Opini
Opini - Menyelisik Kelulusan SMA Terhadap Kualitas Pendidikan
Sistem pendidikan Indonesia telah diatur dengan baik melalui UUD 1945 Pasal 31 ayat (1) yang menjamin hak setiap warga negara.
Opini - Menyelisik Kelulusan SMA Terhadap Kualitas Pendidikan
Oleh: Omri O. Nomleni, S.Pd.,Gr
Guru SMAN Kotolin di Timor Tengah Selatan (TTS)
POS-KUPANG.COM - Secara formal, sistem pendidikan Indonesia telah diatur dengan baik melalui UUD 1945 Pasal 31 ayat (1) yang menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan, serta ayat (3) yang menegaskan pemerintah mengusahakan sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia.
Selain itu, UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menekankan bahwa pendidikan bertujuan mengembangkan potensi peserta didik secara holistik. Namun, realitas di lapangan menunjukkan adanya kesenjangan antara tujuan ideal dan hasil yang dirasakan oleh lulusan.
Sebagian lulusan SMA, banyak yang merasakan bahwa proses pendidikan masih cenderung berorientasi pada nilai dan kelulusan administratif, bukan pada penguasaan kompetensi yang mendalam.
Hal ini sejalan dengan pandangan Anies Baswedan yang pernah menyoroti bahwa pendidikan tidak boleh sekadar mengejar angka kelulusan, tetapi harus memastikan kualitas pembelajaran.
Jika kelulusan menjadi tujuan utama, maka esensi pendidikan sebagai proses pembentukan karakter dan kemampuan berpikir kritis menjadi terabaikan.
Data Kemendikbudristek 2025 tingkat kelulusan SMA/MA sudah >99 persen. Angka ini sekilas menggembirakan. Tapi kalau dijadikan satu-satunya indikator, justru berbahaya.
Selain itu, Ki Hajar Dewantara menekankan bahwa pendidikan seharusnya menuntun segala kekuatan kodrat yang ada pada anak agar mereka mencapai keselamatan dan kebahagiaan setinggi-tingginya.
Dalam konteks ini, lulusan SMA seharusnya tidak hanya “lulus”, tetapi juga memiliki kecakapan hidup, kemandirian, dan karakter yang kuat. Namun, kenyataannya masih banyak lulusan yang merasa belum siap menghadapi dunia kerja maupun pendidikan tinggi.
Kelulusan yang dipaksa naik sering mengorbankan kualitas. Sejak UN dihapus dan diganti Asesmen Nasional, kelulusan 100 % jadi norma di banyak sekolah.
Guru dan kepala sekolah berada dalam tekanan sosial malu kalau ada siswa tidak lulus. Akibatnya standar diturunkan, remedial massal, dan katrol nilai masih terjadi. Dampaknya:
- Inflasi Nilai, Lulus tapi tidak kompeten. Hasil PISA 2022 menempatkan Indonesia di peringkat 69 dari 81 negara untuk literasi, matematika, dan sains. Skor kita stagnan 20 tahun terakhir, padahal kelulusan naik terus. Artinya ada gap antara lulus secara administrasi vs lulus secara kompetensi.
- Devaluasi Ijazah, Dunia kerja dan kampus makin tidak percaya ijazah SMA. Banyak PTN & perusahaan bikin tes dasar sendiri karena lulusan SMA belum tentu bisa baca-tulis kritis.
- Moral Hazard, Siswa jadi merasa pasti lulus sehingga motivasi belajar turun. Prinsip merdeka belajar berubah jadi merdeka dari belajar.
Kelulusan Harus Direformulasi,Kelulusan SMA tidak boleh dihapus, tapi juga tidak boleh jadi sakral. Ada tiga hal yang perlu diubah:
Pertama, Pisahkan Lulus Sekolah dengan Lulus Kompeten.
Ijazah bukti tamat belajar Tapi perlu transkrip kompetensi hasil UN yang jujur. Biar kampus & industri tahu skill riil lulusan.
Opini - Menyelisik Kelulusan SMA
kualitas pendidikan
Omri O. Nomleni
POS-KUPANG.COM
Sistem Pendidikan Nasional
| Opini - FOMO dalam Dunia Subjektif: Pelajaran dari Thomas Nagel |
|
|---|
| Opini: Menyelami Misteri Rosario dalam Terang Rosarium Virginis Mariae |
|
|---|
| Opini: Self-Diagnosis dari Media Sosial- Ketika TikTok Menjadi "Dokter" Baru Generasi Muda |
|
|---|
| Opini: Ketika Alam Diperlakukan Salah- Pelajaran Lama dari Thales dari Miletus |
|
|---|
| Opini: BPK Satu-satunya Penentu Kerugian Keuangan Negara di Proyek Konstruksi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Omri-O-Nomleni-ok.jpg)