Selasa, 12 Mei 2026

Opini

Opini: Lemahnya SPI- Pintu Masuk Penyimpangan Anggaran Daerah

Kelemahan SPI umumnya mencakup berbagai aspek krusial, seperti perencanaan yang tidak berbasis data..

Tayang:
Editor: Dion DB Putra
POS-KUPANG.COM/HO
Wilhelmus Mustari Adam 

Oleh: Wilhelmus Mustari Adam
Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, dan Kandidat Doktor Ilmu Akuntansi Sektor Publik  Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur.

POS-KUPANG.COM - Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) merupakan salah satu instrumen utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), akuntabel, transparan, dan bebas dari penyimpangan. 

Regulasi utama yang berlaku hingga saat ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008, yang menegaskan bahwa tanggung jawab implementasi SPIP berada pada pimpinan instansi, baik menteri, gubernur, bupati, maupun  wali kota. 

Artinya, SPIP bukan hanya urusan Inspektorat daerah dan auditor internal, tetapi menjadi tanggung jawab seluruh organisasi pemerintahan.

Baca juga: Opini: Cahaya dari Timur

Kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) di pemerintah daerah merupakan salah satu persoalan mendasar dalam tata kelola keuangan publik di Indonesia. Temuan audit BPK mengungkap beragam hal yang krusial dan menjadi temuan utama dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). 

Masalah ini bukan hanya bersifat teknis, tetapi berdampak langsung pada akuntabilitas, efektivitas belanja, hingga potensi kerugian negara. 

Data hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I tahun 2025 kembali memberikan gambaran dan menegaskan bahwa kelemahan SPI masih menjadi isu yang signifikan dan belum terselesaikan secara sistemik.

Dari total 9.924 temuan dalam 741 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), sekitar 39 persen di antaranya berkaitan langsung dengan kelemahan sistem pengendalian intern. 

Angka ini menunjukkan bahwa hampir separuh persoalan dalam pengelolaan keuangan negara dan daerah bersumber dari tidak efektifnya mekanisme kontrol internal. 

Ketika sistem pengendalian tidak berjalan dengan baik, maka berbagai bentuk penyimpangan, baik yang bersifat administratif maupun yang berdampak finansial menjadi sulit untuk dicegah sejak awal.

Kelemahan SPI umumnya mencakup berbagai aspek krusial, seperti perencanaan yang tidak berbasis data, pelaksanaan anggaran yang tidak sesuai prosedur, lemahnya pengawasan internal, hingga tidak optimalnya fungsi pelaporan dan evaluasi. 

Dalam banyak kasus, temuan audit menunjukkan adanya transaksi yang tidak didukung bukti memadai, belanja yang tidak sesuai ketentuan, serta pengelolaan aset yang tidak tertib. 

Semua ini merupakan indikator bahwa sistem pengendalian intern belum mampu menjalankan fungsinya sebagai alat pencegah (preventive control) maupun sebagai alat deteksi (detective control).

Persoalan ini menjadi semakin kompleks ketika dikaitkan dengan fakta bahwa tingkat ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan masih sangat tinggi, yakni mencapai 60 persen dari total permasalahan dengan nilai Rp25,86 triliun. 

Kelemahan SPI dan ketidakpatuhan ini memiliki hubungan yang erat. Sistem pengendalian yang lemah membuka ruang bagi terjadinya pelanggaran, sementara budaya ketidakpatuhan semakin memperparah ketidakefektifan sistem pengendalian itu sendiri. 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved