Opini
Opini: Mendakwa Alam, Menyembah Berhala
Pada akhirnya, batu emas di bandara itu mungkin hanyalah serpihan kecil dari luka yang lebih besar di NTT.
Ketika Batu NTT Jadi Tersangka di Tengah Hukum yang Kehilangan “Karat” Moral
Oleh: John Mozes Hendrik Wadu Neru
Pendeta GMIT yang berkarya di Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur.
e-mail: johnmhwaduneru@gmail.com
POS-KUPANG.COM - Di sebuah bandara kecil di Sumba Timur, sebuah tas dibuka di depan mesin pemeriksaan. Di dalamnya ada beberapa bongkahan batu yang dibungkus seadanya. Tidak besar. Tidak tampak seperti ancaman negara.
Tetapi beberapa menit kemudian suasana berubah tegang. Petugas mendekat. Nama dicatat. Pertanyaan diarahkan cepat. Dan batu itu perlahan berubah status: dari serpihan tanah menjadi ancaman hukum.
Di sudut lain bandara, seorang ibu duduk memeluk tas kecil berisi pakaian anaknya. Suaminya sudah dua tahun merantau ke Kalimantan karena jagung di kampung tidak lagi cukup menghidupi keluarga.
Baca juga: BERITA POPULER : Polisi Dalami Kasus Kali Liliba, Aksi Penolakan Tambang Emas di Sumba Timur
Di luar bandara, matahari Sumba membakar tanah yang mulai retak oleh musim panjang. Dan di tengah semua itu, negara tampak sangat sigap terhadap bongkahan batu di tangan rakyat kecil.
Saya terus memikirkan satu hal: mengapa negara begitu cepat curiga pada batu di tangan rakyat kecil, tetapi jauh lebih lambat curiga pada kerusakan tanah yang berlangsung bertahun-tahun atas nama pembangunan?
Kasus ini memang nyata. Pada Maret 2026, aparat di Bandara Umbu Mehang Kunda menemukan batu yang diduga mengandung emas di tas seorang penumpang tujuan Lombok.
Polisi menduga material tersebut berasal dari aktivitas tambang ilegal di Kecamatan Matawai La Pawu dan Kambata Mapambuhang, Sumba Timur (Tribrata News Sumba Timur, 2026).
Kasus diproses menggunakan ketentuan dalam UU Minerba terbaru, terutama Pasal 158 dan Pasal 161 mengenai aktivitas pertambangan dan distribusi mineral tanpa izin (Kementerian ESDM RI, 2025).
Secara hukum, negara memang memiliki dasar bertindak. Tetapi jika kita jujur, persoalan ini tidak sesederhana prosedur legal dan ilegal.
Masalahnya bukan pada batu itu semata, tetapi pada cara hukum membaca manusia dan tanahnya sendiri.
Saya melihat ada sesuatu yang ironis dalam cara kita membangun rasa aman hari ini. Mesin X-Ray di bandara mampu mendeteksi bongkahan batu dalam hitungan detik.
Tetapi negara sering membutuhkan waktu sangat lama untuk membaca mengapa masyarakat di wilayah kaya sumber daya tetap hidup dalam kemiskinan.
Menurut data Badan Pusat Statistik NTT, angka kemiskinan di NTT pada tahun 2025 masih berada pada kisaran 17,50 persen atau sekitar satu juta penduduk miskin (Badan Pusat Statistik NTT, 2025).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/John-Mozes-Hendrik-Wadu-Neru-06.jpg)