NTT Terkini

Kelompok Rentan yang Berhadapan dengan Hukum Belum Dapat Pelayanan Maksimal

Pemerintah memberikan jaminan pemerataan akses keadilan kepada setiap orang tanpa terkecuali, sebagaimana diatur Pasal 5 UU 39/1999

|
POS  KUPANG/NOVEMY LEO
APH INKLUSI - kegiatan Pelatihan Penanganan Kasus yang Inklusi bagi APH di NTT yang diselenggarakan oleh LBH APIK NTT dengan dukungan European Union dan International Bridge to Justice (BJ) atau Jembatan Keadilan Internasional, Kamis (28/8/2025), di Neo Aston Hotel. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, OMDSMY Novemy Leo

Pelatihan Penanganan Kasus yang Inklusi bagi APH di NTT

POS-KUPANG.COM, KUPANG – Pemerintah telah memberikan jaminan pemerataan akses keadilan kepada setiap orang tanpa terkecuali, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

Namun dalam prakteknya masih banyak kelompok rentan yang belum mendapat pelayanan maksimal saat mereka berhadapan dengan hokum baik sebagai pelaku, korban maupun saksi.

Hal ini disampaikan Puput Joan PS Riwu Kaho, SH, M.Hum, selaku ketua Panitia dalam kegiatan Pelatihan Penanganan Kasus yang Inklusi bagi APH di NTT yang diselenggarakan oleh LBH APIK NTT dengan dukungan European Union dan International Bridge to Justice (BJ) atau Jembatan Keadilan Internasional, Kamis (28/8), di Neo Aston Hotel.

Baca juga: LBH APIK NTT Surati Kajagung Minta JPU Tuntut Maksimal Terdakwa Alan dan Richie

“Setiap orang  termasuk kelompok masyarakat yang rentan atau berstatus sebagai orang dengan lanjut usia (Lansia), anak-anak, perempuan hamil  dan penyandang difabilitas, berhak mendapatkan atau memperoleh pengakuan yang sama dan perlindungan yang lebih berkenaan dengan kekhususannya,” kata Puput Joan Riwu Kaho. 

APH INKLUSI 2
APH INKLUSI - kegiatan Pelatihan Penanganan Kasus yang Inklusi bagi APH di NTT yang diselenggarakan oleh LBH APIK NTT dengan dukungan European Union dan International Bridge to Justice (BJ) atau Jembatan Keadilan Internasional, Kamis (28/8/2025), di Neo Aston Hotel.

Karena itu, ketika kelompok rentan  berhadapan dengan hukum, baik dia sebagai pelaku, korban maupun saksi, maka secara ideal ada beberapa point yang mestinya menjadi fokus pelayanan Negara.

Yang utama yakni penilaian, pendampingan,  penerjemah dan lingkungan  peradilan yang aksesibel, dalam hal ini berada di tingkat kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan (lapas). 

Kemudian pemeriksaan yang memperhatikan kebutuhan dasar, pemeriksaan yang lebih fleksibel dan sangat penting adalah kapasitas dari aparat penegak hukum (APH) yang mengerti dan memahami karakteristik kelompok rentan serta bantuan hukum  yang semuanya saling terkait untuk kita diskusikan bersama. 

Dan hal ini  akan menjadi jawaban terhadap kebutuhan akses hukum yang memadai dan inklusi bagi kelompok rentan tersebut. 

APH INKLUSI 3
APH INKLUSI - kegiatan Pelatihan Penanganan Kasus yang Inklusi bagi APH di NTT yang diselenggarakan oleh LBH APIK NTT dengan dukungan European Union dan International Bridge to Justice (BJ) atau Jembatan Keadilan Internasional, Kamis (28/8/2025), di Neo Aston Hotel.

“Saat ini beberapa ketentuan peraturan perundangan bagi kelompok retan sudah ada. Namun  dalam implementasinya, masih terdapat perlakuan diskriminatif  terhadap kelompok rentan dalam mengakses hukum  sebagaimana yang ditentukan dalam pendampingan kasus oleh LBH APIK akhir-akhir ini,” ungkap Puput Joan Riwu Kaho.

Karena itulah untuk bisa memberikan akses keadilaan bagi kelompok rentan yang berhadapan dengan hukum, kata Puput Joan Riwu Kaho, LBH APIK NTT menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Penanganan Kasus yang Inklusi bagi APH di NTT. 

Sebanyak 20 peserta itu mewakili pemerintah yang memiliki kewenangan di bidang pemasyarakaan dan pelayanan kemasyarakatan.

APH INKLUSI 5
APH INKLUSI - kegiatan Pelatihan Penanganan Kasus yang Inklusi bagi APH di NTT yang diselenggarakan oleh LBH APIK NTT dengan dukungan European Union dan International Bridge to Justice (BJ) atau Jembatan Keadilan Internasional, Kamis (28/8/2025), di Neo Aston Hotel.

Peserta dimaksud dari kepolisian, kejaksaan serta organisasi dan pengada layanan yang memiliki perhatian pada pemenuhan hak kelompok rentan baik disabilitas, orang dengan HIV/AIDS,  perempuan maupun anak.

Tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah agar peserta dapat memahami pendekatan yang inklusi dalam setiap pekerjaan yang dilakukan.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved