NTT Terkini
Kelompok Rentan yang Berhadapan dengan Hukum Belum Dapat Pelayanan Maksimal
Pemerintah memberikan jaminan pemerataan akses keadilan kepada setiap orang tanpa terkecuali, sebagaimana diatur Pasal 5 UU 39/1999
Penulis: OMDSMY Novemy Leo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, OMDSMY Novemy Leo
Pelatihan Penanganan Kasus yang Inklusi bagi APH di NTT
POS-KUPANG.COM, KUPANG – Pemerintah telah memberikan jaminan pemerataan akses keadilan kepada setiap orang tanpa terkecuali, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
Namun dalam prakteknya masih banyak kelompok rentan yang belum mendapat pelayanan maksimal saat mereka berhadapan dengan hokum baik sebagai pelaku, korban maupun saksi.
Hal ini disampaikan Puput Joan PS Riwu Kaho, SH, M.Hum, selaku ketua Panitia dalam kegiatan Pelatihan Penanganan Kasus yang Inklusi bagi APH di NTT yang diselenggarakan oleh LBH APIK NTT dengan dukungan European Union dan International Bridge to Justice (BJ) atau Jembatan Keadilan Internasional, Kamis (28/8), di Neo Aston Hotel.
Baca juga: LBH APIK NTT Surati Kajagung Minta JPU Tuntut Maksimal Terdakwa Alan dan Richie
“Setiap orang termasuk kelompok masyarakat yang rentan atau berstatus sebagai orang dengan lanjut usia (Lansia), anak-anak, perempuan hamil dan penyandang difabilitas, berhak mendapatkan atau memperoleh pengakuan yang sama dan perlindungan yang lebih berkenaan dengan kekhususannya,” kata Puput Joan Riwu Kaho.

Karena itu, ketika kelompok rentan berhadapan dengan hukum, baik dia sebagai pelaku, korban maupun saksi, maka secara ideal ada beberapa point yang mestinya menjadi fokus pelayanan Negara.
Yang utama yakni penilaian, pendampingan, penerjemah dan lingkungan peradilan yang aksesibel, dalam hal ini berada di tingkat kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan (lapas).
Kemudian pemeriksaan yang memperhatikan kebutuhan dasar, pemeriksaan yang lebih fleksibel dan sangat penting adalah kapasitas dari aparat penegak hukum (APH) yang mengerti dan memahami karakteristik kelompok rentan serta bantuan hukum yang semuanya saling terkait untuk kita diskusikan bersama.
Dan hal ini akan menjadi jawaban terhadap kebutuhan akses hukum yang memadai dan inklusi bagi kelompok rentan tersebut.

“Saat ini beberapa ketentuan peraturan perundangan bagi kelompok retan sudah ada. Namun dalam implementasinya, masih terdapat perlakuan diskriminatif terhadap kelompok rentan dalam mengakses hukum sebagaimana yang ditentukan dalam pendampingan kasus oleh LBH APIK akhir-akhir ini,” ungkap Puput Joan Riwu Kaho.
Karena itulah untuk bisa memberikan akses keadilaan bagi kelompok rentan yang berhadapan dengan hukum, kata Puput Joan Riwu Kaho, LBH APIK NTT menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Penanganan Kasus yang Inklusi bagi APH di NTT.
Sebanyak 20 peserta itu mewakili pemerintah yang memiliki kewenangan di bidang pemasyarakaan dan pelayanan kemasyarakatan.

Peserta dimaksud dari kepolisian, kejaksaan serta organisasi dan pengada layanan yang memiliki perhatian pada pemenuhan hak kelompok rentan baik disabilitas, orang dengan HIV/AIDS, perempuan maupun anak.
Tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah agar peserta dapat memahami pendekatan yang inklusi dalam setiap pekerjaan yang dilakukan.
LBH APIK NTT
Direktur LBH Apik NTT
Ansi Rihi Dara
Puput Joan Riwu Kaho
POS-KUPANG.COM
IBJ
International Bridge to Justice
Justice Maker
Viral NTT,Merasa Dibohongi! Pemain Top Score OBM Cup Kembalikan Uang Hadiah |
![]() |
---|
Tabel KUR BRI 2025, Simak Besaran Cicilan Pinjaman Plafon Rp50 Juta Berdasarkan Tenor |
![]() |
---|
Makin Mahal Harga Emas Logam Mulia Emas Antam, UBS dan Galeri24 Siang Ini |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Soal Biologi SMA Kelas 12, Soal Ulangan Harian Hingga STS/PTS dan TKA 2025 |
![]() |
---|
Pemain Anyar Persib Thom Haye dan Federico Barba Berpeluang Mulai Debut Perdana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.