Kasus AKBP Fajar Lukman
Wakajati NTT Minta 9 JPU Tidak Main-main Tangani Perkara Eks Kapolres Ngada
Wakajati NTT, Nul Ikhwan Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara eks Kapolres Ngada Fajar Lukman agar tidak main-main
Penulis: Irfan Hoi | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG -Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Nusa Tenggara Timur (NTT) Nul Ikhwan Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara eks Kapolres Ngada Fajar Lukman agar tidak main-main.
"Terhadap rekan-rekan Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara ini, kami telah berkoordinasi dan mengingatkan bahwa perkara ini benar-benar profesional, transparan dan bermain-main dalam penanganan perkaranya," ujarnya, Selasa (10/6/2025) di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Baca juga: LPA NTT Minta JPU Kejari Kota Kupang Masukkan Pasal UU TPPO untuk Fajar Lukman
Dia berkata, perkara itu harus ditangani secara serius. Nul Hakim menyebut, JPU berpatokan pada undang-undang. Bila ada ancaman lebih berat, pihaknya pasti menerapkan itu. Dia harap perkara itu berjalan di jalurnya.
Dia mengatakan, JPU dari Kejaksaan Tinggi NTT dan Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Dalam daftar yang diperoleh, ada sembilan JPU yang diberi tugas untuk menangani perkara itu.
"Jaksa yang sudah berpengalaman terhadap penanganan perkara seksual dan perlindungan terhadap anak," kata dia.

Setelah tahap II maka dilakukan persiapan dakwaan dan pelimpahan ke Pengadilan. Dia mengaku, paling cepat dakwaan itu disiapkan. Saat ini Fajar Lukman ditahan di Rutan Kupang selama 20 hari kedepan.
Dalam rangka efisiensi, kata dia, maka berkas Fajar Lukman disiapkan bersamaan dengan berkas perkara Fani untuk dibawa ke Pengadilan.
"Dalam rangka efisiensi dan efektivitas kita tunggu berkas perkara Fani, insyaallah minggu ini selesai sehingga bisa sama-sama pelimpahan nantinya ke Pengadilan," ujarnya.
Baca juga: Eks Kapolres Ngada Fajar Lukman Minta Maaf kepada Korban, Keluarga dan Institusi POLRI
Dia meminta publik mengawasi semua proses yang berlangsung di Kejaksaan hingga Pengadilan. Sisi lain, dia menyebut maksimal hukuman di Indonesia hanya 20 tahun penjara.
"Kami tidak main-main dengan perkara ini. Tolong diawasi dengan ketat. II menyangkut dengan masa depan anak-anak bangsa. Tolong kami diawasi," katanya.
Berikut daftar sembilan JPU yang ditunjuk untuk menangani perkara Fajar Lukman:
1. Arwin Adinata, S.H., M.H.
2. Sunoto, S.H., M.H.
3. Kadek Widiantari, S.H.,M.H.
4. Samsu Jusnan Efendi Banu, S.H.
5. Putu Andy Sutadharma, S.H
6. Ida Made Oka Wijaya, SH, MH
7. Hasbuddin B. Paseng, S.H
8. Irfan Mangalle, S.H., M.H.
9. Nurma Rosyida, S.H. (fan)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.