Kasus AKBP Fajar Lukman

APPA NTT Ingatkan Restitusi untuk Korban Kejahatan Eks Kapolres Ngada Fajar Lukman

APPA  NTT menilai pelimpahan tahap II perkara eks Kapolres Ngada, Fajar Lukman merupakan progress yang baik dalam membuka keadilan bagi korban

|
POS-KUPANG.COM/HO
ASTI LAKA LENA - Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi NTT Asti Laka Lena bersama aktivis perempuan dan anak melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III dan VIII DPR RI terkait kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman, Selasa (20/5/2025). 

Laporan Rerpoter POS-KUPANG.COM, OMDSMY Novemy Leo

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak Nusa Tenggara Timur  (APPA  NTT) menilai pelimpahan tahap II perkara eks Kapolres Ngada, Fajar Lukman merupakan progress yang baik dalam membuka keadilan bagi korban dan keluarga.

Namun meskipun begitu, publik dan juga korban tentu menilai proses ini tidak cukup berarti. Apalagi kasus ini sempat terkatung-katung dan cendrung tertutup dari pantauan publik. Bahkan sampai dengan saat ini, Fajar pun tidak dijerat dengan UU TPPO, Padahal apa yang dilakukannya sudah terkualifikasi sebagai kejahatan TPPO. 

Salah satu orang tua anak korban, menyatakan Kami hanya ingin dia dihukum seberat-beratnya, atau bila perlu hukuman mati. Karena Pelaku sebagai seorang aparat Polisi apalagi seorang Kapolres harus jadi pelindung tapi  tega merusak anak kami yang berusia 5 tahun.

Baca juga: Wakajati NTT Minta 9 JPU Tidak Main-main Tangani Perkara Eks Kapolres Ngada

Senada dengan orang tua korban, Veronika Ata, SH. MH, selaku Pendamping Korban menambahkan  “Keluarga korban mengalami tekanan psikis yang berat. Negara harus hadir tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memastikan perlindungan dan pemulihan menyeluruh bagi Korban.”  

"Dia merusak masa depan anak kami. Keluarga kami tidak menerima hal ini,“ tulis Koordinator APPA NTT, Asti Laka Lena.

Menurut Asti Laka Lena, kasus ini menunjukkan betapa rentannya perempuan dan anak-anak di NTT dari Kejahatan seksual, bahkan oleh mereka yang seharusnya melindungi warga. 

Karena itu, kata Asti Laka Lena, Negara harus memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu, dan menggunakan pasal-pasal pidana yang berat kepada Fajar, terutama pasal dalam UU TPPO dan Kejahatan Transnasional.  

Karena itu, APPA NTT menyatakan pertama, mendukung langkah Polda dan Kejati NTT dalam penanganan kasus ini secara indepnden, termasuk pelimpahan berkas yang telah dinyatakan lengkap (P21) pada 21 Mei 2025.

Serta penambahan pasal-pasal Pidana dalam BAP yang memberatkan pemidanaan Fajar sebagaimana tindak lanjut dari Rekomendasi Komisi III DPR RI  dalam RDPU pada 22 mei 2025. 

Baca juga: Berkas Eks Kapolres Ngada Bolak-balik Polisi - Jaksa, APPA NTT Lapor Komisi III dan XIII DPR RI 

Kedua, jelas Asti Laka Lena, menuntut proses peradilan yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada korban dengan menggunakan pasal berlapis yang memberatkan Fajar dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Antara lain :Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf g UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU No. 1 Transaksi Elektronik, serta Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 10 Jo Pasal 17 UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO.  

"Ketiga, mendesak Kejati NTT untuk melakukan perhitungan restitusi bersama LPSK RI  dan memuatnya dalam nota tuntutan jaksa dan segera melakukan  penyitaan aset milik Fajar untuk kepentingan sebaga jaminan untuk restitusi bagi para Korban," kata Asti Laka Lena.  

Keempat, mendorong  pengadilan untuk membuka akses pemantauan publik, termasuk bagi media dan organisasi masyarakat sipil, untuk memastikan tidak ada intervensi dan bentuk perlindungan pelaku. 

Eks Kapolres Ngada, Fajar Lukman dikawal pihak kepolisian menuju mobil tahanan untuk dibawah ke Rutan Klas IIB Kupang.
Eks Kapolres Ngada, Fajar Lukman dikawal pihak kepolisian menuju mobil tahanan untuk dibawah ke Rutan Klas IIB Kupang. (POS-KUPANG.COM/RAY REBON)

Kelima, mendesak negara memberikan layanan pemulihan psikososial dan hukum kepada para korban dan keluarganya, serta memastikan mereka tidak mengalami tekanan dan intimidasi selama proses hukum berjalan.

Tim APPA NTT ini terdiri dari TP PKK NTT, RD. Leo Mali, Pdt. Merry Kolimon, Lawyer public _Dike Nomia, FPD NTT – Jakarta, LBH APIK NTT, Rumah Perempuan Kupang, PADMA Indonesia, LPA NTT, TRUK-F, IRGSC Kupang, The CATOC Indonesia, J-RUK Kupang, Federasi Apik, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan seksual terhadap anak, Yayasan IJ Kasimo.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved