Liputan Khusus
LIPSUS: Tensi Darah AKBP Fajar Tinggi Eks Kapolres Ngada Pakai Rompi Orange 26 Ditahan di Rutan
Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Kusuma Admaja alias Fajar Lukman mengenakan rompi warna orange nomor 26, saat dibawa ke Rutan
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Kusuma Admaja alias Fajar Lukman mengenakan rompi warna orange nomor 26, saat naik ke mobil tahanan Kejari Kota Kupang untuk dibawa ke Rutan Kelas IIB Kupang, Selasa (10/6) siang.
Hari itu, penyidik Polda NTT menyerahkan tahap II, tersangka Fajar Lukman dan barang bukti perkara Kasus Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang.
Pantauan Pos Kupang, Selasa (10/6) jam 09.42 Wita, Fajar dibawa oleh penyidik Polda NTT ke Kompartemen Kedokteran Kepolisian Posko DVI, Rumah Sakit Bhayangkara Titus Ully Kota Kupang guna dilakukan pemeriksaan kesehatan.
Baca juga: Eks Kapolres Ngada Diantar Polda NTT Gunakan Mobil Toyota ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang
Saat itu Fajar Lukman didampingi tim penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT.
Mereka adalah Ketua unit PPA, AKP Fridinari Kameo bersama anggota unit PPA dari Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTT yakni Aipda Dally Malelek dan Brigpol Yuni.
Hasil pemeriksaan di RSB yang berlansgung sekitar 15 menit itu, kondisi kesehatan Fajar dinilai baik sehingga dia langsung dibawa ke Kejari Kota Kupang.

Kasubdit Dokpol, Kompol Aris Saputro,. H., M.H, M.Si kepada Pos Kupang mengatakan, saat diperiksa, kondisi AKBP Fajar mengalami tensi darah tinggi.
"Tensi darahnya tadi cukup tinggi. Tetapi keadaan beliau baik-baik saja, karena ini hanya pemeriksaan rutin seperti pemeriksaan biasa," kata Kompol Aris Saputro.
Sementara di kantor Kejaksaan, sejumlah wartawan sudah menunggu. Para Jaksa Penuntun Umum (JPU) bersama Kajari Kota Kupang pun sudah berada di sana.
Fajar Lukman tiba di kantor Kejari pukul 10.23 Wita menggunakan mobil mobil Toyota HIACE Premio berwarna putih dengan nomor polisi DH 1810 CH.
Fajar Lukman yang mengenana baju kaos putih, celana panjang warna coklat itu mengenakan masker warna hitam, kedua tangannya diborgol.
Fajar Lukman tak menjawab satu katapun saat ditanya wartawan tentang kondisi kesehatannya. “Fajar Sehat?.” tanya wartawan. Wajar tak menjawab dan tetap berjalan masuk ke ruang Pidum.
Wajah Fajar Lukman nampak pucat, rambutnya pun sudah lebih panjang dari kondisi sebelumnya.
Di dalam ruang pidum itu sudah menanti sejumlah jaksa. Penyidik Polda NTT kemudian menyerahkan tersangka, berkas perkara dan sejumlah barang bukti perkara itu berupa pakaian, bukti digital forensik berupa rekaman video dalam bentuk compact disk dan lainnya kepada jaksa.
Di ruang pidum, Jaksa melepas borgol di tangan Fajar Lukman. Terlihat Fajar Lukman mengambil tissue dan membersihkan kedua tagannya.
Baca juga: Eks Kapolres Ngada Diantar Polda NTT Gunakan Mobil Toyota ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang
Wartawan yang tidak diizinkan masuk ke ruang itu, hanya bisa sesekali mengambil gambar dan video melalui pintu ruang pidum yang sesekali dibuka jaksa.
Walaupun tidak diizinkan masuk, sejumah wartawan tetap berusaha mengabadikan momen di dalam ruang pidum itu dengan cara menempekan kamera HP di kaca depan ruang pidum.
Namun beberapa saat kemudian, jaksa di dalam ruang pidum itu menutup gorden berwarna hijau.

Beberapa saat kemudian, Jaksa Kadek masuk ke ruang pidum dan yang diikuti Budi, SH sebagai pengacara tersangka Fajar Lukman.
Wakil Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Ikhwan Nul Hakim, SH datang ke Kajari Kota Kupang dan menengok Fajar di ruang pidum. Terlihat Wakajati berbicara dengan sejumlah JPU dan AKBP Fajar.
Baca juga: APPA NTT Ingatkan Restitusi untuk Korban Kejahatan Eks Kapolres Ngada Fajar Lukman
Di dalam ruangan itu, Fajar Lukman didamping pengacaranya duduk berhadap-hadapan dengan sejumlah JPU, Kajari dan Wakajati NTT.
Selanjutnya, Wakajati bersama Kajari Kota Kupang dan JPU keluar dari ruang pidum dan mengelar rapat di ruang Kajari selama hampir setengah jam.
Sekitar pukul 11.58 Wita, tersangka Fajar Lukman keluar dari ruangan pidum mengenakan rompi orange nomor 26 dan langsung menuju mobil tahanan Kejari Kota Kupang untuk dibawa dan ditahan di Rutan Kelas IIB Kupang didampingi JPU dan aparat Kepolisian.
Fajar Lukman Minta Maaf
Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman meminta maaf kepada korban, keluarga korban dan juga institusi Polri.
“Eks Kapolres Ngada minta maaf kepada korban, pihak keluarga, dan meminta maaf kepada institusi. Dia menyadari hal itu adalah kealpaan dan kesalahannya,” kata Fajar Lukman melalui Penasihat hukumnya, Budi Nugroho, SH, yang dihubungi Pos Kupang, Selasa (10/6) sore.
Terkait penanggguhan penahanan, Budi mengatakan, penangguhan itu sudah biasa dilakukan, tapi disetujui atau tidak, hal itu tentu mesti mendapat persetujuan Kejari Kota Kupang.
“Untuk di acc atau tidak tergantung pihak Kejaksaan,” kata Budi yang dihubungo melalui telepon genggamnya.

Terkait masa penahanan Fajar Lukman yang tinggal 20 hari atau berakhir pada 29 Juni 2025 mendatang, Budiman mengatakan, mereka menunggu hal itu. Jika lewat waktu, bisa saja kliennya itu keluar dari tahanan demi hukum.
“Menunggu masa penahanan dari pihak Kejaksaan. Untuk itu segera mungkin diproses sidang. Kami tinggal menunggu pelimpahan ke Pengadilan,” kata Budi.
Menjawab wartawan tentang tensi darah Fajar Lukman yang sempat naik saat diperiksa tim dokter dari RS BHayangkara Kupang, Budi mengatakan, hal itu biasa terjadi pada tersangka.
Baca juga: Lipsus - Mabes Polri Pamer AKBP Fajar Lukman, Eks Kapolres Ngada Rekam dalam 8 CD
“Itu biasa terjadi karena pembawaan situasi tadi. Kondisional,” kata Budi.
Terkait banding pada putusan kode etik yang memecat Fajar Lukman, Budi mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima putusan bandingnya.
Dikonfirmasi terkait Dewi, istri dari AKPB Fajar yang sudah ada di Kota Kupang sejak seminggu lalu, Budi membenarkannya. Kondisi Dewi, demikian Budi, sudah lebih baik ketimbang kondisi awal saat mengetahui keterlibatan Fajar dalam perkara itu.

“Awalnya dulu shok. Tapi sekarang sudah tegar karena sudah bisa menerima kondisi seperti ini. Istrinya itu, saya menilai sebagai istri yang paling tangguh dengan kondisi suaminya ini. Ketabahannya. Dia istri yang paling tangguh,” kata Budi.
Untuk diketahui, AKBP Fajar Lukman diduga melakukan pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur pada Selasa (11/6/2024). Lokasi pencabulan berada di salah satu hotel di Kota Kupang.
Baca juga: Lipsus - Kapolres Ngada Diamankan Propam Polri, Kapolda NTT Tidak Tahu
Pada saat itu, Fajar Lukman memesan sebuah kamar hotel dengan identitas yang tertera pada Surat Izin Mengemudi (SIM) miliknya.
Fajar Lukman kemudian menghubungi seorang perempuan berinisial F untuk menghadirkan anak di bawah umur. F lalu membawa anak berusia enam tahun dan mendapat bayaran sebanyak Rp 3 juta.
Setelah itu, Fajar Lukman melakukan tindakan asusila terhadap korban sambil memvideokan perbuatannya. Fajar Lukman kemudian mengunggah video tindakan asusila ke salah satu situs porno di Australia.
Otoritas Australia kemudian melakukan penelusuran terhadap konten tersebut dan mendapati lokasi pembuatan video itu di Kota Kupang.
Otoritas Australia kemudian melaporkan temuan tersebut kepada Mabes Polri dan selanjutnya menginstruksikan Polda NTT untuk melakukan penyelidikan mulai Kamis (23/1/2025). (moa/ray/fan/vel)
Masyarakat Awasi JPU
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) NTT, Ikhwan Nul Hakim, SH, MH, berkomitmen akan menangani perkara eks Kapolres Ngada, Fajar Lukman alias Fajar alias Andi ini dengan professional, transparan dan adil.
“Kajari resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II dari penyidik Disreskrimum Polda NTT atas nama tersangka Fajar Widyadharma Lukman Kusuma Admaja SIK alias Fajar alias Andi yaitu mantan Kapolres Ngada dalam dugaan perkara kekerasan seksual anak, eksploitasi seksual anak serta penyebaran konten asusila melalui media elektronik,” kata Ikhwan Nul Hakim, didampingi Kajari Kota Kupang, Kajari Kota Kupang, Hotma Tambunan, SH. M.Hum dan Jaksa Oscar Douglas Okto Riwu, SH, MH saat jumpa pers di Kejari Kota Kupang, Selasa (10/6).
Baca juga: Wakajati NTT Minta 9 JPU Tidak Main-main Tangani Perkara Eks Kapolres Ngada
Dijelaskan Ikhwan Nul Hakim, rangkaian tindak pidana dan kronologi tindak pidananya, bahwa tersangka Fajar Lukman diduga kuat telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yaitu eksploitasi seksual anak di bawah umur serta penyebaran konten bermuatan asusila melalui media elektroik.

