Selasa, 5 Mei 2026

Opini

Opini: Opini WTP dan Ilusi Akuntabilitas Publik

Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kerap dirayakan sebagai simbol keberhasilan tata kelola, bahkan menjadi indikator utama kinerja..

Tayang:
Editor: Dion DB Putra
DOKUMENTASI PRIBADI WILHELMUS M ADAM
Wilhelmus Mustari Adam 

Oleh: Wilhelmus Mustari Adam
Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Katolik Widya Mandira Kupang dan Kandidat  Doktor Ilmu Akuntansi Sektor Publik  Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur.

POS-KUPANG.COM - Tugas utama pemerintah dalam konteks pemerintahan yang terbesar  adalah untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat. 

Dalam suatu Negara yang berbentuk republik yang dimiliki Negara  adalah rakyat atau masyakarat. 

Hubungan antara pemerintah dan rakyat dapat digambarkan sebagai suatu hubungan keagenan (agency relationship), dalam hal ini pemerintah berfungsi sebagai agen  yang diberi kewenangan untuk melaksanakan kewajiban yang telah diamanahkan oleh rakyat sebagai prinsipal, terutama dalam pengelolaan keuangan publik. 

Baca juga: Tujuh Kali Berturut-turut, Kabupaten Belu Kembali Raih Opini WTP dari BPK RI

Pemerintah memiliki informasi yang lebih banyak mengenai kinerja entitas pemerintahan yang sesungguhnya, sedangkan rakyat hanya memperoleh informasi kinerja yang terbatas atau bahkan tidak sama sekali. 

Karena itulah, peran pengawasan melalui audit keuangan oleh BPK RI menjadi jembatan krusial guna  memastikan agen telah menjalankan amanah dan memberi yang terbaik kepada rakyat. 

Setiap tahun, akhir bulan Mei atau awal bulan Juni, pemerintah pusat dan daerah menanti satu momen penting dalam siklus pengelolaan keuangan publik: penerbitan opini audit atas laporan keuangan (LKPP dan LKPD), mencakup opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar Dengan Pengecualian (WDP), tidak wajar, dan pernyataan menolak memberikan pendapat. 

Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kerap dirayakan sebagai simbol keberhasilan tata kelola, bahkan menjadi indikator utama kinerja pemerintah daerah. Opini WTP juga dianggap berkualitas dalam pengelolaan keuangan. 

Namun, di balik euforia tersebut, muncul pertanyaan mendasar: apakah opini WTP benar-benar mencerminkan akuntabilitas publik yang sesungguhnya, atau justru menciptakan ilusi yang menyesatkan?

Dalam praktiknya, opini yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai kewajaran penyajian laporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). 

Artinya, WTP tidak dimaksudkan untuk menyatakan bahwa suatu entitas bebas dari penyimpangan, manipulasi, pencurian, dan korupsi, melainkan hanya bahwa laporan keuangannya disajikan secara wajar dalam semua hal yang material. 

Di sinilah letak persoalan utama: publik dan bahkan sebagian elite pemerintahan sering kali menyamakan WTP dengan “tidak ada masalah”, padahal realitasnya jauh lebih kompleks.

Data Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I tahun 2025 memperlihatkan gambaran yang kontras. 

Dari 741 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), terdapat 9.924 temuan dengan 28.615 rekomendasi, serta nilai permasalahan mencapai Rp69,21 triliun. 

Namun di sisi lain, capaian opini WTP tetap tinggi. Secara rinci, capaian dalam 5 tahun (2020-2024) opini WTP LK Kementerian/Lembaga: 98 persen, 95 persen, 99 persen, 95 persen, dan 98 persen. 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved