Liputan Khusus
LIPSUS: Tensi Darah AKBP Fajar Tinggi Eks Kapolres Ngada Pakai Rompi Orange 26 Ditahan di Rutan
Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Kusuma Admaja alias Fajar Lukman mengenakan rompi warna orange nomor 26, saat dibawa ke Rutan
Wartawan yang tidak diizinkan masuk ke ruang itu, hanya bisa sesekali mengambil gambar dan video melalui pintu ruang pidum yang sesekali dibuka jaksa.
Walaupun tidak diizinkan masuk, sejumah wartawan tetap berusaha mengabadikan momen di dalam ruang pidum itu dengan cara menempekan kamera HP di kaca depan ruang pidum.
Namun beberapa saat kemudian, jaksa di dalam ruang pidum itu menutup gorden berwarna hijau.

Beberapa saat kemudian, Jaksa Kadek masuk ke ruang pidum dan yang diikuti Budi, SH sebagai pengacara tersangka Fajar Lukman.
Wakil Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Ikhwan Nul Hakim, SH datang ke Kajari Kota Kupang dan menengok Fajar di ruang pidum. Terlihat Wakajati berbicara dengan sejumlah JPU dan AKBP Fajar.
Baca juga: APPA NTT Ingatkan Restitusi untuk Korban Kejahatan Eks Kapolres Ngada Fajar Lukman
Di dalam ruangan itu, Fajar Lukman didamping pengacaranya duduk berhadap-hadapan dengan sejumlah JPU, Kajari dan Wakajati NTT.
Selanjutnya, Wakajati bersama Kajari Kota Kupang dan JPU keluar dari ruang pidum dan mengelar rapat di ruang Kajari selama hampir setengah jam.
Sekitar pukul 11.58 Wita, tersangka Fajar Lukman keluar dari ruangan pidum mengenakan rompi orange nomor 26 dan langsung menuju mobil tahanan Kejari Kota Kupang untuk dibawa dan ditahan di Rutan Kelas IIB Kupang didampingi JPU dan aparat Kepolisian.
Fajar Lukman Minta Maaf
Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman meminta maaf kepada korban, keluarga korban dan juga institusi Polri.
“Eks Kapolres Ngada minta maaf kepada korban, pihak keluarga, dan meminta maaf kepada institusi. Dia menyadari hal itu adalah kealpaan dan kesalahannya,” kata Fajar Lukman melalui Penasihat hukumnya, Budi Nugroho, SH, yang dihubungi Pos Kupang, Selasa (10/6) sore.
Terkait penanggguhan penahanan, Budi mengatakan, penangguhan itu sudah biasa dilakukan, tapi disetujui atau tidak, hal itu tentu mesti mendapat persetujuan Kejari Kota Kupang.
“Untuk di acc atau tidak tergantung pihak Kejaksaan,” kata Budi yang dihubungo melalui telepon genggamnya.

Terkait masa penahanan Fajar Lukman yang tinggal 20 hari atau berakhir pada 29 Juni 2025 mendatang, Budiman mengatakan, mereka menunggu hal itu. Jika lewat waktu, bisa saja kliennya itu keluar dari tahanan demi hukum.
“Menunggu masa penahanan dari pihak Kejaksaan. Untuk itu segera mungkin diproses sidang. Kami tinggal menunggu pelimpahan ke Pengadilan,” kata Budi.
Eks Kapolres Ngada Diserahkan ke Jaksa
rompi 26
Rutan Kupang
Fajar Lukman
Kejari Kota Kupang
Polda NTT
RSB Bhayangkara
POS-KUPANG.COM
Aris Saputro
Ikhwan Nul Hakim
LIPSUS: 1.000 Lilin Perjuangan untuk Prada Lucky Aksi Damai Warga di Nagekeo |
![]() |
---|
LIPSUS: Lagu Tabole Bale Bikin Prabowo Bergoyang , Siswa SMK Panjat Tiang Bendera |
![]() |
---|
LIPSUS: TTS Kekurangan Alat Diagnosa TBC, Lonjakan Kasus Semakin Mengkhawatirkan |
![]() |
---|
LIPSUS: Ibunda Prada Lucky Berlutut Depan Pangdam IX Udayana Piek Budyakto |
![]() |
---|
LIPSUS: Ibunda Prada Lucky Namo, Saya Hanya Ingin Keadilan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.