Liputan Khusus

LIPSUS: Tersangka Fani Pemasok Anak untuk Eks Kapolres Ngada Menangis Dihadapan Jaksa 

Tersangka Stefani alias Fani, tak kuasa menahan tangisnya saat berhadapan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejari Kota Kupang

|
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
FANI - Tersangka Fani dikawal ketat jaksa dan polisi menuju ke mobil tahanan di Kejari Kota Kupang, menuju ke Lapas Perempuan Kupang, Kamis (12/6/2025) . 

Menurut Melkzon Beri, Tersangka Fani  adalah sosok orang yang tidak neko‑neko, orangnya tenang. Karena itu Melkzon  menilai Fani dimanfaatkan karena kedudakannya sebagai perempuan yang rentan. 

"Fani itu sesungguhnya rentan dalam kedudukannya sebagai seorang perempuan sehingga dimanfaatkan kerentanannya itu dan dia terjerat kasus ini," kata Melkzon Beri.

ASTI LAKA LENA - Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi NTT Asti Laka Lena bersama aktivis perempuan dan anak melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III dan VIII DPR RI terkait kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman, Selasa (20/5/2025).
ASTI LAKA LENA - Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi NTT Asti Laka Lena bersama aktivis perempuan dan anak melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III dan VIII DPR RI terkait kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman, Selasa (20/5/2025). (POS-KUPANG.COM/HO)

Kepada jaksa, Tersangka Fani  juga menjelaskan bagaiamana awal pertemuannya dengan Fajar. Karena ada komunikasi melalui WA, yang meminta perempuan yang masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA).

"Dia diminta oleh temannya. Tapi tadi di dalam tidak terungkap siapa yang berinisiatif lewat WA itu, dia  (fani) tidak tahu tapi dia (fani) kenal. Dan di BAP sebanyak tiga kali pemeriksaan ada," kata Melkzon Beri.  

Melkzon Beri mengungkapkan, orang yang memfasilitasi peremuan antara Tersangka Fani  dengan Fajar Lukman itu adalah seorang perempuan. Ditanyakan, apakah yang memfasilitasi pertemuan Tersangka Fani  dengan Fajar Lukman itu adalah V, Fajar enggan mengungkapkan.

"Saya kira wartawan lebih tahu," kata Melkzon Beri.

Ditanyakan apakah teman tersebut harusnya diseret juga jadi tersangka, Melkzon mengaminkan.

"Harusnya  ada pertanggungjawaban hukumnya. Karena dimensi menjualnya itu juga ada disitu. Dia (teman Fani) harusnya terkait karena pertanggungjawabab hukumnya. Saya berharap setelah proses ini, ada fakta‑fakta yang masih bisa terungkap dan bisa dilakukan penyelidikan terbaru lagi karena tadi juga si Fani menceritakan tentang hal itu," kata Melkzon Beri.

Melzon Beri, kuasa hukum Fani dalam kasus dugaan pencabulan eks Kapolres Ngada
Melzon Beri, kuasa hukum Fani dalam kasus dugaan pencabulan eks Kapolres Ngada (POS-KUPANG.COM/RAY REBON)

Penetapan V sebagai tersangka, menurut Melkzon Beri, adalah kewenangan dari penyidik kepolisian. Tapi, kata Melkzon, informasi itu akan dijadikan fakta persidangan dan hakim memiliki kewenangan memerintahkan penyidik memeriksa dan memproses hukum V. 

"Kalau fakta sudah terungkap di permukaan dan ada perannya, maka harusnya dia juga dimintakan pertangungjawaban hukumnya," tegas Melkzon Beri

Apalagi dalam berkas perkara Fani, nama V juga disebutkan oleh Tersangka Fani . Kepada Jaksa, Tersangka Fani  juga mengaku tidak ada tekanan atau paksaan selama pemeriksaan di polisi. BAP yang dibuatnya di polisi itu juga seluruhnya benar.

"Jaksa juga menanyakan kembali riwayat pertemuan Fani dengan Fajar," kata Melkzon Beri

Tersangka Fani  mengatakan, pertemuan dengan Fajar Lukman itu, awalnya dia hanya kenal dengan Fandi.

"Klien kami hanya tahu Fandi itu adalah seorang polisi, tapi dia tidak tahu jabatannya. Dan pertemuan itu diawali ada seorang teman yang berkomunikasi melaui aplikasi," kata Melkzon Beri.

Terkait pendampingan psikologis terhadap Fani, Melkzon Beri mengatakan, dilakukan oleh organisasi perempuan yang aktif menghadirkan psikiatir agar kejiwaan Fani kuat untuk menjalani proses hukum ini.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved