Terdakwa Anak Kasus Transpuan Dessy Divonis 1 Tahun, JPU Kejari Kupang Terkesan Sulit Koordinasi 

Dua terdakwa anak yakni BEK dan MAPBO dalam perkara kematian transpuan Oktovianus Dessy Tafuli, divonis hukuman 1 tahun penjara.

|
POS KUPANG/NOVEMY LEO
AKSI DAMAI – Aksi damai yang dilakukan Solidaritas Anti Kekerasan dan Diskriminasi terhadap kelompok rentan, di Kejaksaan Negeri Kupang, Rabu (15/5). 

POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Dua terdakwa anak yakni BEK dan MAPBO dalam perkara kematian transpuan Oktovianus Dessy Tafuli, divonis hukuman 1 tahun penjara. Vonis ini membuat pendamping keluarga Dessy kecewa.

Vonis mejelis Hakim PN Kupang terhadap terdakwa BEK dan MAPBO ini, telah dibacakan di PN Kupang tanggal 14 Juni 2024 lalu atau tujuh hari lalu. Vonis majelis hakim ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum   (JPU) Dewi, SH, selama 1,6 tahun penjara.

Terhadap tuntutan JPU Dewi dan vonis majelis hakim PN Kupang ini, membuat Puput Joan Riwu Kaho, SH, MH, pengacara LBH APIK NTT, selaku pendamping keluarga transpuan Oktovianus Dessy Tafuli, kecewa.

Puput Joan Riwu Kaho menilai, selama proses persidangan kasus kematian Transpuan Dessy Tafuli di PN Kupang, JPU Dewi sangat sulit berkoodinasi dengan LBH APIK NTT sebagai pendaping keluarga korban.

Pasalnya, selama proses persidangan yang berlangsung secara tertutup karena terdakwanya adalah anak, pihak JPU Dewi, terkesan enggan berkoordinasi dengan pendamping keluarga  korban.

"JPU sulit sekali saat kami sebagai pendaping keluarga korban hendak koordinasi dengannya. Kami paham bahwa sidang itu tertutup untuk umum karena terdakwanya anak, tapi paling tidak ada koordinasi dengan pendamping keluarga korban terkait tahapan persidangannya. Ini tidak, terkesannya  tak mau membangun komunikasi," kata Puput Joan Riwu Kaho, pengacara LBH APIK NTT selaku pendamping keluarga korban, kepada Pos Kupang, Jumat (21/6).

Puput Joan Riwu Kaho, SH, MH, Pengacara Pembela HAM
Puput Joan Riwu Kaho, SH, MH, Pengacara Pembela HAM (POS KUPANG/NOVEMY LEO)

Puput Joan Riwu Kaho mengungkapkan, pihaknya selalu berupaya berkoodinasi dengan JPU Dewi untuk menanyakan tentang tahapan persidangan, namun telepon, dan WA yang dilayangkannya kepada JPU Dewi selalu tidak direspon.    

"Selama ini juga tidak pernah ada koordinasi dari JPU kepada pendamping keluarga korban. Kami berupaya bertanya tentang tahapan persidangan, tapi JPU Dewi tidak meresponnya. Padahal kami sebagai pendamping dan keluarga korban perlu mengetahui tahapan dan persidangannya. Kami tanyakan saja tentang tuntutan kapan, berapa lama, dan tanyakan tahapan persidangan lainnya, tapi itu tidak dijawab oleh JPU. Ada apa ini," gugah Puput Joan Riwu Kaho.

Padahal dalam penanganan perkara, demikian Puput Joan Riwu Kaho, JPU sebagai representase dari korban, mestinya sellau berkoordinasi dengan keluarga korban termasuk pendpaing keluarga korban agar perkara yang tengah berlangsung itu bisa diketahui, transparan dan ada hal-hal yang bisa diketahui. "Kenapa, kok terkesan sidang perkara anak yang memang tertutup untuk umum ini, kok informasi kepada pendamping juga terkesan ditutup-tutupi seperti ini oleh JPU," kata Puput Joan Riwu Kaho.

Bahkan, kata Puput Joan Riwu Kaho, putusan perkara anak ini pun tidak disampaikan kepada dirinya oleh Kasi Pidsus Kejari Kupang yang ditemuinya, Jumat (21/6) di Kejari Kupang. Puput Joan Riwu Kaho mengatakan, tadi pagi, dirinya ke Kejari Kupang dan bertemu dengan Kasi Pidum, Putu, SH.

Puput ingin menanyakan perkembangan perkara kematian transpuan yang melibatkan dua terdakwa anak. Kepada Puput, Putu hanya menyampaikan bahwa perkara itu telah dilakukan penuntutan kepada dua terdakwa anak itu. JPU menuntut selama 1,6 tahun penjara kepada terdakwa BEK dan MAPBO. 

Baca juga: IMoF NTT Minta JPU Tuntut Maksimal Terdakwa Kasus Pembunuhan Transpuan Desi

Ketika Puput Joan Riwu Kaho ingin bertanya lebih lanjut terkait proses persidangan dan restitusi bagi keluarga korban, Putu mengatakan, mestinya hal itu ditanyakan kepada JPU Dewi tapi saat itu JPU Dewi tidak berada di tempat. 

"Mestinya Pak Putu sebagai Kasi Pidum harus tahu terkait hal itu. Masa alasannya dia tidak tahu karena tidak dilaporkan oleh JPU Dewi, padahal sudah seminggu putusannya," kata Puput.

Karena itu, demikian Puput, dirinya pergi ke Pengadilan Negeri Kupang untuk menanyakan proses persidangan tersebut. Dan dia kaget ketika mengetahui bahwa ternyata perkara kematian transpuan Dessy dengan terdakwa anak BEK dan MAPBO itu sudah menerima putusan hakim.

"Pak Putu tidak menyampaikan kepada saya saat saya menemuinya tadi. Dia hanya mengatakan bahwa tuntutan JPU 1,6 tahun penjara," kata Puput.

Terhadap tuntutan JPU kepada terdakwa anak sebanyak1,6 tahun penjara itu, bagi Puput itu terlalu rendah.

"Tuntutan JPU Kejari Kupang itu terlalu rendah. Perkara ini menggunakan Pasal 170 ke-3 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Jika terdakawa anak, maka mestinya putusannya setengah dari ancaman hukuman 12 tahun, artinya 6 tahun itu maksimal seharusnya," kata Puput.

TERDAKWA – Richie Vannes Kana dan Alan manafe, dua dari empat terdakwa kasus pembunuhan transpuan Desy Tafuli, saat keluar ruang sidang usai pembacaan tuntutuan JPU di Pengadilan Negeri Kupang, Kamis (16/5).
TERDAKWA – Richie Vannes Kana dan Alan manafe, dua dari empat terdakwa kasus pembunuhan transpuan Desy Tafuli, saat keluar ruang sidang usai pembacaan tuntutuan JPU di Pengadilan Negeri Kupang, Kamis (16/5). (POS KUPANG/NOVEMY LEO)

Tapi, masa JPU menuntut hanya 1,6 tahun penjara, kemudian majelis hakim memvonis 1 tahun penjara. Tuntutan JPU kejari Kupang dan putusan Majelis Hakim PN Kupang terlalu rendah. 

Kami juga tidak melihat adanya keputusan restitusi kepada anak terdakwa dari putusan majelis hakim PN Kupang tersebut. Padahal keputusan LPSK bahwa, restitusi itu mesti dikenakan kepada 4 terdakwa yakni dua terdakwa dewasa dan dua terdakwa anak.

Terkait hal ini, Puput merasa ada kejanggalan sehingga pihaknya akan kembali mempertanyakan hal ini kepada JPU Kejari Kupang.

Apakah JPU tidak mengajukan restitusi kepada majelis hakim dalam persidangan dneganterdakwa anak itu sehingga majelis hakim tidak memutus soal restitusi. Ataukah, JPU mengajukan tapi majelis hakim tidak memutuskan restitusi itu.

Baca juga: 7 Saksi Dihadirkan Dalam Sidang Kedua Kematian Transpuan di Kupang

"Hal ini akan kami tanyakan nanti ke JPU. Kami berharap JPU dan pihak Kejari Kupang mesti transparan dalam memberikan informasi terkait perkara ini kepada kami selaku pendamping. Jangan terkesan ditutup-tutupi," kritik Puput Joan Riwu Kaho   

Puput Joan Riwu Kaho memuji JPU Kejari Kupang, Frince W Amnidu, SH yang menuntut terdakwa dewasa dalam kasus yang sama yakni, Alan Manafe dan Richie Vannes Kana dengan tuntutan 11 tahun penjara. "Karena dengan pasal yang sama ancaman hukumannya 12 tahun penjara dan JPU menutnut 11 tahun penjara. Bagi kami itu sangat maksimal dan pantas," kata Puput Joan Riwu Kaho.

*Tuntutan JPU Sesuai Petunjuk Pimpinan

KEPALA Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Kupang, Putu, SH mengaku belum tahu terkait putusan majalis hakim dimaksud. Alasannya, karena dirinya belum dilaporkan oleh JPU Dewi dan juga karena dirinya belum bertanya kepada JPU Dewi. Sementara putusan majelis hakim itu sudah terjadi seminggu yang lalu. 

"Jaksanya Bu Dewi, belum (tahu) untuk putusan, saya belum tanya," kata Putu. Putu mengaku hanya mengetahui tuntutan JPU kepad apelaku anak sebanyak 1,6 tahun penjara," kata Putu.

Diinformasikan terkait putusan majelis hakim sebanyak 1 tahun penjara lebih ringan dari tuntutan JPU sebanyak 1,6 tahun penjara, menurut Putu, pihak jaksa menerimanya. Jaksa tidak akan mengajukan banding.   "Itu sudah SOP. Apa alasannya kami banding," katanya.

AUDIENS -- Marthen Tafuli, keluarga almh tranpsuan Desi Tafuli ditemani komunitas IMoF NTT, Garamin, KPA NTT, PKBI NTT dan LBH APK NTT,
AUDIENS -- Marthen Tafuli, keluarga almh tranpsuan Desi Tafuli ditemani komunitas IMoF NTT, Garamin, KPA NTT, PKBI NTT dan LBH APK NTT, (POS KUPANG/NOVEMY LEO)

Terkait rendahnya  tunutan JPU Dewi selama 1,6 tahun penjara bagi terdakwa anak, Putu mengatakan, hal itu sudah sesuai dengan tunutuan untuk anak etrdakwa. Dan JPU melakukan hal itu atas petunjuk pimpinan.

"Pertimbangannya kita sudah berdasarkan pimpinan, petunjuk pimpinan. Petunjuk pimpinan, karena anak maka diberlakukan UU peradilan anak. Karena anak masih sekolah, kategori anak, sehingga tidak bisa dituntut maksimal 12 tahun penjara sebagaimana tuntutan JPU bagi terdakwa dewasa selama 11 tahun.

Terkait restitusi, Putu mengatakan, JPU telah memasukan restitusi ke majelis hakim di persidangan. "Nanti kita lihat dulu ya salinan putusannya, apakah putusan itu ada restitusi atau tidak. Tapi JPU masukkan restitusi," kata Putu. 

Baca juga: LPSK Datangi Keluarga Transpuan Oktovianus Tafuli di Kota Kupang

Terkait JPU Dewi yang terkesan enggan berkoordinasi dengan pendaping keluarga korban, LBH APIK NTT, Putu mengatakan, hal itu sebaiknya ditanyakan langsung kepada JPU Dewi. 

Sebagai Kasi Pidum, bagaimana sikapnya jika ada JPU yang menangani suatu kasus atau perkara namun tidak berkoordinasi dengan pendamping keluarga korban, Putu mengatakan, mestinya ada komunikasi.

"Kalau komunikasi itu, mestinya datang ke kantor jangan lewat telepon. Karena takutnya ada UU ITE," kata Putu memberi alasan. 

*Terdakwa Dewasa Dituntut 11 Tahun Penjara

Dalam kasus penganiyaan transpuan Oktovoanus Dessy Tafuli ini 'menyeret' empat terdakwa masing-masing pelaku dewasa Alan Manafe dan Richie Vannes Kana, serta terdakwa anak, BEK dan MAPBO.

Dalam perkara dengan terdakwa dewasa, JPU Frince W. Amnifu, SH, menuntut terdakwa Alan Manafe dan Richie Vannes Kana dengan tuntutan 11 tahun penjara dari hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Menurut Frince Amnifu, tidak ada perbedaan tuntutan hukuman bagi dua terdakwa itu.

Frince Amnifu menjelaskan, dalam fakta persidangan di PN Kupang itu terungkap bahwa tindakan paling fatal yang menyebabkan Dessy Aurelia Tafuli meningggal dunia adalah karena pemukulan menggunakan batang bambu yang dilakukan oleh terdakwa Alan Manafe ke bagian kepala Dessy Aurelia Tafuli.

Baca juga: Keluarga Transpuan Desy Tafuli Temui Jaksa di Kejari Kota Kupang, Berkas Tersangka P21

Sementara terdakwa dewasa lainnya, Richie Vannes Kana, serta terdakwa anak, BEK dan MAPBO melakukan pemukulan menggunakan tangan dan kaki.

“Pertimbangan jaksa, jika Richie tidak memulai memukuli korban, maka tentu tidak ada tindakan berikutnya yang dilakukan Alan dan terdakwa lainnya. Karena itu, dua terdakwa dewasa itu dikenakan tuntutan yang sama yakni 11 tahun. Kami berharap vonis majelis hakim sama dengan tuntutan kami,” harap Frince Amnifu.

Frince W. Amnifu, SH, salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang yang menangani perkara kasus kematian transpuan Desy Aurelia Tafuli, yang menyeret empat terdakwa.
Frince W. Amnifu, SH, salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang yang menangani perkara kasus kematian transpuan Desy Aurelia Tafuli, yang menyeret empat terdakwa. (POS-KUPANG.COM/NOVEMY LEO)

Terkait penggunaan pasal tunggal terhadap dua terdakwa dewasa Alan Manafe dan Richie Vannes Kana, yakni Pasal 170 ayat (3) atau penganiayaan yang menyebabkan matinya seseorang, Frince Amnifu menegaskan, pasal tersebut sudah tepat.  Sebab, para terdakwa menganiaya korban Dessy Aurelia Tafuli hingga meninggal dunia.

Untuk pengajuan restitusi, Frince Amnifu berharap agar restitusi bagi keluarga korban yang diajukan LPSK ke persidangan itu, bisa dipertimbangkan dengan baik oleh majelis hakim PN Kupang.

Jikapun ada ketidaksesuaian sejumlah kuitansi dengan fakta sebenarnya, menurut Frince Amnifu, hal itu akan menjadi pertimbangan majelis hakim.

“Hakim tentu akan memutuskan vonis yang sesuai dengan fakta persidangan. Begitu pun terkait restitusi, hakim memeriksa restitusi itu dan akan memutuskan berapakah restitusi yang harus dibayarkan oleh keempat terdakwa kepada keluarga korban,” jelas Frince Amnifu, Senin (3/6).

Terkait korban Dessy Aurelia Tafuli yang adalah transpuan, Frince Amnifu memastikan, pihaknya tidak pernah membeda-bedakan dalam penanganan kasus atau perkara hukum berdasarkan perbedaan gender atau jenis kelamin atau perbedaan lainnya.

“Dimata hukum semua sama, mau dia itu korban atau terdakwa, kami aparat penegak hukum akan memberlakukan hal yang sama. Tidak ada perbedaan perlakuan bagi para pihak terkait dalam proses hukum. Siapapun yang bersalah, siapapun korbannya, diperlakukan secara sama. Dasar kami adalah peraturan perundangan yang berlaku, bukan karena perbedaan gender atau apapun,” tegas Frince Amnifu.

Dua terdakwa terduga pembunuhan transpuan di Maulafa saat menjalani proses persidang di PN Kupang jadi Berita Viral Lokal
Dua terdakwa terduga pembunuhan transpuan di Maulafa saat menjalani proses persidang di PN Kupang jadi Berita Viral Lokal (POS-KUPANG.COM/HO-INSTAGRAM)

Ditanya apakah penganiayaan itu terjadi lantaran para terdakwa mengetahui bahwa Dessy Aurelia Tafuli seorang transpuan, Frince Amnifu mengatakan, sejauh ini fakta persidangan tidak menunjuk ke arah itu. Kejadiannya terjadi secara spontan.

Namun, kata Frince Amnifu, ada fakta persidangan yang menunjukkan bahwa awal mula para terdakwa mengira yang bertengkar itu adalah sepasang kekasih, laki-laki dan perempuan.

Ketika para terdakwa menghampiri ingin melerai, tukang ojek yang saat itu bertengkar dengan Dessy Aurelia Tafuli, mengatakan bahwa Dessy Aurelia Tafuli adalah transpuan dengan menyebutkan kata dia Ban**. Tetapi, terdakwa mengaku menganiaya Dessy Aurelia Tafuli lantaran korban terus berbicara dan bertengkar.

Baca juga: Pelaku Penganiayaan Transpuan Berstatus Anak Disangkakan Pasal 170 

Sebelumnya, dakwaan JPU atas terdakwa dewasa, yang dibacakan JPU dalam persidangan di PN Kupang menyebutkan, terdakwa anak, BEK membuka lapak jualan petasan di Jalan Amabi, Kota Kupang, dekat tempat tinggalnya.

Selanjutnya, para terdakwa dewasa yakni Alan Manafe, Richie Vannes Kana (kakak kandung dari BEK) dan terdakwa anak BEK dan MAPBO, berkumpul dan mengonsumsi minuman keras, tanggal 22 Desember 2023 malam.

Pada dini hari 23 Desember 2023, tepatnya pukul 02.00 Wita, mereka mendengar ada pertengkaran antara Dessy Aurelia Tafuli dengan seorang ojek yang terjadi di depan ruko baru, tak jauh dari lapak jualan BEK itu.

Tampak, keluarga dan sahabat dari Komunitas IMof NTT saat mendoakan jenazah Dessy alias Oktovianus Tafuli di kamar jenazah RS Leona Kupang.
Tampak, keluarga dan sahabat dari Komunitas IMof NTT saat mendoakan jenazah Dessy alias Oktovianus Tafuli di kamar jenazah RS Leona Kupang. (POS-KUPANG.COM/HO)

Pemicu pertengkaran itu - menurut pengakuan terdakwa - karena Dessy Aurelia Tafuli membayar Rp 5 ribu setelah diantar tukang ojek ini dari Kelurahan Sikumana ke Kelurahan Tofa, Kota Kupang.

Baca juga: 7 Saksi Dihadirkan Dalam Sidang Kedua Kematian Transpuan di Kupang

Para terdakwa, Richie Vannes Kana, Alan Manafe, BEK dan MAPBO kemudian menghampiri  Dessy Aurelia Tafuli dan tukang ojek dimaksud.

Kemudian Richie Vannes Kana menegur keduanya dan Dessy Aurelia Tafuli tak terima dengan teguran tersebut.

Richie Vannes Kana lantas memukul Dessy Aurelia Tafuli satu kali di pelipis kiri korban.

Lalu MAPBO memukul Dessy Aurelia Tafuli sebanyak dua kali.

Selanjutnya, BEK melayangkan satu kali tendangan ke tubuh Dessy Aurelia Tafuli.

Usai melakukan penganiayaan itu, terdakwa lain hendak meninggalkan Dessy Aurelia Tafuli, namun terdakwa Alan Manafe mengambil bambu yang ada di sekitar tempat itu lalu menggunakan bambu itu untuk memukuli bagian kepala Dessy Aurelia Tafuli.

Para terdakwa kemudian mengumpulkan barang bawaan Dessy Aurelia Tafuli serta barang bukti bambu itu. Kemudian atas ide Alan Manafe, mereka bersama-sama membawa barang tersebut ke kolam di wilayah Tofa, Kota Kupang, tak jauh dari TKP.

Disana, Alan Manafe menyuruh para terdakwa untuk menghilangkan barang bukti itu dengan cara membakar barang bukti tersebut.

DESSY TAFULI -- Transpuan Dessy Aurelia Tafuli alias Oktvianus Tafuli (tengah), semasa hidupnya, berfoto bersama dengan teman-teman Komunitas Independen Men of Flobamorata (IMoF) NTT.
DESSY TAFULI -- Transpuan Dessy Aurelia Tafuli alias Oktvianus Tafuli (tengah), semasa hidupnya, berfoto bersama dengan teman-teman Komunitas Independen Men of Flobamorata (IMoF) NTT. (POS KUPANG/HO IMOF NTT)


Setelah itu, Alan Manafe mengajak terdakwa lain pergi mencari orang pintar atau dukun untuk bisa meredam masalah tersebut namun mereka gagal menemui orang tersebut. Mereka kemudian pulang ke rumah masing-masing.

Pada pagi hari itu juga, tanggal 23 Desember 2024 sekitar pukul 07.00 Wita, Dessy Aurelia Tafuli ditemukan oleh masyarakat sudah merenggang nyawa di TKP.

Temuan itu dilaporkan ke Polisi dan aparat kepolisian tiba di TKP dan membawa korban ke Rumah Sakit Leona Kupang.

Namun setelah beberapa jam dirawat di RS Leona Kupang, transpuan Dessy Aurelia Tafuli meninggal dunia.

Kemudian, jenazah Dessy Aurelia Tafuli disemayamkan di rumah Pelangi, IMoF NTT di BTN Kolhua, Kota Kupang.     

Selanjutnya, pada tanggal 24 Desember 2024 subuh, jenazah Dessy Aurelia Tafuli dibawa ke Rumah Sakit

Baca juga: Richie dan Alan Terdakwa Kasus Pembunuhan Transpuan Desy Tafuli Dituntut 11 Tahun Penjara

Bhayangkara (RSB) Titus Uly Kupang, untuk diotopsi.

Hasil hasil otopsi terhadap jenazah Dessy Aurelia Tafuli menyebutkan, ada memar di dada dan kepala. Fatalnya, ada retak dan patah pada tulang tengkoraknya akibat benda tumpul.

Luka di kepala ini menyebabkan darah menggumpal dan rusaknya jaringan otak. Akibatnya, transpuan Dessy Aurelia Tafuli meninggal dunia.

Usai Otopsi, tanggal 24 Desember 2024 petang, jenasah Desi Aurelia Tafuli dibawa keluarga ke kampung halamannya, di Desa Ayotupas, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provins NTT.

Di kampungnya itu, dengan dihadiri sejumlah anggota keluarganya, transpuan Dessy Aurelia Tafuli dimakamkan disana. 

 

 

 

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved