Liputan Khusus
LIPSUS: Tensi Darah AKBP Fajar Tinggi Eks Kapolres Ngada Pakai Rompi Orange 26 Ditahan di Rutan
Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Kusuma Admaja alias Fajar Lukman mengenakan rompi warna orange nomor 26, saat dibawa ke Rutan
“Perbuatan tersebut dilakukan secara berulang dalam kurun waktu Juni 2024 hingga Januari 2025 di Kota Kupang terhadap tiga anak korban masing-masing berinisial IBS (6), MAM (16) dan WAF (13). Tindakan yang dilakukan tersangka melibatkan relasi kuasa, penggunaan tipu daya dan serta pelibatan pihak lain untuk mengatur pertemuan dengan anak,” jelas Ikhwan Nul Hakim.
Selain itu, kata Ikhwan Nul Hakim, tersangka Fajar Lukman juga merekam sebagian dari aksi kekerasan tersebut dan menyebarkannya melaui situs gelap.
Baca juga: Kajati NTT Minta Polisi Polda NTT Sita Harta Eks Kapolres Ngada untuk Restitusi bagi Korban
Pasal yang disangkakan ke satu, untuk korban anak IBS. pertama pasal 82 ayat 1 Juncto Pasal 76 E UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak (PA) sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir dengan UU nomor 17/ 2016 tentang Penetapan PP pengganti UU nomor 1/ 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23/2002 tentang PA, menjadi UU, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling tinggi 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Kedua, pasal 12 UU 12/2022 tentang Kekerasan Seksual dengan acaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau pidana paling banyak Rp 1 miliar.
Ketiga, pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 atau 1 UU 11/2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU 1/2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Kedua, untuk anak korban MAM dan WAF, diterapkan pasal 81 ayat (2) UU 23/2002 tentang PA sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU nomor 17/2016 tentang penetapan PP UU Nomor 17/2016 tentang perubahan kedua atau UU nomor 23/2002 tentang PA menjadi UU dengan ancaman pidana penjara paling sedikit 5 tahun dan paling banyak 15 tahun, dengan denda Rp 5 miliar.
Baca juga: Istri Gubernur NTT Minta Komnas HAM Kawal Kasus Kekerasan Seksual eks Kapolres Ngada
Kedua, pasal 6 c juncto Pasal 15 ayat 1 huruf f dan g, UU Nomor 12/2022 tentang Kekerasan seksual dengan ancaman panda penjara 12 tahun dan denda Rp 300 juta.
Ikhwan Nul Hakim mengatakan, Kejati NTT dan Kejari Kota Kupang berkomitmen penuh dalam menangani pekara tersebut secara objektif, transparan dan profesional.
“Kejahatan seksual terhadap anak merupakan bentuk kejahatan luar biasa, ekstra ordinary crime yang wajib ditindak secara tegas untuk memberikan keadilan bagi para korban serta perlindungan hukum yang maksimal bagi anak-anak sebagai kelompok rentan,” tegas Ikhwan Nul Hakim.

Ikhwan Nul Hakim juga meminta agar masyarakat mengawasi kinerja jaksa dalam penanganan perkara Fajar Lukman.
“Kejaksaan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta mengawasi proses hukum yang sedang berlangsung serta bersama-sama mencegah kembali kejahatan yang sama berlangsung di lingkungan kita,” kata Ikhwan Nul Hakim.
Baca juga: Istri Gubernur NTT Kawal Kasus Eks Kapolres Ngada, Hari Ini RDP dengan Komisi III dan VIII DPR RI
Menurut Ikhwan Nul Hakim, dalam jangka waktu 20 hari ke depan, JPU akan berupaya menyiapkan dakwaan untuk bisa dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kupang. Dakwaan itu akan disusun dengan sebaiknya.
“Dakwaan ini merupakan pertanggungjawaban seorang jaksa untuk membuktikan kesalahan tersangka atau terdakwa tersebut,” kata Ikhwan Nul Hakim.
Mereka juga menunggu pelimpahan tahap II tersangka F yang masih ditangani penyidik Polda NTT. “Jadi nanti bisa bersama-sama dilimpahkana ke PN. Sehingga ada efisiensi dan efektifitas,” kata Ikhwan Nul Hakim.
Dijelaskan Ikhwan Nul Hakim, JPU yang akan menangani perkara ini sudah berpegalaman dalam penanganan perkara kekerasan dan kekerasan seksual terhadap anak. Selain itu, Jaksa tidak main-main menangani perkara ini.

“Kami tidak akan main-main dalam penanganan perkara ini. Kita boleh saksikan bersama nanti. Apakah sekiranya ada permainan-permainan dalam perkara ini , tolong diawasi dengan ketat karena kami tidak main-main dengan perkara. Karena ini untuk masa depan anak-anak kita. Kita bersama-samapuna a tanggungjawab untuk menuntaskan perkara ini,” kata Ikhwan Nul Hakim.
Baca juga: F Alias Fani yang Melayani tuntutan Eks Kapolres Ngada Dijerat UU TPKS dan TPPO
Terkait pasal hukuman mati bagi tersangka Fajar Lukman, Hakim mengatakan, pihaknya tentu akan meyesuaikan dengan aturan perundangan yang berlaku. Pihaknya, tetap berpatokan sebagaimana ditentukan UU.
“Saya pernah mengatakan, sekiranya ancamannya seperti yang disampaikan (hukuman mati), saya akan lakukan itu, kan gitu. Ada ancaman pemberatan 1/3 bagi tersangka,” kata Ikhwan Nul Hakim.
Terkait restitusi bagi korban, Hakim mengatakan, pihaknya belum perhitungan restitusi dari LPSK yang diberikan mandat oleh UU untuk itu.
“Belum ada, mungkin nanti disusulkan. Kita tidak bisa mengajukan restitusi saat penuntutan kalau tidak ada usulan dari LPSK. Kalau ada, nanti kita sebutkan dalam tuntutan. Karena itu merupakan jaminan keadilan bagi korban,” kata Ikhwan Nul Hakim. (vel)
NEWS ANALISIS
Ketua LPA NTT: Veronika Ata, SH, M.Hum
Tambah Pasal TPPO
Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTT, korban dan keluarga korban serta masyarakat NTT dan Indonesia berharap agar perkara eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman bisa diproses hukum dengan sebaiknya dan vonis hakim juga bisa memenuhi rasa keadilan bagi korban dan masyarakat.
Para saksi korban yang adalah anak-anak juga mesti terus mendapat dampingan psikologis yang maksimal agar mereka dapat memberikan keterangan dalam berbagai tingkat penyidikan mulai dari Polisi, Jaksa dan Pengadilan dengan baik, tanpa tekanan, intimidasi dan unsur-unsur pemaksaan lainnya.
Baca juga: Komnas HAM Beri Rekomendasi Terkait Kasus Eks Kapolres Ngada Fajar Lukman, Gubernur NTT Juga Disebut
Karena mereka mesti mengungkapkan apa yang telah mereka alami, yang mereka lihat, dengar dan rasakan dalam kejadian yang dialami itu.
Jaksa dan hakim juga hendaknya memeriksa korban dengan ramah apalagi ketiga korban adalah anak-anak.

Perkara ini mestinya tidak hanya menggunakan Pasal dalam tiga UU yakni UU Perlindungan Anak (PA), UU ITE dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Tapi mestinya jaksa juga menambahkan pasal dalam UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Pasal TPPO ini sangat penting untuk menjerat pelakunya karena sebenarnya sudah ada bukti dan memenuhi unsur pidana TPPO.
Pelaku Fajar Lukman telah memenuhi tiga unsur TPPO. Unsur pertama ada kegiatan yakni pelaku menerima korban. Unsur kedua, pelaku menggunakan kekuasaan dan posisi rentan anak.
Unsur ketiga, tujuan pelaku Fajar Lukman sudah tercapai yakni eksplotasi seksual. Karena itu pasal TPPO juga mesti dikenakan kepada pelaku Fajar Lukman.
Kita tahu juga dalam perkara ini Fajar Lukman juga mengkonsumsi narkoda.

Dan sesuai dengan RDP antara APA NTT dengan Komisi III DPR RI, bahwa perkara narkoba Fajar Lukman itu sebaiknya diajukan sebagai tindak pidana yang baru.
Polisi mesti secepatnya memproses hukum perkara narkoba Fajar dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap Fajar.
