Terdakwa Anak Kasus Transpuan Dessy Divonis 1 Tahun, JPU Kejari Kupang Terkesan Sulit Koordinasi
Dua terdakwa anak yakni BEK dan MAPBO dalam perkara kematian transpuan Oktovianus Dessy Tafuli, divonis hukuman 1 tahun penjara.
Penulis: OMDSMY Novemy Leo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
“Dimata hukum semua sama, mau dia itu korban atau terdakwa, kami aparat penegak hukum akan memberlakukan hal yang sama. Tidak ada perbedaan perlakuan bagi para pihak terkait dalam proses hukum. Siapapun yang bersalah, siapapun korbannya, diperlakukan secara sama. Dasar kami adalah peraturan perundangan yang berlaku, bukan karena perbedaan gender atau apapun,” tegas Frince Amnifu.

Ditanya apakah penganiayaan itu terjadi lantaran para terdakwa mengetahui bahwa Dessy Aurelia Tafuli seorang transpuan, Frince Amnifu mengatakan, sejauh ini fakta persidangan tidak menunjuk ke arah itu. Kejadiannya terjadi secara spontan.
Namun, kata Frince Amnifu, ada fakta persidangan yang menunjukkan bahwa awal mula para terdakwa mengira yang bertengkar itu adalah sepasang kekasih, laki-laki dan perempuan.
Ketika para terdakwa menghampiri ingin melerai, tukang ojek yang saat itu bertengkar dengan Dessy Aurelia Tafuli, mengatakan bahwa Dessy Aurelia Tafuli adalah transpuan dengan menyebutkan kata dia Ban**. Tetapi, terdakwa mengaku menganiaya Dessy Aurelia Tafuli lantaran korban terus berbicara dan bertengkar.
Baca juga: Pelaku Penganiayaan Transpuan Berstatus Anak Disangkakan Pasal 170
Sebelumnya, dakwaan JPU atas terdakwa dewasa, yang dibacakan JPU dalam persidangan di PN Kupang menyebutkan, terdakwa anak, BEK membuka lapak jualan petasan di Jalan Amabi, Kota Kupang, dekat tempat tinggalnya.
Selanjutnya, para terdakwa dewasa yakni Alan Manafe, Richie Vannes Kana (kakak kandung dari BEK) dan terdakwa anak BEK dan MAPBO, berkumpul dan mengonsumsi minuman keras, tanggal 22 Desember 2023 malam.
Pada dini hari 23 Desember 2023, tepatnya pukul 02.00 Wita, mereka mendengar ada pertengkaran antara Dessy Aurelia Tafuli dengan seorang ojek yang terjadi di depan ruko baru, tak jauh dari lapak jualan BEK itu.

Pemicu pertengkaran itu - menurut pengakuan terdakwa - karena Dessy Aurelia Tafuli membayar Rp 5 ribu setelah diantar tukang ojek ini dari Kelurahan Sikumana ke Kelurahan Tofa, Kota Kupang.
Baca juga: 7 Saksi Dihadirkan Dalam Sidang Kedua Kematian Transpuan di Kupang
Para terdakwa, Richie Vannes Kana, Alan Manafe, BEK dan MAPBO kemudian menghampiri Dessy Aurelia Tafuli dan tukang ojek dimaksud.
Kemudian Richie Vannes Kana menegur keduanya dan Dessy Aurelia Tafuli tak terima dengan teguran tersebut.
Richie Vannes Kana lantas memukul Dessy Aurelia Tafuli satu kali di pelipis kiri korban.
Lalu MAPBO memukul Dessy Aurelia Tafuli sebanyak dua kali.
Selanjutnya, BEK melayangkan satu kali tendangan ke tubuh Dessy Aurelia Tafuli.
Usai melakukan penganiayaan itu, terdakwa lain hendak meninggalkan Dessy Aurelia Tafuli, namun terdakwa Alan Manafe mengambil bambu yang ada di sekitar tempat itu lalu menggunakan bambu itu untuk memukuli bagian kepala Dessy Aurelia Tafuli.
Para terdakwa kemudian mengumpulkan barang bawaan Dessy Aurelia Tafuli serta barang bukti bambu itu. Kemudian atas ide Alan Manafe, mereka bersama-sama membawa barang tersebut ke kolam di wilayah Tofa, Kota Kupang, tak jauh dari TKP.
Disana, Alan Manafe menyuruh para terdakwa untuk menghilangkan barang bukti itu dengan cara membakar barang bukti tersebut.

Setelah itu, Alan Manafe mengajak terdakwa lain pergi mencari orang pintar atau dukun untuk bisa meredam masalah tersebut namun mereka gagal menemui orang tersebut. Mereka kemudian pulang ke rumah masing-masing.
Pada pagi hari itu juga, tanggal 23 Desember 2024 sekitar pukul 07.00 Wita, Dessy Aurelia Tafuli ditemukan oleh masyarakat sudah merenggang nyawa di TKP.
Temuan itu dilaporkan ke Polisi dan aparat kepolisian tiba di TKP dan membawa korban ke Rumah Sakit Leona Kupang.
Namun setelah beberapa jam dirawat di RS Leona Kupang, transpuan Dessy Aurelia Tafuli meninggal dunia.
Kemudian, jenazah Dessy Aurelia Tafuli disemayamkan di rumah Pelangi, IMoF NTT di BTN Kolhua, Kota Kupang.
Selanjutnya, pada tanggal 24 Desember 2024 subuh, jenazah Dessy Aurelia Tafuli dibawa ke Rumah Sakit
Baca juga: Richie dan Alan Terdakwa Kasus Pembunuhan Transpuan Desy Tafuli Dituntut 11 Tahun Penjara
Bhayangkara (RSB) Titus Uly Kupang, untuk diotopsi.
Hasil hasil otopsi terhadap jenazah Dessy Aurelia Tafuli menyebutkan, ada memar di dada dan kepala. Fatalnya, ada retak dan patah pada tulang tengkoraknya akibat benda tumpul.
Luka di kepala ini menyebabkan darah menggumpal dan rusaknya jaringan otak. Akibatnya, transpuan Dessy Aurelia Tafuli meninggal dunia.
Usai Otopsi, tanggal 24 Desember 2024 petang, jenasah Desi Aurelia Tafuli dibawa keluarga ke kampung halamannya, di Desa Ayotupas, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provins NTT.
Di kampungnya itu, dengan dihadiri sejumlah anggota keluarganya, transpuan Dessy Aurelia Tafuli dimakamkan disana.
LBH APIK NTT Beberkan 300 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak, Mayoritas Kekerasan Seksual |
![]() |
---|
LBH APIK Dorong Kolaborasi dengan PKK Tangani Kekerasan Perempuan dan Anak |
![]() |
---|
Diatas Kertas Ideal, Tapi Prakteknya Adil dan Setara untuk Kelompok Rentan itu Belum Tentu Terwujud |
![]() |
---|
Kelompok Rentan yang Berhadapan dengan Hukum Belum Dapat Pelayanan Maksimal |
![]() |
---|
Kasus Prada Lucky Namo, Pesan Terbuka untuk Danrem 161 dan Panglima TNI Dari LBH APIK NTT |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.