Liputan Khusus
Lipsus - Mabes Polri Pamer AKBP Fajar Lukman, Eks Kapolres Ngada Rekam dalam 8 CD
Mabes Polri “Pamer” AKBP Fajar Lukman dalam jumpa pers terkait kasus Kekerasan terhadap anak. Kapolres Ngada Diduga telah merekam video dalam 8 CD
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Polri menyatakan kasus pelecehan seksual anak yang melibatkan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman atau FWLS termasuk kategori pelanggaran berat.
Fajar resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap tiga orang anak dan satu wanita dewasa. Para korban terdiri dari satu orang berumur 6 tahun dan dua orang lainnya berumur 13 tahun dan 16 tahun. Sementara, satu orang dewasa berinisial SHDR berusia 20 tahun.
"Dan sampai kita melaksanakan gelar perkara, dan ini adalah kategori berat," kata Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto, dalam jumpa pers, Kamis (13/3).
Sehingga, lanjut dia, pasal yang akan disangkakan pada FWLS adalah pasal berlapis dengan kategori berat. "Dan kita juncto-kan PP 1 2003 tentang pemberhentian anggota Polri," ujar Agus.
Sebelum konferensi pers tersebut, AKBP Fajar digiring ke tengah ruangan dengan kondisi tangan terborgol ke belakang. Adapun Fajar telah dibawa ke Mabes Polri dari NTT.
Fajar tampak dipamerkan dalam jumpa pers sedang mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Hanya saja, polisi membiarkan Fajar mengenakan masker hitam untuk menutupi sebagian wajahnya.
Pihaknya berkomitmen tidak pandang bulu dalam penegakan hukum termasuk jika kasus hukum ini melibatkan anggota polisi.
Baca juga: Ketua LPA NTT Kecam Perbuatan Eks Kapolres Ngada Fajar Lukman yang Diduga Cabuli Tiga Anak
Terlebih, lanjut dia, dengan kasus yang melibatkan FWLS termasuk menyangkut anak. Maka, menurutnya harus ada penanganan khusus.
"Karena ini menyangkut anak, sehingga kita harus betul-betul mendasari ketentuan yang berlaku. Dengan menambah permasalahan baru lagi," kata dia.
Dia menambahkan, sejauh ini Divpropam Polri telah tiga Minggu bergerak mengusut kasus ini terhitung sejak 24 Februari.
"Terhadap perkara ini, setelah ada informasi dari Divhubinter, telah melakukan pengamanan khusus Divpropam dimulai tanggal 24 Februari sampai dengan 13 Maret. Sehingga tiga minggu Divpropam Polri sudah bergerak menangani ini dengan melakukan langkah-langkah yang disampaikan," ujar dia.
Baca juga: PADMA Indonesia Kutuk Aksi Kapolres Ngada Cabuli Anak di Bawah Umur
Dalam kasus ini, Fajar disangkakan dengan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 huruf c, Pasal 12 dan Pasal 14 Ayat 1 huruf a dan b, dan Pasal 15 Ayat 1, huruf e g c i, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 25 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Untuk mengungkap kasus tersebut, pihak Kepolisian telah memeriksa 16 saksi terkait kasus pelecehan seksual anak yang diduga dilakukan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman atau FWLS.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, 4 orang korban pelecehan seksuai oleh Fajar juga sudah diperiksa oleh Polri.
"Saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak 16 orang terdiri dari 4 orang korban, termasuk tadi 3 anak," ujar dalam jumpa pers, Kamis (13/3).
LIPSUS: Warga Inbate Dengar Letusan Senjata Bentrok di Perbatasan Distrik Oecusse |
![]() |
---|
LIPSUS: Paulus Ditembak dari Jarak 5 Meter, Pengakuan Korban Penembakan UPF Tiles |
![]() |
---|
LIPSUS: 1.000 Lilin Perjuangan untuk Prada Lucky Aksi Damai Warga di Nagekeo |
![]() |
---|
LIPSUS: Lagu Tabole Bale Bikin Prabowo Bergoyang , Siswa SMK Panjat Tiang Bendera |
![]() |
---|
LIPSUS: TTS Kekurangan Alat Diagnosa TBC, Lonjakan Kasus Semakin Mengkhawatirkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.