Kota Kupang Terkini
Lurah Oesapa Barat Ungkap Penyebab Jalan Pulau Indah Rusak, Pengisian Air Minum Diduga Jadi Pemicu
Lurah Oesapa Barat, Christian E Chamdra, sebut kerusakan jalan di wilayah Pulau Indah disebabkan oleh aktivitas usaha pengisian air minum.
Ringkasan Berita:
- Kerusakan jalan utama di wilayah Pulau Indah disebabkan oleh aktivitas usaha pengisian air minum yang menggunakan kendaraan bertonase besar.
- Indikasi kuat menunjukkan kerusakan disebabkan oleh aktivitas usaha pengisian air minum yang beroperasi di RT 003/RW 001, Kelurahan Oesapa Barat.
- Keadaan ini cukup berbahaya bagi pengguna jalan karena permukaan yang licin dan berlubang berada di tanjakan yang cukup curam.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yuan Lulan
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Lurah Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Christian E Chamdra, SH, mengungkapkan bahwa kerusakan jalan utama di wilayah Pulau Indah disebabkan oleh aktivitas usaha pengisian air minum yang menggunakan kendaraan bertonase besar.
“Ya, itu dari mobil tangki air. Mereka sering menumpahkan sebagian muatannya di jalan, dan dengan tonase yang cukup besar, ruas jalan Pulau Indah itu kembali rusak, padahal baru saja diperbaiki,” ujar Christian kepada Pos Kupang, Senin (10/11).
Menurutnya, indikasi kuat menunjukkan bahwa kerusakan tersebut disebabkan oleh aktivitas usaha pengisian air minum yang beroperasi di RT 003/RW 001, Kelurahan Oesapa Barat.
“Usaha itu mulai beroperasi sekitar awal tahun 2025. Sebelumnya, di lokasi tersebut belum ada usaha pengisian air minum,” jelasnya.
Pantauan POS-KUPANG.COM, Senin (10/11), jalan Pulau Indah tampak ramai dilalui kendaraan bermuatan berat seperti truk, tronton, dan truk tangki air.
Di ruas tersebut terdapat tiga titik jalan berlubang sepanjang kurang lebih 20 meter, dengan kondisi jalan yang selalu basah dan berpasir.
Keadaan ini cukup berbahaya bagi pengguna jalan karena permukaan yang licin dan berlubang berada di tanjakan yang cukup curam.
Namun, lanjut Christian, dari hasil pemantauan pihak kelurahan, diketahui bahwa pengusaha tersebut belum mengantongi izin usaha saat mulai beroperasi.
“Awalnya kami temukan ada aktivitas usaha baru. Setelah dicek, ternyata belum memiliki izin, sehingga kami menyampaikan agar yang bersangkutan menutup sementara aktivitasnya. Kami juga turun bersama rekan-rekan dari Satpol PP Kota Kupang untuk memberikan surat teguran,” terangnya.
Meski sempat ditutup, sekitar tiga minggu kemudian, pengusaha tersebut mulai mengurus proses perizinan melalui Dinas Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Saat ini semua perizinan usaha sudah terpusat di provinsi melalui sistem pelayanan online. Jadi, setelah diurus, yang bersangkutan sudah mengantongi izin dan kembali menjalankan usahanya,” kata Christian.
Terkait analisis dampak lingkungan (AMDAL), Christian menyebut bahwa kewenangan tersebut berada di tangan instansi teknis di tingkat provinsi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Lurah-Oesapa-Barat-Ungkap-Penyebab-Jalan-Pulau-Indah-Rusak.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.