Rabu, 13 Mei 2026

Opini

Opini: Kepala Sekolah dan Tata Kelola Keuangan

Dalam kurun waktu kurang dari dua tahun sudah ada 3 kepala sekolah di NTT yang bermasalah dengan persoalan hukum.

Tayang:
Editor: Dion DB Putra
POS KUPANG/HO
Adrianus Ngongo 

Hal urgen seperti bahan praktek di SMK misalnya wajib diadakan untuk menyelenggarakan proses pembelajaran yang mendukung pemerolehan keterampilan anak didik malah tidak diprioritaskan dalam pembiayaan.

Sementara hal tak penting seperti pelesir ke luar negeri atau rapat-rapat tak penting justru dibiayai maksimal.

Akibatnya pendanaan tidak efisien dan efektif berdampak pada mutu anak didik tetapi hanya berdampak pada kesejahteraan kepala sekolah dan krunya. Transparansi paling hancur kondisinya dalam manajemen tertutup.

Penyusunan Rencana Anggaran dan Belanja Sekolah (RABS) tak pernah melibatkan guru. Hanya dikerjakan segelintir orang di sekolah.

Penyusunan yang tak melibatkan guru akan berlanjut pada gelapnya data tentang pemasukan dan pengeluaran sekolah. Jumlah dana yang terkumpul, pembelanjaan untuk item apa saja, biaya yang dibutuhkan untuk setiap kegiatan tak terpampang secara gamblang di sekolah.

Data-data tersebut hanya diketahui oleh kepala sekolah, bendahara dan segelintir orang saja.

Karena itu bendahara biasanya dipilih dari pihak yang dianggap paling mudah dikendalikan seperti ipar, adik, anak, keluarga dekat atau orang lain yang dekat secara emosional. Tujuannya agar akal bulus dalam mengelola keuangan sekolah berjalan mulus.

Akuntabilitas publik tentu akan rusak dengan sendirinya karena bobroknya pengelolaan keuangan. Di level sekolah, bisik-bisik masalah keuangan makin marak karena tidak jelasnya penggunaan anggaran.

Kasak-kusuk ini lahir dari ketidakpercayaan terhadap pimpinan sekolah dalam mengelola keuangan. Kasak-kusuk yang tidak dikelola dengan benar kemudian berpuncak pada penyegelan, penutupan dan bahkan pelaporan ke pihak berwajib.

Beberapa kisah yang disebutkan di bagian awal tulisan ini adalah bukti lemahnya akuntabilitas kepala sekolah.

Penguatan Pengawasan

Sebagai upaya jangka pendek, penyelewengan keuangan di sekolah dapat diminimalisir dengan memperkuat pengawasan baik oleh Dinas Pendidikan lewat Pengawas pembina maupun instansi pemeriksa keuangan seperti Inspektorat daerah, BPKP dan BPK.

Pengawas pendidikan adalah pihak pertama yang mesti mampu mengidentifikasi perilaku dan kebijakan menyimpang di sekolah.

Jika kepala sekolah misalnya telah memilih bendahara yang memiliki hubungan kekerabatan dengan kepala sekolah maka pengawas harus menjadi pihak pertama yang menegur kepala sekolah.

Jika kepala sekolah belum mengumumkan RABS kepada publik maka pengawas mesti juga menjadi pihak pertama yang mempersoalkannya.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 3/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved