Liputan Khusus
LIPSUS: Tensi Darah AKBP Fajar Tinggi Eks Kapolres Ngada Pakai Rompi Orange 26 Ditahan di Rutan
Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Kusuma Admaja alias Fajar Lukman mengenakan rompi warna orange nomor 26, saat dibawa ke Rutan
Menjawab wartawan tentang tensi darah Fajar Lukman yang sempat naik saat diperiksa tim dokter dari RS BHayangkara Kupang, Budi mengatakan, hal itu biasa terjadi pada tersangka.
Baca juga: Lipsus - Mabes Polri Pamer AKBP Fajar Lukman, Eks Kapolres Ngada Rekam dalam 8 CD
“Itu biasa terjadi karena pembawaan situasi tadi. Kondisional,” kata Budi.
Terkait banding pada putusan kode etik yang memecat Fajar Lukman, Budi mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima putusan bandingnya.
Dikonfirmasi terkait Dewi, istri dari AKPB Fajar yang sudah ada di Kota Kupang sejak seminggu lalu, Budi membenarkannya. Kondisi Dewi, demikian Budi, sudah lebih baik ketimbang kondisi awal saat mengetahui keterlibatan Fajar dalam perkara itu.

“Awalnya dulu shok. Tapi sekarang sudah tegar karena sudah bisa menerima kondisi seperti ini. Istrinya itu, saya menilai sebagai istri yang paling tangguh dengan kondisi suaminya ini. Ketabahannya. Dia istri yang paling tangguh,” kata Budi.
Untuk diketahui, AKBP Fajar Lukman diduga melakukan pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur pada Selasa (11/6/2024). Lokasi pencabulan berada di salah satu hotel di Kota Kupang.
Baca juga: Lipsus - Kapolres Ngada Diamankan Propam Polri, Kapolda NTT Tidak Tahu
Pada saat itu, Fajar Lukman memesan sebuah kamar hotel dengan identitas yang tertera pada Surat Izin Mengemudi (SIM) miliknya.
Fajar Lukman kemudian menghubungi seorang perempuan berinisial F untuk menghadirkan anak di bawah umur. F lalu membawa anak berusia enam tahun dan mendapat bayaran sebanyak Rp 3 juta.
Setelah itu, Fajar Lukman melakukan tindakan asusila terhadap korban sambil memvideokan perbuatannya. Fajar Lukman kemudian mengunggah video tindakan asusila ke salah satu situs porno di Australia.
Otoritas Australia kemudian melakukan penelusuran terhadap konten tersebut dan mendapati lokasi pembuatan video itu di Kota Kupang.
Otoritas Australia kemudian melaporkan temuan tersebut kepada Mabes Polri dan selanjutnya menginstruksikan Polda NTT untuk melakukan penyelidikan mulai Kamis (23/1/2025). (moa/ray/fan/vel)
Masyarakat Awasi JPU
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) NTT, Ikhwan Nul Hakim, SH, MH, berkomitmen akan menangani perkara eks Kapolres Ngada, Fajar Lukman alias Fajar alias Andi ini dengan professional, transparan dan adil.
“Kajari resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II dari penyidik Disreskrimum Polda NTT atas nama tersangka Fajar Widyadharma Lukman Kusuma Admaja SIK alias Fajar alias Andi yaitu mantan Kapolres Ngada dalam dugaan perkara kekerasan seksual anak, eksploitasi seksual anak serta penyebaran konten asusila melalui media elektronik,” kata Ikhwan Nul Hakim, didampingi Kajari Kota Kupang, Kajari Kota Kupang, Hotma Tambunan, SH. M.Hum dan Jaksa Oscar Douglas Okto Riwu, SH, MH saat jumpa pers di Kejari Kota Kupang, Selasa (10/6).
Baca juga: Wakajati NTT Minta 9 JPU Tidak Main-main Tangani Perkara Eks Kapolres Ngada
Dijelaskan Ikhwan Nul Hakim, rangkaian tindak pidana dan kronologi tindak pidananya, bahwa tersangka Fajar Lukman diduga kuat telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yaitu eksploitasi seksual anak di bawah umur serta penyebaran konten bermuatan asusila melalui media elektroik.

Eks Kapolres Ngada Diserahkan ke Jaksa
rompi 26
Rutan Kupang
Fajar Lukman
Kejari Kota Kupang
Polda NTT
RSB Bhayangkara
POS-KUPANG.COM
Aris Saputro
Ikhwan Nul Hakim
LIPSUS: 1.000 Lilin Perjuangan untuk Prada Lucky Aksi Damai Warga di Nagekeo |
![]() |
---|
LIPSUS: Lagu Tabole Bale Bikin Prabowo Bergoyang , Siswa SMK Panjat Tiang Bendera |
![]() |
---|
LIPSUS: TTS Kekurangan Alat Diagnosa TBC, Lonjakan Kasus Semakin Mengkhawatirkan |
![]() |
---|
LIPSUS: Ibunda Prada Lucky Berlutut Depan Pangdam IX Udayana Piek Budyakto |
![]() |
---|
LIPSUS: Ibunda Prada Lucky Namo, Saya Hanya Ingin Keadilan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.