Liputan Khusus
LIPSUS: Tersangka Fani Pemasok Anak untuk Eks Kapolres Ngada Menangis Dihadapan Jaksa
Tersangka Stefani alias Fani, tak kuasa menahan tangisnya saat berhadapan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejari Kota Kupang
POS-KUPANG.COM, KUPANG ‑ Tersangka Stefani alias Fani, tak kuasa menahan tangisnya saat berhadapan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Kamis (12/6).
Polda NTT melakukan penyerahan tahap II berkas perkara dan tersangka Fani kepada Kejari Kota Kupang.
Fani adalah tersangka kasus kekerasan seksual dan TPPO terhadap tiga orang anak. Tersangka Fani menyerahkan ketiga anak kepada eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Kusuma Admaja atas permintaan eks kapolres dimaksud.
Pantauan Pos Kupang, Tersangka Fani dijemput oleh penyidik Polda NTT dari Lapas Wanita Kupang dan dibawa ke Kompartemen Kedokteran Kepolisian Posko DVI, Rumah Sakit Bhayangkara Titus Ully Kota Kupang guna dilakukan pemeriksaan kesehatan. Setelah itu, barulah Tersangka Fani dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang.
Tersangka Fani bersama penyidik Polda NTT dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT tiba di Kejari Kota Kupang sekitar pukul 11.05 Wita.
Baca juga: LIPSUS: Tensi Darah AKBP Fajar Tinggi Eks Kapolres Ngada Pakai Rompi Orange 26 Ditahan di Rutan
Para penyidik itu yakni Ketua Unit PPA, AKP Fridinari Kameo dan anggota unit PPA dari Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTT, Aipda Dally Malelek dan Brigpol Yuni.
Mereka menggunakan mobil Toyota HIACE Premio berwarna putih dengan nomor polisi DH 1810 CH, kendaraan yang sama digunakan penyidik saat mengantar tersangka Fajar Lukman ke Kejari Kota Kupang, Selasa (10/6/2025) lalu.
Saat itu, Tersangka Fani mengenakan baju kemeja tangan panjang motif garis‑garis biru putih, celana kolot warna hitam. Rambutnya diikat dengan karet kain berwarna coklat dan kedua kakinya dialasi sandal jepit warna hitam bertali coklat.
Kedua tangannya diborgol dan Fani langsung digiring masuk oleh pneyidik ke ruang pidum.
Setelah berada di dalam ruang pidum, borgol di tangan Tersangka Fani dilepas. Tersangka Fani lalu membuka masker berwarna putih. Di ruang itu sudah ada sejumlah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan melakukan pemeriksaan ulang berkas perkara dan identitas Tersangka Fani .
Tersangka Fani didampingi kuasa hukumnya, Melkzon Beri, SH, M.Si. Hadir juga penyidik Fridinari Kameo yang duduk disebelah Melkzon. Ada sekitar 18 orang yang ada di ruangan itu.
Terlihat Kajari Kota Kupang, Hotma Tambunan, SH. M.Hum juga masuk ke ruang itu dan berada disana selama beberapa menit.
Baca juga: Istri Gubernur NTT Kawal Kasus Eks Kapolres Ngada, Hari Ini RDP dengan Komisi III dan VIII DPR RI
Pantauan Pos Kupang dari balik jendela kaca ruang pidum, JPU bercakap‑cakap dengan Tersangka Fani . Sesekali JPU bertanya ke kuasa hukum Tersangka Fani dan juga penyidik Polda NTT.
Dalam percapakan yang tidak terdengar dari luar itu, Tersangka Fani i terus menjawab pertanyaan JPU.
Semula bahasa tubuh dan ekspresi wajah Tersangka Fani biasa saja, sesekali tersenyum. Sesekali jaksa memintanya membuka berkas perkara dan dibacanya. Tersangka Fani kemudian menadatangani sejumlah berkas.
Lalu, terjadi lagi percakapan JPU dengan Tersangka Fani . Saat itulah, sekitar pukul 11.40 Wita, Tersangka Fani tiba‑tiba menangis dan menghapus air matanya dengan kedua tangannya. Tersangka Fani diberikan tissue yang sudah ada di meja itu. Tersangka Fani mengambil tissue itu dan berkali‑kali menghapus air matanya.

Beberapa kali Tersangka Fani juga terlihat menarik napas panjang sambil tetap menangis dan mengapus air matanya yang tak berhenti mengalir. Pengacaranya, penyidik Polisi berdiri mendekatinya dan berbicara kepadanya.
Tangisan Tersangka Fani itu berlangsung sekitar tiga menit. Setelah reda, Fani mengenakan masker lalu kedua tangannya kembali diborgol.
Tersangka Fani kemudian dibawa keluar ruangan untuk naik ke mobil tahanan Kejari Kota Kupang, pukul 11.57 Wita
Baca juga: Dimanakah Tokoh V dalam Kasus Eks Kapolres Ngada Hilang, Polda NTT Tak Ungkap
Saat keluar dari ruang pidum, Tersangka Fani kembali menundukkan kepalanya dan tak mengangkat wajahnya. Matanya sedikit bengkak. Wartawan yang sudah berkerumum di luar ruang pidum itu mencoba berbicara dengan Tersangka Fani tapi tidak ditanggapinya.
Saat Pos Kupang meneriakinya, "Yang kuat Fani, ungkap semua kebenaranmya." Mendengar itu Fani terlihat menganggukkan kepanlanya dan terus berjalan menaikki kendaraan tahanan kejari itu.
Didalam mobil tahanan itu, Tersangka Fani duduk diujung dalam mobil itu. Ditemani JPU dan polisi, Tersangka Fani dibawa ke Lapas Perempuan Kupang di Penfui untuk ditahan.
Perempuan Rentan
Dikonfirmasi Pos Kupang, Ketua Tim Kuasa Hukum Fani, Melkzon Beri, SH, M.Si didampingi anggota, Seni Leonora Frans mengungkapkan apa yang membuat Tersangka Fani menangis di ruang pidum.
Melkzon Beri mengatakan, Fani menangis saat ditanyakan kehidupan dan keberadaan keluarganya. Hal inilah yang membuat kliennya itu langsung menangis.
Melkzon Beri mengisahkan bahwa sejak kecil Tersangka Fani diangkat oleh sebuah keluarga di SoE, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Dan Tersangka Fani sama sekali tidak mengetahui siapa sebenarnya orangtua kandungnya. Dia hidup bersama orangtua angkatnya, lalu Tersangka Fani kuliah di Kupang dan terjerat kasus itu.

Tersangka Fani baru mengetahui seperti apa ibu kandungnya itu baru setelah dia terjerat kasus itu. Dan saat itulah ibu kandungnya datang menemuinya dan dia mengenal ibunya. Ditanya Pos Kupang, apa yang ibu kandungnya sampaikan ke Fani, Melkzon mengatakan,
"Ibunya dari Sabu datang menemuinya. Dan Ibunya itu hanya bisa menangis saat ketemui Fani. Orang ini dari kecil diangkat oleh keluarga dari SoE, hamper belasan tahun dia tidak ketahui sosok mama kandungnya. Nanti setelah kasus ini mencuat barulah dia tahu mamanya. Mamanya sudah bertemu dia. Reaksinya mamanya hanya meneteskan air mata. Mama kandungnya ada di Sabu," jelas Melkzon Beri.
Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Awal Pertemuan Tersangka Fani dengan Eks Kapolres Ngada
Keluarga di SoE berpesan agar Tersangka Fani menjaga kesehatannya dengan baik dan tetap mengikuti proses hukum ini dengan baik, bicara jujur dan mesti berani mengungkap peristiwa yang sesungguhnya terjadi. Menurut Melkzon, mereka mendapat dukungan dari sejumlah organisasi perempuan.
Menurut Melkzon Beri, Tersangka Fani adalah sosok orang yang tidak neko‑neko, orangnya tenang. Karena itu Melkzon menilai Fani dimanfaatkan karena kedudakannya sebagai perempuan yang rentan.
"Fani itu sesungguhnya rentan dalam kedudukannya sebagai seorang perempuan sehingga dimanfaatkan kerentanannya itu dan dia terjerat kasus ini," kata Melkzon Beri.

Kepada jaksa, Tersangka Fani juga menjelaskan bagaiamana awal pertemuannya dengan Fajar. Karena ada komunikasi melalui WA, yang meminta perempuan yang masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA).
"Dia diminta oleh temannya. Tapi tadi di dalam tidak terungkap siapa yang berinisiatif lewat WA itu, dia (fani) tidak tahu tapi dia (fani) kenal. Dan di BAP sebanyak tiga kali pemeriksaan ada," kata Melkzon Beri.
Melkzon Beri mengungkapkan, orang yang memfasilitasi peremuan antara Tersangka Fani dengan Fajar Lukman itu adalah seorang perempuan. Ditanyakan, apakah yang memfasilitasi pertemuan Tersangka Fani dengan Fajar Lukman itu adalah V, Fajar enggan mengungkapkan.
"Saya kira wartawan lebih tahu," kata Melkzon Beri.
Ditanyakan apakah teman tersebut harusnya diseret juga jadi tersangka, Melkzon mengaminkan.
"Harusnya ada pertanggungjawaban hukumnya. Karena dimensi menjualnya itu juga ada disitu. Dia (teman Fani) harusnya terkait karena pertanggungjawabab hukumnya. Saya berharap setelah proses ini, ada fakta‑fakta yang masih bisa terungkap dan bisa dilakukan penyelidikan terbaru lagi karena tadi juga si Fani menceritakan tentang hal itu," kata Melkzon Beri.

Penetapan V sebagai tersangka, menurut Melkzon Beri, adalah kewenangan dari penyidik kepolisian. Tapi, kata Melkzon, informasi itu akan dijadikan fakta persidangan dan hakim memiliki kewenangan memerintahkan penyidik memeriksa dan memproses hukum V.
"Kalau fakta sudah terungkap di permukaan dan ada perannya, maka harusnya dia juga dimintakan pertangungjawaban hukumnya," tegas Melkzon Beri.
Apalagi dalam berkas perkara Fani, nama V juga disebutkan oleh Tersangka Fani . Kepada Jaksa, Tersangka Fani juga mengaku tidak ada tekanan atau paksaan selama pemeriksaan di polisi. BAP yang dibuatnya di polisi itu juga seluruhnya benar.
"Jaksa juga menanyakan kembali riwayat pertemuan Fani dengan Fajar," kata Melkzon Beri.
Tersangka Fani mengatakan, pertemuan dengan Fajar Lukman itu, awalnya dia hanya kenal dengan Fandi.
"Klien kami hanya tahu Fandi itu adalah seorang polisi, tapi dia tidak tahu jabatannya. Dan pertemuan itu diawali ada seorang teman yang berkomunikasi melaui aplikasi," kata Melkzon Beri.
Terkait pendampingan psikologis terhadap Fani, Melkzon Beri mengatakan, dilakukan oleh organisasi perempuan yang aktif menghadirkan psikiatir agar kejiwaan Fani kuat untuk menjalani proses hukum ini.
Melkzon Beri berharap agar perkara Tersangka Fani ini cepat selesai, jaksa segera membuat dakwaan, perkara segera dilimpahkan ke persidangan dan hakim bisa secepatnya memutuskan perkaranya.

"Sehingga pasca dia (fani) menjalani pidananya itu, dia bisa menyelesaikan studinya. Kalau sekiranya bisa. Fani sekarang kuliah semester 6," kata Melkzon Beri.
