Liputan Khusus
LIPSUS: Tersangka Fani Pemasok Anak untuk Eks Kapolres Ngada Menangis Dihadapan Jaksa
Tersangka Stefani alias Fani, tak kuasa menahan tangisnya saat berhadapan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejari Kota Kupang
Menurut Melkzon Beri, Tersangka Fani adalah sosok orang yang tidak neko‑neko, orangnya tenang. Karena itu Melkzon menilai Fani dimanfaatkan karena kedudakannya sebagai perempuan yang rentan.
"Fani itu sesungguhnya rentan dalam kedudukannya sebagai seorang perempuan sehingga dimanfaatkan kerentanannya itu dan dia terjerat kasus ini," kata Melkzon Beri.

Kepada jaksa, Tersangka Fani juga menjelaskan bagaiamana awal pertemuannya dengan Fajar. Karena ada komunikasi melalui WA, yang meminta perempuan yang masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA).
"Dia diminta oleh temannya. Tapi tadi di dalam tidak terungkap siapa yang berinisiatif lewat WA itu, dia (fani) tidak tahu tapi dia (fani) kenal. Dan di BAP sebanyak tiga kali pemeriksaan ada," kata Melkzon Beri.
Melkzon Beri mengungkapkan, orang yang memfasilitasi peremuan antara Tersangka Fani dengan Fajar Lukman itu adalah seorang perempuan. Ditanyakan, apakah yang memfasilitasi pertemuan Tersangka Fani dengan Fajar Lukman itu adalah V, Fajar enggan mengungkapkan.
"Saya kira wartawan lebih tahu," kata Melkzon Beri.
Ditanyakan apakah teman tersebut harusnya diseret juga jadi tersangka, Melkzon mengaminkan.
"Harusnya ada pertanggungjawaban hukumnya. Karena dimensi menjualnya itu juga ada disitu. Dia (teman Fani) harusnya terkait karena pertanggungjawabab hukumnya. Saya berharap setelah proses ini, ada fakta‑fakta yang masih bisa terungkap dan bisa dilakukan penyelidikan terbaru lagi karena tadi juga si Fani menceritakan tentang hal itu," kata Melkzon Beri.

Penetapan V sebagai tersangka, menurut Melkzon Beri, adalah kewenangan dari penyidik kepolisian. Tapi, kata Melkzon, informasi itu akan dijadikan fakta persidangan dan hakim memiliki kewenangan memerintahkan penyidik memeriksa dan memproses hukum V.
"Kalau fakta sudah terungkap di permukaan dan ada perannya, maka harusnya dia juga dimintakan pertangungjawaban hukumnya," tegas Melkzon Beri.
Apalagi dalam berkas perkara Fani, nama V juga disebutkan oleh Tersangka Fani . Kepada Jaksa, Tersangka Fani juga mengaku tidak ada tekanan atau paksaan selama pemeriksaan di polisi. BAP yang dibuatnya di polisi itu juga seluruhnya benar.
"Jaksa juga menanyakan kembali riwayat pertemuan Fani dengan Fajar," kata Melkzon Beri.
Tersangka Fani mengatakan, pertemuan dengan Fajar Lukman itu, awalnya dia hanya kenal dengan Fandi.
"Klien kami hanya tahu Fandi itu adalah seorang polisi, tapi dia tidak tahu jabatannya. Dan pertemuan itu diawali ada seorang teman yang berkomunikasi melaui aplikasi," kata Melkzon Beri.
Terkait pendampingan psikologis terhadap Fani, Melkzon Beri mengatakan, dilakukan oleh organisasi perempuan yang aktif menghadirkan psikiatir agar kejiwaan Fani kuat untuk menjalani proses hukum ini.
Lipsus
Tersangka Fani
POS-KUPANG.COM
Fajar Lukman
eks Kapolres Ngada
Ansi Rihi Dara
Raka Putra Dharmana
Fajar Widyadharma Lukman Kusuma Admaja
Melkzon Beri
Seni Leonard Frans
Liputan Khusus
LIPSUS: 1.000 Lilin Perjuangan untuk Prada Lucky Aksi Damai Warga di Nagekeo |
![]() |
---|
LIPSUS: Lagu Tabole Bale Bikin Prabowo Bergoyang , Siswa SMK Panjat Tiang Bendera |
![]() |
---|
LIPSUS: TTS Kekurangan Alat Diagnosa TBC, Lonjakan Kasus Semakin Mengkhawatirkan |
![]() |
---|
LIPSUS: Ibunda Prada Lucky Berlutut Depan Pangdam IX Udayana Piek Budyakto |
![]() |
---|
LIPSUS: Ibunda Prada Lucky Namo, Saya Hanya Ingin Keadilan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.