Liputan Khusus

LIPSUS: Tensi Darah AKBP Fajar Tinggi Eks Kapolres Ngada Pakai Rompi Orange 26 Ditahan di Rutan

Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Kusuma Admaja  alias Fajar Lukman mengenakan rompi warna orange nomor 26, saat dibawa ke Rutan

|
POS-KUPANG.COM/HO
EKS KAPOLRES - Mantan Kapolres Ngada Fajar Lukman di dalam ruang Pidum Kejari Kota Kupang, Selasa (10/6/2025) 

Menjawab wartawan tentang tensi darah Fajar Lukman yang sempat naik saat diperiksa tim dokter dari RS BHayangkara Kupang, Budi mengatakan, hal itu biasa terjadi pada tersangka.

Baca juga: Lipsus - Mabes Polri Pamer AKBP Fajar Lukman, Eks Kapolres Ngada Rekam dalam 8 CD

“Itu biasa terjadi karena pembawaan situasi tadi. Kondisional,” kata Budi. 

Terkait banding pada putusan kode etik yang memecat Fajar Lukman, Budi mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima putusan bandingnya.

Dikonfirmasi terkait Dewi, istri dari AKPB Fajar yang sudah ada di Kota Kupang sejak seminggu lalu, Budi membenarkannya. Kondisi Dewi, demikian Budi, sudah lebih baik ketimbang kondisi awal saat mengetahui keterlibatan Fajar dalam perkara itu. 

KASUS ASUSILA - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila dan narkoba. Keluarga korban asusila AKBP Fajar marah dan merasa terpukul atas tindakan keji tersangka.
KASUS ASUSILA - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila dan narkoba. Keluarga korban asusila AKBP Fajar marah dan merasa terpukul atas tindakan keji tersangka. (TRIBUNNEWS.COM/REYNAS ABDILA)

“Awalnya dulu shok. Tapi sekarang sudah tegar karena sudah bisa menerima kondisi seperti ini. Istrinya itu, saya menilai sebagai istri yang paling tangguh dengan kondisi suaminya ini. Ketabahannya. Dia istri yang paling tangguh,” kata Budi. 

Untuk diketahui, AKBP Fajar Lukman diduga melakukan pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur pada Selasa (11/6/2024).  Lokasi pencabulan berada di salah satu hotel di Kota Kupang.

Baca juga: Lipsus - Kapolres Ngada Diamankan Propam Polri, Kapolda NTT Tidak Tahu

Pada saat itu, Fajar Lukman memesan sebuah kamar hotel dengan identitas yang tertera pada Surat Izin Mengemudi (SIM) miliknya.

Fajar Lukman kemudian menghubungi seorang perempuan berinisial F untuk menghadirkan anak di bawah umur. F lalu membawa anak berusia enam tahun dan mendapat bayaran sebanyak Rp 3 juta.

Setelah itu, Fajar Lukman melakukan tindakan asusila terhadap korban sambil memvideokan perbuatannya. Fajar Lukman kemudian mengunggah video tindakan asusila ke salah satu situs porno di Australia. 

Otoritas Australia kemudian melakukan penelusuran terhadap konten tersebut dan mendapati lokasi pembuatan video itu di Kota Kupang.

Otoritas Australia kemudian melaporkan temuan tersebut kepada Mabes Polri dan selanjutnya menginstruksikan Polda NTT untuk melakukan penyelidikan mulai Kamis (23/1/2025). (moa/ray/fan/vel) 

Masyarakat Awasi JPU 

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) NTT, Ikhwan Nul Hakim, SH, MH, berkomitmen akan menangani perkara eks Kapolres Ngada, Fajar Lukman alias Fajar alias Andi  ini dengan professional, transparan dan adil.

 “Kajari resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II dari penyidik Disreskrimum Polda NTT atas nama tersangka Fajar Widyadharma Lukman Kusuma Admaja SIK alias Fajar alias Andi yaitu mantan Kapolres Ngada dalam dugaan perkara kekerasan seksual anak, eksploitasi seksual anak serta penyebaran konten asusila  melalui media elektronik,” kata Ikhwan Nul Hakim, didampingi Kajari Kota Kupang, Kajari Kota Kupang, Hotma Tambunan, SH. M.Hum dan Jaksa Oscar Douglas Okto Riwu, SH, MH saat jumpa pers di Kejari Kota Kupang, Selasa (10/6).

Baca juga: Wakajati NTT Minta 9 JPU Tidak Main-main Tangani Perkara Eks Kapolres Ngada

Dijelaskan Ikhwan Nul Hakim, rangkaian tindak pidana dan kronologi tindak pidananya, bahwa tersangka Fajar Lukman diduga kuat telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual  terhadap anak yaitu  eksploitasi seksual anak di bawah umur serta penyebaran  konten bermuatan asusila melalui media elektroik. 

FAJAR LUKMAN - Eks Kapolres Ngada, Fajar Lukman dikawal ketat menuju Rutan Klas IIB Kupang.
 
 
FAJAR LUKMAN - Eks Kapolres Ngada, Fajar Lukman dikawal ketat menuju Rutan Klas IIB Kupang.     (POS KUPANG/RAY REBON)
Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved