Opini
Opini: Jalan yang Tak Boleh Mematahkan Harapan
Kritik inibertolak dari kesadaran program yang baik bisa kehilangan makna bila pelaksanaannya tidak berpihak pada warga paling rentan.
Membaca Yohanes 14:1-14 di Tengah Proses Program Indonesia Pintar yang Berliku
Oleh: Yorim Yosavat Kause
Pendeta GMIT yang berkarya di Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur.
POS-KUPANG.COM - Ada ironi yang pahit ketika bantuan pendidikan justru menghabiskan dirinya sendiri di jalan.
Di Panite, Amanuban Selatan, pada suatu siang menjelang sore di tahun 2025, seorang nenek berusia 60-an tahun dari desa Olais-Kuanfatu datang ke bank bersama cucunya yang masih SD untuk mencairkan dana beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP).
Jarak tempuh mereka jauh. Ongkos ojek pergi-pulang Rp150.000. Karena ada kendala administrasi, pencairan tidak bisa dilakukan hari itu dan harus dilanjutkan esoknya.
Artinya, ongkos perjalanan menjadi Rp300.000, sementara beasiswa yang diterima hanya Rp600.000.
Separuh bantuan habis bukan untuk buku, bukan untuk seragam, bukan untuk biaya sekolah, melainkan untuk menembus prosedur.
Baca juga: Opini: Opini WTP dan Ilusi Akuntabilitas Publik
Kisah ini tidak boleh dibaca sebagai kemalangan pribadi semata. Ia adalah cermin yang memperlihatkan persoalan yang lebih besar: bantuan negara bagi warga kecil sering kali masih datang melalui jalan yang terlalu jauh, terlalu mahal, dan terlalu melelahkan.
Dalam bahasa kebijakan, mungkin ini disebut kendala teknis. Tetapi dalam pengalaman rakyat kecil, ini adalah bentuk ketidakadilan yang terasa sangat konkret.
Sebab bagi keluarga mampu, datang dua kali ke bank mungkin hanya soal waktu. Bagi keluarga miskin di desa, satu kali perjalanan tambahan bisa berarti hilangnya sebagian besar manfaat bantuan itu sendiri.
Secara normatif, Program Indonesia Pintar sebenarnya tidak dirancang untuk mempersulit.
Informasi resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menjelaskan bahwa rekening tabungan PIP digunakan untuk menerima penyaluran dana dan aktivasinya dilakukan dengan syarat yang sudah ditentukan (Kemendikdasmen, 2024).
Mekanisme resmi penarikan juga menyebut bahwa siswa yang sudah memiliki rekening SimPel aktif dapat menarik dana melalui teller bank sesuai ketentuan yang berlaku (Kemendikdasmen, 2024).
Bahkan FAQ resmi PIP menyatakan pencairan dapat dilakukan di unit bank penyalur mana pun, bukan hanya di satu kantor tertentu (Puslapdik, 2024).
Bila dibaca dari dokumen resmi, semangat kebijakannya jelas: akses harus dibuka, bukan dipersulit.
Yorim Yosavat Kause
Pendeta GMIT
Program Indonesia Pintar
Program PIP
Opini Pos Kupang
Amanuban Selatan
Meaningful
Timor Tengah Selatan
Nusa Tenggara Timur
| Opini: Opini WTP dan Ilusi Akuntabilitas Publik |
|
|---|
| Opini - Menyelisik Kelulusan SMA Terhadap Kualitas Pendidikan |
|
|---|
| Opini - FOMO dalam Dunia Subjektif: Pelajaran dari Thomas Nagel |
|
|---|
| Opini: Menyelami Misteri Rosario dalam Terang Rosarium Virginis Mariae |
|
|---|
| Opini: Self-Diagnosis dari Media Sosial- Ketika TikTok Menjadi "Dokter" Baru Generasi Muda |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Yorim-Yosavat-Kause-01.jpg)