“Perbuatan tersebut dilakukan secara berulang dalam kurun waktu Juni 2024 hingga Januari 2025 di Kota Kupang terhadap tiga anak korban masing-masing berinisial IBS (6), MAM (16) dan WAF (13). Tindakan yang dilakukan tersangka melibatkan relasi kuasa, penggunaan tipu daya dan serta pelibatan pihak lain untuk mengatur pertemuan dengan anak,” jelas Ikhwan Nul Hakim.
Selain itu, kata Ikhwan Nul Hakim, tersangka Fajar Lukman juga merekam sebagian dari aksi kekerasan tersebut dan menyebarkannya melaui situs gelap.
Baca juga: Kajati NTT Minta Polisi Polda NTT Sita Harta Eks Kapolres Ngada untuk Restitusi bagi Korban
Pasal yang disangkakan ke satu, untuk korban anak IBS. pertama pasal 82 ayat 1 Juncto Pasal 76 E UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak (PA) sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir dengan UU nomor 17/ 2016 tentang Penetapan PP pengganti UU nomor 1/ 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23/2002 tentang PA, menjadi UU, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling tinggi 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Kedua, pasal 12 UU 12/2022 tentang Kekerasan Seksual dengan acaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau pidana paling banyak Rp 1 miliar.
Ketiga, pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 atau 1 UU 11/2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU 1/2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Kedua, untuk anak korban MAM dan WAF, diterapkan pasal 81 ayat (2) UU 23/2002 tentang PA sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU nomor 17/2016 tentang penetapan PP UU Nomor 17/2016 tentang perubahan kedua atau UU nomor 23/2002 tentang PA menjadi UU dengan ancaman pidana penjara paling sedikit 5 tahun dan paling banyak 15 tahun, dengan denda Rp 5 miliar.
Baca juga: Istri Gubernur NTT Minta Komnas HAM Kawal Kasus Kekerasan Seksual eks Kapolres Ngada
Kedua, pasal 6 c juncto Pasal 15 ayat 1 huruf f dan g, UU Nomor 12/2022 tentang Kekerasan seksual dengan ancaman panda penjara 12 tahun dan denda Rp 300 juta.
Ikhwan Nul Hakim mengatakan, Kejati NTT dan Kejari Kota Kupang berkomitmen penuh dalam menangani pekara tersebut secara objektif, transparan dan profesional.
“Kejahatan seksual terhadap anak merupakan bentuk kejahatan luar biasa, ekstra ordinary crime yang wajib ditindak secara tegas untuk memberikan keadilan bagi para korban serta perlindungan hukum yang maksimal bagi anak-anak sebagai kelompok rentan,” tegas Ikhwan Nul Hakim.

Ikhwan Nul Hakim juga meminta agar masyarakat mengawasi kinerja jaksa dalam penanganan perkara Fajar Lukman.
“Kejaksaan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta mengawasi proses hukum yang sedang berlangsung serta bersama-sama mencegah kembali kejahatan yang sama berlangsung di lingkungan kita,” kata Ikhwan Nul Hakim.
Baca juga: Istri Gubernur NTT Kawal Kasus Eks Kapolres Ngada, Hari Ini RDP dengan Komisi III dan VIII DPR RI
Menurut Ikhwan Nul Hakim, dalam jangka waktu 20 hari ke depan, JPU akan berupaya menyiapkan dakwaan untuk bisa dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kupang. Dakwaan itu akan disusun dengan sebaiknya.
“Dakwaan ini merupakan pertanggungjawaban seorang jaksa untuk membuktikan kesalahan tersangka atau terdakwa tersebut,” kata Ikhwan Nul Hakim.
Mereka juga menunggu pelimpahan tahap II tersangka F yang masih ditangani penyidik Polda NTT. “Jadi nanti bisa bersama-sama dilimpahkana ke PN. Sehingga ada efisiensi dan efektifitas,” kata Ikhwan Nul Hakim.
Dijelaskan Ikhwan Nul Hakim, JPU yang akan menangani perkara ini sudah berpegalaman dalam penanganan perkara kekerasan dan kekerasan seksual terhadap anak. Selain itu, Jaksa tidak main-main menangani perkara ini.

“Kami tidak akan main-main dalam penanganan perkara ini. Kita boleh saksikan bersama nanti. Apakah sekiranya ada permainan-permainan dalam perkara ini , tolong diawasi dengan ketat karena kami tidak main-main dengan perkara. Karena ini untuk masa depan anak-anak kita. Kita bersama-samapuna a tanggungjawab untuk menuntaskan perkara ini,” kata Ikhwan Nul Hakim.
Baca juga: F Alias Fani yang Melayani tuntutan Eks Kapolres Ngada Dijerat UU TPKS dan TPPO
Terkait pasal hukuman mati bagi tersangka Fajar Lukman, Hakim mengatakan, pihaknya tentu akan meyesuaikan dengan aturan perundangan yang berlaku. Pihaknya, tetap berpatokan sebagaimana ditentukan UU.
“Saya pernah mengatakan, sekiranya ancamannya seperti yang disampaikan (hukuman mati), saya akan lakukan itu, kan gitu. Ada ancaman pemberatan 1/3 bagi tersangka,” kata Ikhwan Nul Hakim.
Terkait restitusi bagi korban, Hakim mengatakan, pihaknya belum perhitungan restitusi dari LPSK yang diberikan mandat oleh UU untuk itu.
“Belum ada, mungkin nanti disusulkan. Kita tidak bisa mengajukan restitusi saat penuntutan kalau tidak ada usulan dari LPSK. Kalau ada, nanti kita sebutkan dalam tuntutan. Karena itu merupakan jaminan keadilan bagi korban,” kata Ikhwan Nul Hakim. (vel)
NEWS ANALISIS
Ketua LPA NTT: Veronika Ata, SH, M.Hum
Tambah Pasal TPPO
Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTT, korban dan keluarga korban serta masyarakat NTT dan Indonesia berharap agar perkara eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman bisa diproses hukum dengan sebaiknya dan vonis hakim juga bisa memenuhi rasa keadilan bagi korban dan masyarakat.
Para saksi korban yang adalah anak-anak juga mesti terus mendapat dampingan psikologis yang maksimal agar mereka dapat memberikan keterangan dalam berbagai tingkat penyidikan mulai dari Polisi, Jaksa dan Pengadilan dengan baik, tanpa tekanan, intimidasi dan unsur-unsur pemaksaan lainnya.
Baca juga: Komnas HAM Beri Rekomendasi Terkait Kasus Eks Kapolres Ngada Fajar Lukman, Gubernur NTT Juga Disebut
Karena mereka mesti mengungkapkan apa yang telah mereka alami, yang mereka lihat, dengar dan rasakan dalam kejadian yang dialami itu.
Jaksa dan hakim juga hendaknya memeriksa korban dengan ramah apalagi ketiga korban adalah anak-anak.

Perkara ini mestinya tidak hanya menggunakan Pasal dalam tiga UU yakni UU Perlindungan Anak (PA), UU ITE dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Tapi mestinya jaksa juga menambahkan pasal dalam UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Pasal TPPO ini sangat penting untuk menjerat pelakunya karena sebenarnya sudah ada bukti dan memenuhi unsur pidana TPPO.
Pelaku Fajar Lukman telah memenuhi tiga unsur TPPO. Unsur pertama ada kegiatan yakni pelaku menerima korban. Unsur kedua, pelaku menggunakan kekuasaan dan posisi rentan anak.
Unsur ketiga, tujuan pelaku Fajar Lukman sudah tercapai yakni eksplotasi seksual. Karena itu pasal TPPO juga mesti dikenakan kepada pelaku Fajar Lukman.
Kita tahu juga dalam perkara ini Fajar Lukman juga mengkonsumsi narkoda.

Dan sesuai dengan RDP antara APA NTT dengan Komisi III DPR RI, bahwa perkara narkoba Fajar Lukman itu sebaiknya diajukan sebagai tindak pidana yang baru.
Polisi mesti secepatnya memproses hukum perkara narkoba Fajar dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap Fajar.
Hakim juga mesti bisa membuktikan perkara itu dan mestinya menjatuhkan hukuman seberat-beratnya sesuai aturan UU yang berlaku, terutama membuktikan unsur TPPO dalam perkara ini.
Menurut saya, kalau ancaman hukumannya 15 tahun, hal itu tidak cukup. Karena harus ditambah 1/3 sebagai unsur pemberat sebab pelakunya adalah seorang Polisi, pelindung, pengayom masyarakat yang tidak seharusnya melakukan kekerasan seksual terhada anak.
Baca juga: Terungkap Wanita Berinisial F yang Melayani Eks Kapolres Ngada Bernama Fani, Mahasiswi di Kupang NTT
Sebenarnya kita lihat, kalau hukuman itu ada hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup bahkan ada hukuman mati atas permintaan dari korban dan keluarga korban. Hakim bisa memutuskan hukuman mana yang setimpal bagi Fajar Lukman berdasarkan fakta persidangan dan keyakinan hakim.
Saya berharap juga Komisi Yudisial NTT bisa memantau proses hukum di persidangan agar prosesnya berjalan baik sesuai Peratuaran perundangan yang berlaku dan harus ada upaya perlindungan bagi korban. Semoga KY berperan optimal dalam pengawasannya sesuai fungsi KY. (vel)
Sembilan Jaksa
1.Pelimpahan Tahap II
Pukul 09.42 Wita : Jemput di ruang Tatih Polda NTT
Pukul 09.57 Wita : tiba di RS Bhayangkara untuk pemeriksaan
Pukul 10.23 Wita : Tiba di Kejari Kota Kupang
Pukul 10.26 Wita : di ruang Pidum
Pukul 10.37 Wita : Wakajati NTT masuk ruang Pidum
Pukul 10.39 Wita : Wakajati NTT keluar ruang Pidum
Pukul 10.42 Wita : Wakajati NTT dan Kajari Kupang serta Jaksa rapat
Pukul 11.08 Wita : Rapat selesai
Pukul 11.58 Wita : AKBP Fajar pakai rompi orange nomor 26 dibawa ke Rutan
Pukul 12.05 Wita : Wakajati NTT, Kajari Kupang gelar jumpa pers
2.Masa Penahanan
13 Maret - 1 April 2025 : Ditahan di Rutan Mabes Polri
1 April - 11 Mei 2025 : Diperpajang Penuntut Umum
12 Mei - 10 Juni 2025 : Diperpanjang Ketua PN Kelas 1A Kupang
10 Juni – 29 Juni 2025 : Diperpanjang JPU di Rutan Kelas 2B Kupang
3.Sembilan JPU:
1. Arwin Adinata, S.H., M.H.
2. Sunoto, S.H., M.H.
3. Kadek Widiantari, S.H.,M.H.
4. Samsu Jusnan Efendi Banu, S.H.
5. Putu Andy Sutadharma, S.H
6. Ida Made Oka Wijaya, SH, MH
7. Hasbuddin B. Paseng, S.H
8. Irfan Mangalle, S.H., M.H.
9. Nurma Rosyida, S.H.
4.Penyidik Polda NTT
1. AKP Fridinari Kameo
2. Aipda Dally Malelek
3. Brigpol Yuni
SUMBER : Kejati NTT
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Eks Kapolres Ngada Diserahkan ke Jaksa
rompi 26
Rutan Kupang
Fajar Lukman
Kejari Kota Kupang
Polda NTT
RSB Bhayangkara
POS-KUPANG.COM
Aris Saputro
Ikhwan Nul Hakim
LIPSUS: 1.000 Lilin Perjuangan untuk Prada Lucky Aksi Damai Warga di Nagekeo |
![]() |
---|
LIPSUS: Lagu Tabole Bale Bikin Prabowo Bergoyang , Siswa SMK Panjat Tiang Bendera |
![]() |
---|
LIPSUS: TTS Kekurangan Alat Diagnosa TBC, Lonjakan Kasus Semakin Mengkhawatirkan |
![]() |
---|
LIPSUS: Ibunda Prada Lucky Berlutut Depan Pangdam IX Udayana Piek Budyakto |
![]() |
---|
LIPSUS: Ibunda Prada Lucky Namo, Saya Hanya Ingin Keadilan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.