Hakim juga mesti bisa membuktikan perkara itu dan mestinya menjatuhkan hukuman seberat-beratnya sesuai aturan UU yang berlaku, terutama membuktikan unsur TPPO dalam perkara ini.
Menurut saya, kalau ancaman hukumannya 15 tahun, hal itu tidak cukup. Karena harus ditambah 1/3 sebagai unsur pemberat sebab pelakunya adalah seorang Polisi, pelindung, pengayom masyarakat yang tidak seharusnya melakukan kekerasan seksual terhada anak.
Baca juga: Terungkap Wanita Berinisial F yang Melayani Eks Kapolres Ngada Bernama Fani, Mahasiswi di Kupang NTT
Sebenarnya kita lihat, kalau hukuman itu ada hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup bahkan ada hukuman mati atas permintaan dari korban dan keluarga korban. Hakim bisa memutuskan hukuman mana yang setimpal bagi Fajar Lukman berdasarkan fakta persidangan dan keyakinan hakim.
Saya berharap juga Komisi Yudisial NTT bisa memantau proses hukum di persidangan agar prosesnya berjalan baik sesuai Peratuaran perundangan yang berlaku dan harus ada upaya perlindungan bagi korban. Semoga KY berperan optimal dalam pengawasannya sesuai fungsi KY. (vel)
Sembilan Jaksa
1.Pelimpahan Tahap II
Pukul 09.42 Wita : Jemput di ruang Tatih Polda NTT
Pukul 09.57 Wita : tiba di RS Bhayangkara untuk pemeriksaan
Pukul 10.23 Wita : Tiba di Kejari Kota Kupang
Pukul 10.26 Wita : di ruang Pidum
Pukul 10.37 Wita : Wakajati NTT masuk ruang Pidum
Pukul 10.39 Wita : Wakajati NTT keluar ruang Pidum
Pukul 10.42 Wita : Wakajati NTT dan Kajari Kupang serta Jaksa rapat
Pukul 11.08 Wita : Rapat selesai
Pukul 11.58 Wita : AKBP Fajar pakai rompi orange nomor 26 dibawa ke Rutan
Pukul 12.05 Wita : Wakajati NTT, Kajari Kupang gelar jumpa pers
2.Masa Penahanan
13 Maret - 1 April 2025 : Ditahan di Rutan Mabes Polri
1 April - 11 Mei 2025 : Diperpajang Penuntut Umum
12 Mei - 10 Juni 2025 : Diperpanjang Ketua PN Kelas 1A Kupang
10 Juni – 29 Juni 2025 : Diperpanjang JPU di Rutan Kelas 2B Kupang
3.Sembilan JPU:
1. Arwin Adinata, S.H., M.H.
2. Sunoto, S.H., M.H.
3. Kadek Widiantari, S.H.,M.H.
4. Samsu Jusnan Efendi Banu, S.H.
5. Putu Andy Sutadharma, S.H
6. Ida Made Oka Wijaya, SH, MH
7. Hasbuddin B. Paseng, S.H
8. Irfan Mangalle, S.H., M.H.
9. Nurma Rosyida, S.H.
4.Penyidik Polda NTT
1. AKP Fridinari Kameo
2. Aipda Dally Malelek
3. Brigpol Yuni
SUMBER : Kejati NTT
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Eks Kapolres Ngada Diserahkan ke Jaksa
rompi 26
Rutan Kupang
Fajar Lukman
Kejari Kota Kupang
Polda NTT
RSB Bhayangkara
POS-KUPANG.COM
Aris Saputro
Ikhwan Nul Hakim
LIPSUS: 1.000 Lilin Perjuangan untuk Prada Lucky Aksi Damai Warga di Nagekeo |
![]() |
---|
LIPSUS: Lagu Tabole Bale Bikin Prabowo Bergoyang , Siswa SMK Panjat Tiang Bendera |
![]() |
---|
LIPSUS: TTS Kekurangan Alat Diagnosa TBC, Lonjakan Kasus Semakin Mengkhawatirkan |
![]() |
---|
LIPSUS: Ibunda Prada Lucky Berlutut Depan Pangdam IX Udayana Piek Budyakto |
![]() |
---|
LIPSUS: Ibunda Prada Lucky Namo, Saya Hanya Ingin Keadilan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.