Rabu, 13 Mei 2026

Opini

Opini: Kepala Sekolah dan Tata Kelola Keuangan

Dalam kurun waktu kurang dari dua tahun sudah ada 3 kepala sekolah di NTT yang bermasalah dengan persoalan hukum.

Tayang:
Editor: Dion DB Putra
POS KUPANG/HO
Adrianus Ngongo 

Oleh: Adrianus Ngongo, S.Pd., MM
Guru SMK Negeri 2 Kupang

POS-KUPANG.COM - Berita penyalahgunaan keuangan yang dilakukan beberapa kepala sekolah hingga berakibat pada pencopotan hingga pemecatan dan bahkan pemenjaraan menunjukkan bahwa ada yang salah dalam tata kelola keuangan di sekolah.

Dalam kurun waktu kurang dari dua tahun sudah ada 3 kepala sekolah di NTT yang bermasalah dengan persoalan hukum.

Dugaan penyalahgunaan gaji guru yang bersumber dari Dana BOS mengakibatkan kisruh hingga pencopotan Kepala SMK Negeri 5 Kota Kupang.

Penyelewengan Dana BOS tahun 2022 membuat Jaksa Tipikor Kejaksaan Tinggi NTT memeriksa Kepala SMK Negeri 1 Larantuka, Flores Timur.

Mantan Kepala SMK Negeri 1 Ende dan bendahara dijebloskan ke penjara karena terbukti bersalah mengorupsi dana komite Rp 1,7 miliar pada tahun 2022.P

Pengelolaan Keuangan Sekolah

Indawati,dkk (2019) mendefinisikan pengelolaan keuangan sekolah sebagai rangkaian kegiatan yang mengatur keuangan sekolah mulai dari perencanaan, pembukuan, pembelanjaan, pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan sekolah.

Tujuan pengelolaan keuangan sekolah menurut Kementerian Pendidikan Nasional (2011:163) adalah: a) meningkatkan akuntabilitas dan transparansi penggunaan dana sekolah, b) meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan dana sekolah,

c) mendorong pemanfaatan dana sekolah secara lebih ekonomis, d) meminimalkan penggunaan anggaran sekolah, e) memupuk kreativitas pencarian sumber pendanaan sekolah, f) mendorong kompetensi penanggungjawab keuangan sekolah.

Untuk mencapai tujuan di atas dibutuhkan kreativitas dan komitmen kepala sekolah menggali sumber-sumber dana, menempatkan bendaharawan yang menguasai pembukuan dan pertanggungjawaban keuangan, serta memanfaatkan dana sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

UU Nomor 20 Tahun 2003 pasal 48 menyatakan bahwa pengelolaan dana pendidikan didasarkan pada prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik.

Prinsip keadilan bermakna adanya kesempatan yang sama untuk mendapatkan pelayanan publik berkualitas.

Prinsip ini penting pada organisasi yang menyediakan layanan publik seperti pendidikan, karena fokus pelayanan agar masyarakat memperoleh kesempatan sama mengakses pelayanan pendidikan. Pengelolaan keuangan diselenggarakan untuk mendukung pemerataan kesempatan tersebut.

Efisiensi berarti perbandingan yang terbaik antara masukan (input) dan keluaran (output). Daya yang dimaksud meliputi tenaga, pikiran, waktu, dan biaya. Perbandingan tersebut dapat dilihat dari dua hal, yaitu:

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved