi Dara, penyidik Polda NTT tidak hingga memunculkan V dalam kasus ini.
Karena itu ketika kasus ini sudah P21 dan saat ini sudah ditangan pihak kejaksaan maka saya berharap agar teman‑teman jaksa bisa menggali lebih jauh kepada Tersangka Fani terkait siapa V dan apa peran V dalam kasus eks Kapolres Ngada ini.
Hal lainnya, kata Ansi Rihi Dara, terkait pasal TPPO yang diterapkan kepada tersangka Fani, seharusnya pasal TPPO itu juga diterapkan untuk tersangka Fajar.
"Sebab saat kami RDP dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, bhawa apsal TPPO itu clear diterapkan juga untuk tersangka Fajar. Tapi kenapa hanya tersangka Fani yang diterpakan pasal TPPO tapi tidak terkoneksi dengan berkas tersangka Fajar," kata Ansi Rihi Dara.
Ansi Rihi Dara berharap agar jaksa bisa menggali semua peristiwa pidana yang terjadi dalam kasus eks Kapolres Ngada, Fajar Lukman ini baik dari tersangka Fani maupun tersangka Fajar Lukman sehingga proses hukum kasus ini di pengadilan nanti, bisa terungkap peran Fajar, peran Fani dalam kasus ini.
Hal lainnya, tambah Ansi Rihi Dara, jaksa juga bisa mengungkapkan kehadiran tokoh V dalam persidangan. Apakah V itu fiktif atau real. Jika real maka V juga mestinya dijadikan tersangka dalam kasus eks Kapolres Ngada ini.
"Kalau kita lihat tersangka Fani memang adalah seorang dewasa tapi jika dilihat lebih jauh, sebenarnya dalam kasus ini, tersangka Fani juga diduga menjadi korban kekerasan seksual dari eks kapolres Ngada itu. Lalu kemudian berlanjut dengan tersangka Fani membawa sejumlah anak kepada eks kapolres dan hal itu terjadi karena tersangka Fani dibawa kendali dan kuasa dari tersangka Fajar," kata Ansi Rihi Dara.
Lebih lanjut Ansi Rihi Dara mengatakan, dia berharap agar dakwaan dan tuntutan dari jaksa penuntut umum nantinya bisa benar‑benar maksimal dan independen, dan tidak ada intervensi dari pihak mananpun.
Ansi Rihi Dara menambahkan, untuk jaksa, hendaknya bisa menggunakan pedoman kejaksaan Nomor 1 tahun 2021 tentang akses keadilan bagi perempuan dan anak dalam penanganan perempuan dan anak.
"Sehingga tersangka Fani bisa mendapatakan keadilan dan hak‑hak hukum dalam proses pemeriksaan di tingkat kejaksaan. Dan jika sudah dilimpahkan ke pengadilan, hakim juga mengacu pada Perma Nomor 3 tahun 2017 tentang pedoman mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum," harap Ansi Rihi Dara.

Para hakim, kata Ansi Rihi Dara, dia berharap agar majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang dapat memeriksa perkara ini dengan sebaiknya. Hakim hendaknya bersikap profesioal sesuai dengan tanggungjawabnya sebagai hakim.
Hakim juga bisa mengungkap dan menghadirkan fakta persidangan yang sebenarnya dan jika memang ada keterlibatan tokoh V dalam perkara ini, diharapkan majelis hakim bisa meminta penyidik Polisi untuk memproses hukum tokoh V juga.
"Begitupun teman‑teman hakim, kita berharap agar majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang dapat memeriksa perkara ini dengan sebaiknya. Hakim hendaknya bersikap profesioal sesuai dengan tanggungjawabnya sebagai hakim," harap Ansi Rihi Dara.
Hakim juga bisa menungkap dan menghadirkan fakta persidangan yang sebenarnya dan jika memang ada keterlibatan tokoh V dalam perkara ini, diharapkan majelis hakim bisa meminta penyidik Polisi untuk memproses hukum tokoh V juga.

Untuk teman dari Komisi Yudisial, bisa memastikan proses hukum yang sedang berjalan ini terutama nanti di tingkat pengadilan, bisa berjalan dengan semestinya.
"Memastikan bahwa hakim bisa objektif, profesional dalam penanganan dua kasus ini. Kasus ini adalah kejahatan ekstra ordinary crime sehingga hakim tidak member ruang kepada pelaku untuk mengelak dari tuntutan jaksa," kata Ansi Rihi Dara.
Hal lainnya, terkait pendampingan psikologis terhadap tersangka Fani, Ansi berharap agar hal itu bisa dilakukan rutin sehingga siap menghadapi proses hukum ini di tingkat pengadilan nanti.
"Dan jika Fani juga masih berstatus mahasiswa, maka jika memungkinkan maka tim pengacaranya bisa mengupayakan agar tersangka Fani tidak putus kuliah," Ansi Rihi Dara. (vel)
Jadi Fasilitator Kekerasan Seksual
KEPALA Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Raka Putra Dharmana menjelaskan, kronologis kejadi dan peran Stefani alias Fani dalam tindak pidana kekerasan seksual itu.
Raka Putra Dharmana mengatakan, kejadian itu terjadi pada tanggal 11 Juni 2024, bertempat di Hotel K Kota Kupang.
"Fani diduga kuat menjadi fasilitator dalam mempertemukan korban anak berusia 6 tahun dengan tersangka lain dalam berkas terpisah, yaitu Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, SIK alias Fajar alias Andi, yang sebelumnya telah terlebih dahulu dilimpahkan ke kjaksaan," ujar Raka Putra Dharmana .
Dalam aksinya, Tersangka Fani mencarikan anak sesuai permintaan Fajar Lukman, menyewa mobil, mengajak korban jalan‑jalan, membelikan pakaian, lalu membawanya ke kamar hotel tempat Fajar Lukman melakukan kejahatan seksual terhadap korban.

Perbuatan tersebut mengakibatkan cedera fisik serius, dibuktikan melalui hasil visum et repertum yang menunjukkan robekan pada sel*put d*r* korban akibat kekerasan tumpul.
Raka Putra Dharmana juga menanggapi perihal adanya fasilitator lainnya, yang mempertemukan Fajar Lukman dengan Tersangka Fani. Menurutnya, hal itu bakal menjadi fakta persidangan.
"Mungkin nanti menjadi fakta persidangan. Bisa. Nanti kita lihat fakta persidangan," kata Raka Putra Dharmana.
Raka Putra Dharmana berkata, Tersangka Fani sebelumnya telah menjalani penahanan sejak tanggal 24 Maret 2025 dan telah mengalami beberapa kali perpanjangan penahanan sesuai prosedur hukum.
Setelah penyerahan Tahap II ini, tersangka kembali ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Kupang untuk masa penahanan 20 hari, terhitung sejak 12 Juni 2025 hingga 1 Juli 2025.
Raka Putra Dharmana mengatakan, pasal yang disangkakan ke Fani adalah pasal 81 Ayat (2) UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00.
Kedua, jelas Raka Putra Dharmana , Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76 e UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000.

Ketiga, pasal 6 huruf c UU No. 12 tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 300.000.000.
Keempat, pasal 2 ayat (1) jo Pasal 10 jo Pasal 17 Undang‑Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,00.
"Ancaman maksimal 15 tahun. Untuk pelimpahan, direncanakan pelimpahan bersamaan. Segera mungkin, teman‑teman lagi siapkan administrasinya," kata Raka Putra Dharmana .
Lebih lanjut Raka Putra Dharmana mengatakan, Kejati NTT dan Kejari Kota Kupang, berkomitmen penuh untuk menangani perkara ini secara objektif, profesional, dan transparan.
"Keterlibatan dalam memfasilitasi kekerasan seksual terhadap anak dan dugaan perdagangan orang menunjukkan bentuk kejahatan serius yang tidak hanya melukai korban secara fisik dan psikis, tetapi juga merusak tatanan sosial dan nilai kemanusiaan," ujar Raka Putra Dharmana .
Kejaksaan, menurut Raka Putra Dharmana , memastikan proses hukum berjalan tegas dan adil untuk menegakkan keadilan bagi korban serta memberi efek jera kepada pelaku.
Selain itu, Kejaksaan mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan aktif mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), terutama dengan meningkatkan pengawasan terhadap anak‑anak dan mendorong pelaporan setiap indikasi eksploitasi.
"Perlindungan terhadap anak dan pencegahan TPPO adalah tanggung jawab bersama demi masa depan generasi yang lebih aman, bermartabat, dan bebas dari kekerasan," kata Raka Putra Dharmana . (fan/vel)
PTOP:
Sembilan JPU Kawal Perkara Fani
1. Arwin Adinata, SH, MH
2. Sunoto, SH, MH
3. Kadek Widiantari, SH, MH
4. Samsu Jusnan Efendi Banu, SH
5. Putu Andy Sutadharma, SH
6. Ida Made Oka Wijaya, SH, MH
7. Hasbuddin B. Paseng, SH
8. Irfan Mangalle, SH, MH
9. Nurma Rosyida, SH
Sumber: Kejati NTT (fan)
Tim Kuasa Hukum Fani:
Melkzon Beri, SH, M.SI
Velentian Ratu Mahina, SH, MHum
Agung Purnawan Moneka
Marlin Patrisia Baun
Seni Leonord Frans
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Lipsus
Tersangka Fani
POS-KUPANG.COM
Fajar Lukman
eks Kapolres Ngada
Ansi Rihi Dara
Raka Putra Dharmana
Fajar Widyadharma Lukman Kusuma Admaja
Melkzon Beri
Seni Leonard Frans
Liputan Khusus
LIPSUS: 1.000 Lilin Perjuangan untuk Prada Lucky Aksi Damai Warga di Nagekeo |
![]() |
---|
LIPSUS: Lagu Tabole Bale Bikin Prabowo Bergoyang , Siswa SMK Panjat Tiang Bendera |
![]() |
---|
LIPSUS: TTS Kekurangan Alat Diagnosa TBC, Lonjakan Kasus Semakin Mengkhawatirkan |
![]() |
---|
LIPSUS: Ibunda Prada Lucky Berlutut Depan Pangdam IX Udayana Piek Budyakto |
![]() |
---|
LIPSUS: Ibunda Prada Lucky Namo, Saya Hanya Ingin Keadilan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.