Namun Melkzon Beri mengatakan, belum mengajukan cuti ke kampus untuk Fani. "Dia berhenti kuliah karena kasus. Dia adalah mahasiswa angkatan 2022," kata Melkzon.
Ditanyakan apakah pihaknya sudah bertemu dengan tiga anak korban kekerasan seksual itu, Melkzon Beri mengatakan, sudah bertemu.
"Sudah bertemu. Mereka tidak berkata apa‑apa tapi dalam percakaran selanjutnya baru mereka menceritakaan kejadiannya," kata Melkzon Beri.
Maksud pertemuan itu, kata Melkzon Beribukan untuk negosiasi atau intervensi namun untuk membuat terang perkara sehingga tidak ada yang tersembunyi.
Ditanya apakah Fani sudah melayangkan permintaan maaf kepada korban dan keluarga korban, Melkzon Beri mengatakan sampai saat ini belum ada.

Anggota tim kuasa hukum lainnya, Seni Leonard Frans, SH, berpesan agar Tersangka Fani tetap semangat dan kuat menjalani proses hukum ini.
Dan Tersangka Fani juga diharapkan untuk berani menyampaikan kebenaran dalam pemeriksaan di jaksa maupun di pengadilan. Agar supaya perkara ini bisa terang benderang terbuka.
"Tetap semangat menjalani proses yang ada. Kami sebagai aktifitis perempuan tetap berusaha untuk mensuport kaka Fani," kata Seni Leonard Frans.
Terkait pasal kepada Tersangka Fani, Melkzon Beri mengatakan, setelah pelimpahan perkara ke pengadilan nanti akan diuji lebih lanjut. Jika dari sisi formil nanti akan dilihat apakah dakwaan itu telah memenuhi syarat dakwaan atau tidak. Kalau tidak memenuhi syarat formim maka timnya akan mengajukan eksepsi.
"Tapi kalau dakwaannya sudah memenuhi syarat formil, kita langsung pada pokok perkara. Kami tidak akan bertele‑tele, kami cepat. Karena si Fani sedang berstudy ini juga yang kami jaga," kata Melkzon Beri.
Tersenyum di Jeruji Lapas
Jika tadi sempat menangis di kantor kejaksaan, namun tiba di Lapas, Fani sempat tersenyum dari balik jendela ruangan lobi Lapas Perempuan Kelas II B Kupang.
Saat ditanya wartawan Pos Kupang tentang kesehatannya, Tersangka Fani tersenyum tipis sembari menganggukan kepala. Begitu pun saat ditanya apakah aman di dalam Lapas, Tersangka Fani kembali tersenyum dan menganggukan kepala lagi.
"Untuk F ini kan sudah melewati masa pengenalan lingkungan (mapenalin) selama seminggu. Jadi sekarang sudah bisa digabungkan dengan tahanan lain," kata Dewi.
Selama berada di lapas, Tersangka Fani mendapatkan hak yang sama seperti tahanan yang lain.
"Semua haknya sama. Mendapatkan makan, minum, ibadah, belajar juga, dan menghubungi keluarga," katanya.

Tersangka Fani belum mendapat pendamping rohani karena selama ini masih dalam masa pengenalan lingkungan. "Kemarin masih mapenalin sehingga belum ada pendamping. Kalau di sini biasanya dari Kemenag," ujar Dewi.
Dikatakan,kesehatan Tersangka Fani sejauh ini baik‑baik saja, sesuai hasil tes urine dan akan selalu diperhatikan selama berada di dalam Lapas.
"Bila diketahui sakit, maka akan kita rujuk ke Puskesmas. Kita ada MoU dengan Puskesmas Oesapa," tutur Kalapas tersebut.
Bila dikemudian hari Tersangka Fani diketahui kesehatannya terganggu dan mengidap penyakit menular, maka akan dipindahkan khusu ke ruangan Rehabilitasi.
Dirinya menyampaikan, selama berada di dalam Lapas, Tersangka Fani akan diberikan konseling psikolog seperti tahanan lain dari LSM PKBI NTT. (vel/rey/fan/moa)
Sosok V Tidak Muncul
DIREKTRIS LBH APIK NTT, Ansi Rihi Dara, SH, ada sosok yang tidak diikutsertakan dalam perkara ini yakni V.
Padahal V itu dikabarkan telah memfasilitasi tersangka Fani untuk bertemu dengan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman.
"Namun hingga kini V tidak muncul sebagai tersangka. Apakah memang V itu tidak ada, atau Polisi tidak bisa menemukan V atau ada sesuatu yang terjadi pada V," kritik Ansi Rihi Dara, Kamis (12/6).
Menurut Ansi Rihi Dara, mestinya ketika tersangka Fani difasilitasi oleh V untuk bertemu dengan eks Kapolres Ngada, Fajar Lukman, maka tokoh V itu juga mesti dijadikan tersangka dalam kasus yang berbeda.

Tapi anehnya, kata Ansi Rihi Dara, penyidik Polda NTT tidak hingga memunculkan V dalam kasus ini.
Karena itu ketika kasus ini sudah P21 dan saat ini sudah ditangan pihak kejaksaan maka saya berharap agar teman‑teman jaksa bisa menggali lebih jauh kepada Tersangka Fani terkait siapa V dan apa peran V dalam kasus eks Kapolres Ngada ini.
Hal lainnya, kata Ansi Rihi Dara, terkait pasal TPPO yang diterapkan kepada tersangka Fani, seharusnya pasal TPPO itu juga diterapkan untuk tersangka Fajar.
"Sebab saat kami RDP dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, bhawa apsal TPPO itu clear diterapkan juga untuk tersangka Fajar. Tapi kenapa hanya tersangka Fani yang diterpakan pasal TPPO tapi tidak terkoneksi dengan berkas tersangka Fajar," kata Ansi Rihi Dara.
Ansi Rihi Dara berharap agar jaksa bisa menggali semua peristiwa pidana yang terjadi dalam kasus eks Kapolres Ngada, Fajar Lukman ini baik dari tersangka Fani maupun tersangka Fajar Lukman sehingga proses hukum kasus ini di pengadilan nanti, bisa terungkap peran Fajar, peran Fani dalam kasus ini.
Hal lainnya, tambah Ansi Rihi Dara, jaksa juga bisa mengungkapkan kehadiran tokoh V dalam persidangan. Apakah V itu fiktif atau real. Jika real maka V juga mestinya dijadikan tersangka dalam kasus eks Kapolres Ngada ini.
"Kalau kita lihat tersangka Fani memang adalah seorang dewasa tapi jika dilihat lebih jauh, sebenarnya dalam kasus ini, tersangka Fani juga diduga menjadi korban kekerasan seksual dari eks kapolres Ngada itu. Lalu kemudian berlanjut dengan tersangka Fani membawa sejumlah anak kepada eks kapolres dan hal itu terjadi karena tersangka Fani dibawa kendali dan kuasa dari tersangka Fajar," kata Ansi Rihi Dara.
Lebih lanjut Ansi Rihi Dara mengatakan, dia berharap agar dakwaan dan tuntutan dari jaksa penuntut umum nantinya bisa benar‑benar maksimal dan independen, dan tidak ada intervensi dari pihak mananpun.
Ansi Rihi Dara menambahkan, untuk jaksa, hendaknya bisa menggunakan pedoman kejaksaan Nomor 1 tahun 2021 tentang akses keadilan bagi perempuan dan anak dalam penanganan perempuan dan anak.
"Sehingga tersangka Fani bisa mendapatakan keadilan dan hak‑hak hukum dalam proses pemeriksaan di tingkat kejaksaan. Dan jika sudah dilimpahkan ke pengadilan, hakim juga mengacu pada Perma Nomor 3 tahun 2017 tentang pedoman mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum," harap Ansi Rihi Dara.

Para hakim, kata Ansi Rihi Dara, dia berharap agar majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang dapat memeriksa perkara ini dengan sebaiknya. Hakim hendaknya bersikap profesioal sesuai dengan tanggungjawabnya sebagai hakim.
Hakim juga bisa mengungkap dan menghadirkan fakta persidangan yang sebenarnya dan jika memang ada keterlibatan tokoh V dalam perkara ini, diharapkan majelis hakim bisa meminta penyidik Polisi untuk memproses hukum tokoh V juga.
"Begitupun teman‑teman hakim, kita berharap agar majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang dapat memeriksa perkara ini dengan sebaiknya. Hakim hendaknya bersikap profesioal sesuai dengan tanggungjawabnya sebagai hakim," harap Ansi Rihi Dara.
Hakim juga bisa menungkap dan menghadirkan fakta persidangan yang sebenarnya dan jika memang ada keterlibatan tokoh V dalam perkara ini, diharapkan majelis hakim bisa meminta penyidik Polisi untuk memproses hukum tokoh V juga.

Untuk teman dari Komisi Yudisial, bisa memastikan proses hukum yang sedang berjalan ini terutama nanti di tingkat pengadilan, bisa berjalan dengan semestinya.
"Memastikan bahwa hakim bisa objektif, profesional dalam penanganan dua kasus ini. Kasus ini adalah kejahatan ekstra ordinary crime sehingga hakim tidak member ruang kepada pelaku untuk mengelak dari tuntutan jaksa," kata Ansi Rihi Dara.
Hal lainnya, terkait pendampingan psikologis terhadap tersangka Fani, Ansi berharap agar hal itu bisa dilakukan rutin sehingga siap menghadapi proses hukum ini di tingkat pengadilan nanti.
"Dan jika Fani juga masih berstatus mahasiswa, maka jika memungkinkan maka tim pengacaranya bisa mengupayakan agar tersangka Fani tidak putus kuliah," Ansi Rihi Dara. (vel)
Jadi Fasilitator Kekerasan Seksual
KEPALA Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Raka Putra Dharmana menjelaskan, kronologis kejadi dan peran Stefani alias Fani dalam tindak pidana kekerasan seksual itu.
Raka Putra Dharmana mengatakan, kejadian itu terjadi pada tanggal 11 Juni 2024, bertempat di Hotel K Kota Kupang.
"Fani diduga kuat menjadi fasilitator dalam mempertemukan korban anak berusia 6 tahun dengan tersangka lain dalam berkas terpisah, yaitu Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, SIK alias Fajar alias Andi, yang sebelumnya telah terlebih dahulu dilimpahkan ke kjaksaan," ujar Raka Putra Dharmana .
Dalam aksinya, Tersangka Fani mencarikan anak sesuai permintaan Fajar Lukman, menyewa mobil, mengajak korban jalan‑jalan, membelikan pakaian, lalu membawanya ke kamar hotel tempat Fajar Lukman melakukan kejahatan seksual terhadap korban.

Perbuatan tersebut mengakibatkan cedera fisik serius, dibuktikan melalui hasil visum et repertum yang menunjukkan robekan pada sel*put d*r* korban akibat kekerasan tumpul.
Raka Putra Dharmana juga menanggapi perihal adanya fasilitator lainnya, yang mempertemukan Fajar Lukman dengan Tersangka Fani. Menurutnya, hal itu bakal menjadi fakta persidangan.
"Mungkin nanti menjadi fakta persidangan. Bisa. Nanti kita lihat fakta persidangan," kata Raka Putra Dharmana.
Raka Putra Dharmana berkata, Tersangka Fani sebelumnya telah menjalani penahanan sejak tanggal 24 Maret 2025 dan telah mengalami beberapa kali perpanjangan penahanan sesuai prosedur hukum.
Setelah penyerahan Tahap II ini, tersangka kembali ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Kupang untuk masa penahanan 20 hari, terhitung sejak 12 Juni 2025 hingga 1 Juli 2025.
Raka Putra Dharmana mengatakan, pasal yang disangkakan ke Fani adalah pasal 81 Ayat (2) UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00.
Kedua, jelas Raka Putra Dharmana , Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76 e UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000.

Ketiga, pasal 6 huruf c UU No. 12 tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 300.000.000.
Keempat, pasal 2 ayat (1) jo Pasal 10 jo Pasal 17 Undang‑Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,00.
"Ancaman maksimal 15 tahun. Untuk pelimpahan, direncanakan pelimpahan bersamaan. Segera mungkin, teman‑teman lagi siapkan administrasinya," kata Raka Putra Dharmana .
Lebih lanjut Raka Putra Dharmana mengatakan, Kejati NTT dan Kejari Kota Kupang, berkomitmen penuh untuk menangani perkara ini secara objektif, profesional, dan transparan.
"Keterlibatan dalam memfasilitasi kekerasan seksual terhadap anak dan dugaan perdagangan orang menunjukkan bentuk kejahatan serius yang tidak hanya melukai korban secara fisik dan psikis, tetapi juga merusak tatanan sosial dan nilai kemanusiaan," ujar Raka Putra Dharmana .
Kejaksaan, menurut Raka Putra Dharmana , memastikan proses hukum berjalan tegas dan adil untuk menegakkan keadilan bagi korban serta memberi efek jera kepada pelaku.
Selain itu, Kejaksaan mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan aktif mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), terutama dengan meningkatkan pengawasan terhadap anak‑anak dan mendorong pelaporan setiap indikasi eksploitasi.
"Perlindungan terhadap anak dan pencegahan TPPO adalah tanggung jawab bersama demi masa depan generasi yang lebih aman, bermartabat, dan bebas dari kekerasan," kata Raka Putra Dharmana . (fan/vel)
PTOP:
Sembilan JPU Kawal Perkara Fani
1. Arwin Adinata, SH, MH
2. Sunoto, SH, MH
3. Kadek Widiantari, SH, MH
4. Samsu Jusnan Efendi Banu, SH
5. Putu Andy Sutadharma, SH
6. Ida Made Oka Wijaya, SH, MH
7. Hasbuddin B. Paseng, SH
8. Irfan Mangalle, SH, MH
9. Nurma Rosyida, SH
Sumber: Kejati NTT (fan)
Tim Kuasa Hukum Fani:
Melkzon Beri, SH, M.SI
Velentian Ratu Mahina, SH, MHum
Agung Purnawan Moneka
Marlin Patrisia Baun
Seni Leonord Frans
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Lipsus
Tersangka Fani
POS-KUPANG.COM
Fajar Lukman
eks Kapolres Ngada
Ansi Rihi Dara
Raka Putra Dharmana
Fajar Widyadharma Lukman Kusuma Admaja
Melkzon Beri
Seni Leonard Frans
Liputan Khusus
LIPSUS: 1.000 Lilin Perjuangan untuk Prada Lucky Aksi Damai Warga di Nagekeo |
![]() |
---|
LIPSUS: Lagu Tabole Bale Bikin Prabowo Bergoyang , Siswa SMK Panjat Tiang Bendera |
![]() |
---|
LIPSUS: TTS Kekurangan Alat Diagnosa TBC, Lonjakan Kasus Semakin Mengkhawatirkan |
![]() |
---|
LIPSUS: Ibunda Prada Lucky Berlutut Depan Pangdam IX Udayana Piek Budyakto |
![]() |
---|
LIPSUS: Ibunda Prada Lucky Namo, Saya Hanya Ingin Keadilan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.