Liputan Khusus

LIPSUS: Tersangka Fani Pemasok Anak untuk Eks Kapolres Ngada Menangis Dihadapan Jaksa 

Tersangka Stefani alias Fani, tak kuasa menahan tangisnya saat berhadapan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejari Kota Kupang

|
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
FANI - Tersangka Fani dikawal ketat jaksa dan polisi menuju ke mobil tahanan di Kejari Kota Kupang, menuju ke Lapas Perempuan Kupang, Kamis (12/6/2025) . 

POS-KUPANG.COM, KUPANG ‑ Tersangka Stefani alias Fani, tak kuasa menahan tangisnya saat berhadapan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Kamis (12/6).

Polda NTT melakukan penyerahan tahap II berkas perkara dan tersangka Fani kepada Kejari Kota Kupang.

Fani adalah tersangka kasus kekerasan seksual dan TPPO terhadap tiga orang anak. Tersangka Fani  menyerahkan ketiga anak kepada eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Kusuma Admaja atas permintaan eks kapolres dimaksud.

Pantauan Pos Kupang, Tersangka Fani  dijemput oleh penyidik Polda NTT dari Lapas Wanita Kupang dan dibawa ke Kompartemen Kedokteran Kepolisian Posko DVI,  Rumah Sakit Bhayangkara Titus Ully Kota Kupang guna dilakukan pemeriksaan kesehatan. Setelah itu, barulah Tersangka Fani  dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang.

Tersangka Fani bersama penyidik Polda NTT dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT tiba di Kejari Kota Kupang sekitar pukul 11.05 Wita.

Baca juga: LIPSUS: Tensi Darah AKBP Fajar Tinggi Eks Kapolres Ngada Pakai Rompi Orange 26 Ditahan di Rutan

Para penyidik itu yakni Ketua Unit PPA, AKP Fridinari Kameo dan anggota unit PPA dari Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTT, Aipda Dally Malelek dan Brigpol Yuni.

Mereka menggunakan mobil Toyota HIACE Premio berwarna putih dengan nomor polisi DH 1810 CH,  kendaraan yang sama digunakan penyidik saat mengantar tersangka Fajar Lukman ke Kejari Kota Kupang, Selasa (10/6/2025) lalu. 

Saat itu, Tersangka Fani mengenakan baju kemeja tangan panjang motif garis‑garis biru putih, celana kolot warna hitam. Rambutnya diikat dengan karet kain berwarna coklat dan kedua kakinya dialasi sandal jepit warna hitam bertali coklat.

Kedua tangannya diborgol dan Fani langsung digiring masuk oleh pneyidik ke ruang pidum.

Setelah berada di dalam ruang pidum, borgol di tangan Tersangka Fani  dilepas. Tersangka Fani  lalu membuka masker berwarna putih. Di ruang itu sudah ada sejumlah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan melakukan pemeriksaan ulang berkas perkara dan identitas Tersangka Fani

Tersangka Fani  didampingi kuasa hukumnya, Melkzon Beri, SH, M.Si. Hadir juga penyidik Fridinari Kameo yang duduk disebelah Melkzon. Ada sekitar 18 orang yang ada di ruangan itu.

Terlihat Kajari Kota Kupang, Hotma Tambunan, SH. M.Hum juga masuk ke ruang itu dan berada disana selama beberapa menit.

Baca juga: Istri Gubernur NTT Kawal Kasus Eks Kapolres Ngada, Hari Ini RDP dengan Komisi III dan VIII DPR RI

Pantauan Pos Kupang dari balik jendela kaca ruang pidum, JPU bercakap‑cakap dengan Tersangka Fani . Sesekali JPU bertanya ke kuasa hukum Tersangka Fani  dan juga penyidik Polda NTT.

Dalam percapakan yang tidak terdengar dari luar itu, Tersangka Fani i terus menjawab pertanyaan JPU. 

Semula bahasa tubuh dan ekspresi wajah Tersangka Fani  biasa saja, sesekali tersenyum. Sesekali jaksa memintanya membuka berkas perkara dan dibacanya. Tersangka Fani  kemudian menadatangani sejumlah berkas.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved