Ende Terkini

PMKRI Ende Kecam Tindakan Brutal Brimob Tabrak Ojol di Jakarta, Desak Polri Bertanggung Jawab

Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ende mengecam tindakan represif oknum anggota Brimob di Jakarta.

POS-KUPANG.COM/HO
KECAM - Jajaran pengurus Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ende Santo Yohanes Don Bosco mengecak tindakan oknum Brimob di Jakarta yang melakukan aksi anarkis terhadap pengemudi Ojol.. 

POS-KUPANG.COM, ENDE - Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ende Santo Yohanes Don Bosco mengecam tindakan represif oknum anggota Brimob saat mengamankan aksi unjuk rasa di kawasan Pejompongan Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) petang.

Dalam insiden tragis tersebut, sebuah kendaraan taktis (rantis) milik Brimob diduga melindas dua pengemudi ojek online (ojol), yakni Affan Kurniawan dan Moh. Umar Amirudin, hingga salah satu korban dinyatakan meninggal dunia di tempat secara mengenaskan.

Ketua PMKRI Ende, Marselinus Erlan Le’u, dalam keterangan pers yang diterima TribunFlores.com, Jumat (29/8/2025) pagi menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa tersebut dan menyebut tindakan aparat sebagai "premanisme berseragam" yang tidak mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan maupun tugas institusi Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.

“Kami turut berbelangsukawa mendalam atas meninggalnya korban dan mengecam keras tindakan premanisme yang dilakukan oleh oknum Brimob. Ini bukan hanya pelanggaran terhadap Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pengendalian Massa, tetapi juga merupakan bentuk kejahatan kemanusiaan,” tegas Marselinus.

Melalui keterangan persnya, PMKRI Ende menyampaikan empat poin pernyataan sikap terkait insiden ini, pertama kinerja buruk Polri dalam menjaga kebebasan berpendapat. PMKRI menilai bahwa peristiwa ini mencerminkan buruknya kinerja institusi Polri dalam menjamin pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum. 

Hal ini menurut PMKRI Ende bertentangan dengan amanat konstitusi Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Muka Umum.

Kedua, kegagalan pimpinan Polri. PMKRI Ende menegaskan kegagalan aparat di lapangan tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab pimpinan Polri, dalam hal ini Kapolri, yang dinilai lalai dalam membina dan mengawasi anggotanya.
PMKRI mendesak Polri untuk bertanggung jawab secara penuh dengan memberikan sanksi tegas kepada oknum pelaku dan memberikan santunan serta jaminan hidup layak bagi keluarga korban yang terdampak.

Untuk itu, PMKRI Ende menyerukan agar insiden ini dijadikan momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tubuh Polri, guna memperbaiki kinerja serta membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tersebut.

Lebih lanjut Marselinus menegaskan insiden tersebut memicu gelombang protes dan keprihatinan dari berbagai elemen masyarakat sipil. 

PMKRI Ende menegaskan mereka akan terus mengawal proses hukum dan menuntut transparansi dari pihak berwenang dalam penanganan kasus tersebut. (bet)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
 


 
 

 

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved